Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Ada 5 Pemohon
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Tiga di antaranya merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra.
Berdasarkan data PDDIKTI, ketiganya merupakan mahasiswa angkatan 2023 dan 2024. Sementara itu, informasi pada laman LinkedIn menunjukkan bahwa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma dan Muhammad Jundi Fathi Rizky aktif dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara serta Distrik HTN Institute. Adapun Rikza Anung Andita Putra diketahui menempuh studi hukum di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Terbuka secara bersamaan.
Respons Atas Putusan
Putusan MK tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Menurutnya, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat karena kedua program dapat berjalan optimal tanpa mengurangi prioritas masing-masing.
Hetifah menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Di sisi lain, anggaran pendidikan perlu tetap difokuskan pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Ia juga menilai kebutuhan sektor pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan. Karena itu, anggaran pendidikan diharapkan dapat sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional serta memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Baca Juga: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan Paling Lambat 2028