Unhan Izinkan Kadet Muslimah Kenakan Hijab dalam Seluruh Kegiatan Pendidikan
Aturan baru menegaskan hak kadet untuk menjalankan keyakinan agama dengan tetap memperhatikan disiplin dan keselamatan.
Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan mengenai penggunaan hijab bagi kadet mahasiswi S1 dan D3 yang beragama Islam. Melalui aturan terbaru ini, kadet muslimah diperbolehkan mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
Table Of Content
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 yang diterbitkan pada Senin, 24 Agustus 2026. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, atas nama Rektor Unhan.
Penerbitan surat edaran ini menjadi penegasan mengenai hak kadet dalam menjalankan kehidupan beragama selama mengikuti pendidikan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa nilai ketakwaan merupakan bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa. Setiap kadet juga diarahkan untuk menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinannya, baik dalam kegiatan kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Selain itu, menjalankan ibadah dan mengikuti pembinaan mental turut disebut sebagai bagian dari hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
Baca Juga: Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan 2026, dari IPDN hingga Poltekimipas
Hijab Hitam untuk Sementara
Meski memberikan izin penggunaan hijab, Unhan tetap menetapkan sejumlah ketentuan teknis. Kadet mahasiswi S1 dan D3 yang beragama Islam diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan dengan mengenakan hijab berwarna hitam saat menggunakan seragam pakaian dinas.
Penggunaan hijab juga harus dilakukan secara rapi dan tidak mengganggu aspek keamanan maupun kegiatan pendidikan dan latihan. Ketentuan mengenai hijab berwarna hitam tersebut bersifat sementara, hingga Unhan menetapkan desain hijab resmi yang akan digunakan oleh para kadet.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya Unhan untuk memperjelas penerapan penggunaan hijab di lingkungan pendidikan dan latihan. Dengan adanya ketentuan yang lebih spesifik, diharapkan tidak lagi terdapat perbedaan pemahaman mengenai aturan tersebut di lapangan.
Tindak Lanjut Arahan Menteri Pertahanan
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Menurut Rico, aturan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan sekaligus penjelasan resmi Kementerian Pertahanan sebelumnya mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim di Unhan.
Ia menegaskan bahwa kadet muslimah S1 dan D3 kini diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai kerapian, keamanan, serta kelancaran kegiatan.
Rico menyebut aturan tersebut sekaligus menjadi penyempurnaan dan penegasan teknis agar penerapan penggunaan hijab di lingkungan Unhan dapat berjalan secara seragam.
Menurutnya, hak kadet untuk menjalankan keyakinan agama tetap diakomodasi. Pada saat yang sama, pelaksanaannya perlu berjalan seiring dengan prinsip disiplin, keseragaman, dan keselamatan yang menjadi bagian penting dalam pendidikan dan latihan di Unhan.
MUI Beri Apresiasi
Penerbitan surat edaran tersebut mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh, menilai aturan baru tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus menjadi koreksi terhadap kebijakan sebelumnya.
Menurut Ni’am, langkah tersebut sejalan dengan upaya menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia juga menilai Unhan sebagai perguruan tinggi yang memiliki peran penting dalam membentuk kader-kader terbaik bangsa, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara profesional.
Meski demikian, Ni’am mengingatkan bahwa surat edaran tersebut masih bersifat sementara. Karena itu, ia mendorong agar ketentuan penggunaan hijab segera diikuti dengan aturan yang lebih permanen serta diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Asma Ahdia, yang sebelumnya berani menyampaikan persoalan mengenai penggunaan hijab secara terbuka. Bagi Ni’am, sikap tersebut mencerminkan keberanian anak muda dalam menyampaikan pandangan dan mempertahankan prinsip yang diyakininya.
Lebih lanjut, Ni’am berharap Asma dapat kembali memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan kedokteran di Unhan.
Dengan diterbitkannya aturan baru ini, penggunaan hijab bagi kadet muslimah di Unhan kini memiliki landasan teknis yang lebih jelas. Di satu sisi, hak menjalankan keyakinan agama mendapat ruang; di sisi lain, penerapannya tetap ditempatkan dalam kerangka disiplin, keseragaman, keamanan, dan keselamatan selama proses pendidikan serta latihan.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, Ini Daftar Kuota di 10 Instansi