Legalitas hingga Anggaran, Ini Sejumlah Pertanyaan di Balik Pembentukan Universitas Republik Indonesia
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) kembali menjadi sorotan sejumlah akademisi di Indonesia.
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) kembali menjadi sorotan. Setelah Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur URI pada 22 Juli 2026, sejumlah akademisi mempertanyakan kejelasan dasar hukum, status kelembagaan, hingga urgensi pendirian universitas tersebut.
Table Of Content
- Dasar Hukum URI Dinilai Perlu Diperjelas
- Status Kelembagaan dan Mekanisme Pendidikan Jadi Perhatian
- Kajian Akademik Dinilai Harus Mendahului Pembentukan
- Rencana 10 Kampus URI Ikut Dipertanyakan
- Fokus STEM dan Penyiapan Pemimpin Perlu Diselaraskan
- Kekhawatiran terhadap Ketersediaan Dosen dan Infrastruktur
- Dampak terhadap APBN Perlu Diperhitungkan
- Penguatan Kampus yang Sudah Ada Bisa Menjadi Alternatif
- URI Tetap Bisa Dibangun, Asalkan Kebutuhannya Terukur
Pelantikan keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026. Namun, kejelasan mengenai regulasi yang secara khusus mengatur pendirian dan penyelenggaraan URI masih menjadi perhatian.
Baca Juga: Pemerintah Mau Bangun Universitas Republik Indonesia, Apa Bedanya dengan Kampus Lain?
Dasar Hukum URI Dinilai Perlu Diperjelas
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, menilai pembentukan perguruan tinggi harus tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila URI nantinya menyelenggarakan pendidikan akademik dan memberikan gelar seperti perguruan tinggi pada umumnya, maka pembentukannya perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta berbagai aturan pelaksananya.
Mukti menjelaskan, prinsip lex superior derogat legi inferiori menempatkan peraturan yang lebih tinggi sebagai acuan bagi peraturan di bawahnya. Karena itu, kebijakan terkait URI perlu dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi.
UU Nomor 12 Tahun 2012 juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perguruan tinggi negeri maupun swasta ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Sementara itu, penyelenggaraan perguruan tinggi oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022.
Status Kelembagaan dan Mekanisme Pendidikan Jadi Perhatian
Selain dasar hukum, Mukti menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka posisi URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Menurutnya, publik perlu mengetahui siapa yang menjadi penyelenggara URI, kepada siapa lembaga tersebut bertanggung jawab, serta aturan apa yang akan menjadi dasar operasionalnya. Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk memastikan mekanisme perizinan program studi, kurikulum, tenaga pengajar, pembiayaan, akreditasi, hingga pemberian gelar akademik dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mempertanyakan apakah kewenangan presiden dapat menjadi dasar pemberian izin penyelenggaraan pendidikan tinggi secara langsung tanpa mengikuti prosedur yang berlaku bagi perguruan tinggi lainnya.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu terlebih dahulu menentukan kategori URI. Apakah lembaga tersebut akan menjadi perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian atau lembaga lain, atau justru lembaga pendidikan kepemimpinan dengan karakter khusus.
Mukti mencontohkan lembaga pendidikan seperti Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian yang memiliki karakter penyelenggaraan berbeda dari perguruan tinggi umum. Meski demikian, perbedaan tersebut tetap membutuhkan dasar hukum dan sistem penjaminan mutu yang jelas.
Kajian Akademik Dinilai Harus Mendahului Pembentukan
Persoalan lain yang disoroti adalah minimnya informasi mengenai kajian yang menjadi dasar pembentukan URI.
Mukti menilai pemerintah perlu menjelaskan tujuan pendirian lembaga tersebut, kebutuhan yang hendak dijawab, struktur organisasi, program pendidikan, serta mekanisme pengawasannya. Menurutnya, hasil kajian tersebut seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan aturan hukum mengenai lembaga baru tersebut.
Pemerintah sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa URI dirancang untuk menyiapkan sumber daya manusia bagi pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN). URI juga disebut akan mengintegrasikan sejumlah unsur pendidikan dan mengembangkan bidang sains, teknologi, rekayasa, matematika, serta kesehatan.
Namun, bagaimana posisi URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional masih dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Rencana 10 Kampus URI Ikut Dipertanyakan
Tak hanya soal legalitas, rencana pemerintah membangun 10 kampus URI juga menuai pertanyaan dari kalangan akademisi.
Rektor UMY, Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., menilai pemerintah perlu melakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum membangun institusi baru dalam skala besar. Pemetaan tersebut antara lain mencakup kebutuhan tenaga kerja, persebaran program studi, kapasitas perguruan tinggi yang sudah tersedia, hingga alasan mengapa diperlukan institusi baru.
