Tanggapan Pakar Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia: Dari Pertanyakan Legalitas hingga Dampak Kebijakan
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih memicu sejumlah pertanyaan dari publik. Pendirian lembaga yang digadang-gadang bakal mencetak calon pejabat pemerintah tersebut dinilai belum...
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih memicu sejumlah pertanyaan dari publik. Pendirian lembaga yang digadang-gadang bakal mencetak calon pejabat pemerintah tersebut dinilai belum memberikan kejelasan terkait status hukum, tata kelola, hingga peran pastinya dalam sistem pendidikan nasional.
Tanggapan Pakar Soal Pendirian URI
Pakar Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menilai, legalitas pendirian URI mendesak untuk diperjelas karena belum dilengkapi dasar hukum yang lazim bagi sebuah perguruan tinggi.
Ia mengungkapkan bahwa pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) umumnya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan Universitas Pertahanan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres). Sementara itu, pembentukan URI sejauh ini baru berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pengangkatan pimpinannya, di samping struktur pimpinannya yang menggunakan jabatan gubernur layaknya Lemhannas, bukan rektor.
“Legalitas pendiriannya atas dasar apa, PP atau bukan? Kalau Keppres seperti ini, maka itu tidak bisa disetarakan dengan perguruan tinggi seperti biasa,” kata Lina pada Kamis (23/7/2026), melansir kompas.com.
Lina juga menyoroti perlunya kejelasan tata kelola dan garis pertanggungjawaban URI. Hal ini menjadi krusial sebab salah satu lembaga yang bakal berada di bawah koordinasi URI adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang selama ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kendala pertanggungjawaban di kemudian hari.
Selain persoalan tata kelola, struktur kelembagaan URI perlu diperjelas agar fungsinya tidak tumpang tindih dengan institusi terdahulu. Gubernur URI diketahui turut menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK) yang membawahi tiga lembaga dengan fungsi berbeda, yaitu Badan Pengelola Sekolah Unggulan (pembina Sekolah Unggul Garuda), Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan LAN.
Pemerintah dipandang wajib mempertegas pembagian tugas serta arah pembinaan URI, terlebih dengan adanya rencana pembangunan 10 universitas serupa di berbagai daerah. Lina mempertanyakan bagaimana nasib integrasi sekolah-sekolah tersebut ke depannya.
Lina juga mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan tujuan jangka panjang serta dampak kebijakan ini terhadap tata kelola pendidikan, kebutuhan SDM, hingga beban fiskal negara. Kebijakan semacam ini dinilai harus dilandasi kajian matang serta pelibatan publik secara sungguh-sungguh melalui meaningful participation.
“Impact itu bukan saat ini, tapi next mau dijadikan apa, termasuk nanti kepada fiskal negara. Oke, dari sisi kepentingan enggak ada masalah, dari sisi pembuat eksekutifnya enggak ada masalah, tapi kalau kita bicara bagaimana masyarakat, partisipasinya harusnya diajak,” sarannya.
Di sisi lain, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Mudhofir Abdullah memandang bahwa berdirinya URI berangkat dari gagasan Prabowo atas keprihatinannya terhadap kualitas kepemimpinan nasional. Konsep utamanya adalah mencetak generasi pemimpin berwawasan kebangsaan, berkompetensi manajerial tinggi, serta berintegritas untuk mengisi birokrasi, ASN, maupun BUMN. Melalui pola pembinaan berasrama bagi talenta terbaik dari jenjang sekolah menengah, para lulusan diharapkan memiliki kesetaraan standar kemampuan.
“Tujuannya adalah standardisasi mutu para pengambil kebijakan melalui jalur pembinaan yang berkesinambungan (end-to-end): talenta terbaik lulusan SMA unggulan masuk URI, ditempa dalam model asrama (boarding school) yang menanamkan disiplin dan jiwa korsa, lalu disalurkan ke birokrasi atau korporasi negara,” tutur Mudhofir.
Mudhofir menyebut rujukan gagasan ini mirip dengan École Nationale d’Administration (ENA) di Perancis yang didirikan pada 1945 untuk merekrut pejabat tinggi secara meritokratis sebelum bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP) pada 2022. Ia berargumen bahwa URI memegang mandat yang berbeda dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang ada, sebab Unhan berfokus pada pertahanan, IPDN pada birokrasi daerah, dan Lemhannas pada pendidikan strategis non-gelar pejabat aktif.
“Logika inilah yang tampaknya ingin direplikasi Prabowo, satu kawah candradimuka yang menyeragamkan standar mutu dan etos kebangsaan para calon elite,” tandas Mudhofir.
Penjelasan Pemerintah Mengenai Gambaran Umum URI
Sejauh ini, pemerintah telah memberikan beberapa gambaran umum mengenai URI. Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto menjelaskan bahwa karena membawahi tiga institusi, URI akan bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) serta Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).
“Jadi ini akan kita kelola tapi tetap kita akan bersinergi juga dengan Kementerian Dikti, Kementerian Dikdasmen juga terkait dengan SMA,” ucap Donny usai dilantik.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa URI merupakan program afirmasi pemerintah untuk menyiapkan SDM di posisi strategis dan tidak akan membawahi seluruh universitas di Indonesia. Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto menambahkan bahwa URI bakal berfokus pada bidang STEM hingga kedokteran untuk mencetak generasi unggul dalam menyambut Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Pemerintah Mau Bangun Universitas Republik Indonesia, Apa Bedanya dengan Kampus Lain?