MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Paling Lambat 2028
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.
Table Of Content
Putusan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Para pemohon sebelumnya menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN yang memasukkan program makan bergizi ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan ketentuan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Setelah itu, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan. MK memberikan batas waktu paling lambat hingga APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
MBG Dinilai Bukan Bagian dari Komponen Utama Pendidikan
Salah satu dasar pertimbangan MK adalah program MBG tidak termasuk komponen inti yang menjadi sasaran anggaran pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketentuan alokasi pendidikan minimal 20% dari APBN ditujukan untuk mendukung kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
Komponen tersebut mencakup peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, fasilitas serta infrastruktur pendidikan, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Karena itu, MK menilai pembiayaan MBG tidak seharusnya dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Program tersebut perlu mendapatkan pos anggaran tersendiri agar alokasi pendidikan benar-benar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan.
MK Soroti Perluasan Makna Operasional Pendidikan
MK juga menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas pengertian dari frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan”.
Menurut Mahkamah, perluasan tersebut dapat mengganggu pemenuhan mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Kondisi ini juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengurangi ruang anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan secara tidak langsung dapat menjadi cara untuk memenuhi batas minimal 20% anggaran pendidikan. Padahal, menurut MK, pendekatan tersebut berisiko membuat persoalan mendasar di sektor pendidikan tidak tertangani secara optimal.
Sejumlah kebutuhan seperti pembangunan dan pemerataan sarana prasarana pendidikan hingga pemenuhan gaji dan tunjangan guru masih membutuhkan perhatian anggaran. Karena itu, anggaran pendidikan perlu diprioritaskan untuk kebutuhan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
MK juga menegaskan bahwa bagian penjelasan sebuah undang-undang seharusnya hanya memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan menciptakan atau memperluas substansi baru. Pencantuman MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan dinilai telah melampaui fungsi tersebut.
Anggaran Pendidikan Minimal 20% Harus Tetap Terjaga
Pertimbangan lain yang disoroti MK adalah kewajiban negara untuk memastikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN tetap digunakan sesuai amanat konstitusi.
Menurut Mahkamah, alokasi tersebut harus diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan fundamental pendidikan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban negara menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pendidikan serta membiayai pendidikan dasar.
Dalam praktiknya, kualitas pendidikan juga bergantung pada berbagai unsur pendukung, mulai dari ketersediaan sekolah yang mudah diakses, tenaga pendidik yang profesional, sistem kurikulum yang memadai, hingga sarana dan prasarana yang merata. Kesejahteraan guru serta akses pendidikan yang inklusif juga menjadi bagian penting dalam memastikan tujuan tersebut tercapai.
Pembiayaan MBG Harus Berdiri Sendiri
Dengan cakupan program MBG yang luas dan kebutuhan pembiayaan yang besar, MK menilai program tersebut seharusnya memiliki sumber pendanaan tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Pemisahan ini diperlukan agar program prioritas nasional seperti MBG tetap dapat berjalan tanpa mengurangi ruang fiskal yang telah dialokasikan untuk kebutuhan utama pendidikan.
Dengan demikian, mulai paling lambat APBN 2028, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Baca Juga: Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG Dinilai Bisa Pangkas Anggaran dan Perkuat UMKM