Menurut Nurmandi, berbagai perguruan tinggi di Indonesia sebenarnya telah memiliki program studi di bidang sains, teknologi, rekayasa, dan matematika atau STEM. Karena itu, pendirian URI perlu didasarkan pada kebutuhan yang memang belum mampu dipenuhi oleh institusi yang telah ada.
Fokus STEM dan Penyiapan Pemimpin Perlu Diselaraskan
URI direncanakan memiliki fokus pada pendidikan STEM serta membuka program di bidang kesehatan dan kedokteran. Di saat yang sama, universitas tersebut juga diproyeksikan menjadi bagian dari sistem pendidikan dan pembinaan calon pemimpin pemerintahan serta BUMN.
Nurmandi menilai kedua tujuan tersebut perlu dirumuskan dengan lebih jelas agar arah akademik URI tidak tumpang tindih.
Menurutnya, kebutuhan untuk menyiapkan calon pemimpin pemerintahan maupun BUMN sebenarnya sudah dilayani melalui sejumlah jalur, mulai dari pendidikan kedinasan, program magister manajemen, pendidikan eksekutif, pelatihan kepemimpinan, hingga program pengembangan sumber daya manusia di perguruan tinggi.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah perlu menjelaskan kebutuhan khusus yang belum dapat dipenuhi melalui berbagai program yang telah tersedia.
Kekhawatiran terhadap Ketersediaan Dosen dan Infrastruktur
Pendirian universitas baru juga tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung dan pembukaan program studi. Nurmandi mengingatkan bahwa institusi pendidikan tinggi membutuhkan dosen berkualifikasi, peneliti, laboratorium, fasilitas penelitian, serta sistem penjaminan mutu.
Kebutuhan tersebut menjadi semakin penting apabila URI mengembangkan bidang STEM, kesehatan, dan kedokteran.
Ia juga menyoroti potensi persaingan dalam perekrutan tenaga akademik, terutama dosen dengan jabatan lektor kepala dan guru besar yang masih banyak terkonsentrasi di perguruan tinggi besar. Jika perekrutan URI mengambil sumber daya dari institusi yang telah ada tanpa dibarengi penambahan dan regenerasi dosen, pendirian kampus baru dikhawatirkan justru menggeser sumber daya yang sudah tersedia.
Dampak terhadap APBN Perlu Diperhitungkan
Selain sumber daya manusia, aspek pembiayaan menjadi persoalan lain yang perlu diperjelas.
Pembangunan 10 kampus membutuhkan anggaran untuk berbagai kebutuhan, mulai dari lahan, infrastruktur, laboratorium, perekrutan dosen, beasiswa, hingga biaya operasional. Nurmandi menilai konsekuensi pembiayaan tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi anggaran pendidikan nasional.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu menjelaskan sumber pendanaan, tahapan pembangunan, target penerimaan mahasiswa, dan proyeksi biaya operasional URI.
Kejelasan mengenai anggaran menjadi penting agar pendirian URI tidak mengurangi ruang fiskal untuk program pendidikan tinggi lainnya, seperti pendanaan penelitian, dukungan bagi perguruan tinggi swasta, peningkatan mutu perguruan tinggi di daerah, dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Penguatan Kampus yang Sudah Ada Bisa Menjadi Alternatif
Sebagai alternatif, Nurmandi mendorong pemerintah untuk lebih dahulu memperkuat program studi STEM yang telah tersedia di berbagai perguruan tinggi.
Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan fasilitas laboratorium, pendanaan penelitian, pemberian beasiswa, kolaborasi dengan industri, serta pemerataan dosen berkualifikasi.
Langkah ini dinilai dapat memanfaatkan infrastruktur, tenaga akademik, dan sistem tata kelola yang telah tersedia. Pemerintah juga dapat mengembangkan konsorsium antarkampus untuk menggarap bidang strategis tanpa harus membangun institusi baru dari awal.
URI Tetap Bisa Dibangun, Asalkan Kebutuhannya Terukur
Meski mempertanyakan sejumlah aspek, Nurmandi tidak menutup kemungkinan pembentukan URI. Menurutnya, universitas baru tetap dapat dipertimbangkan apabila pemerintah mampu membuktikan adanya kebutuhan yang belum dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi yang telah berjalan.
Kajian tersebut setidaknya perlu melihat kebutuhan tenaga kerja, peta program studi nasional, proyeksi mahasiswa, kesiapan tenaga pengajar, kebutuhan anggaran, serta manfaat yang ingin dicapai.
Dengan demikian, perdebatan mengenai URI bukan semata-mata soal membangun kampus baru, melainkan mengenai apakah institusi tersebut benar-benar dibutuhkan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta mampu memberikan manfaat yang berbeda dan relevan bagi sistem pendidikan tinggi Indonesia.