Kesaksian Dosen di Mahkamah Konstitusi Picu Sorotan terhadap Sistem Kesejahteraan Akademisi
Ini tanggapan Unair dan dan UPN Veteran Jakarta soal kasus dosen dengan gaji minim.
Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi perhatian publik setelah dua dosen dari perguruan tinggi negeri menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan tersebut, keduanya mengungkapkan kondisi penghasilan yang dinilai belum mencerminkan beban kerja akademik yang mereka emban.
Table Of Content
Salah satu saksi, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), menilai persoalan utama bukan semata-mata kecilnya nominal gaji pokok, melainkan struktur penghasilan dosen yang sangat bergantung pada berbagai komponen tambahan. Menurutnya, ketika salah satu komponen tersebut tidak diterima atau mengalami keterlambatan, kondisi ekonomi dosen akan langsung terdampak.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Cenuk menyebut gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp2,6 juta. Pada bulan terakhir dari tiga bulan yang dipaparkan di persidangan, total pendapatan yang masuk mencapai sekitar Rp3,3 juta setelah ditambah berbagai komponen seperti tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.
Baca Juga: Gaji Alumni ITB Tembus Rp119 Juta per Bulan, Ini Daftar Jurusan dengan Penghasilan Tertinggi
Unair: Total Penghasilan Lebih Tinggi dari yang Disampaikan
Menanggapi kesaksian tersebut, Universitas Airlangga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan tidak melakukan intervensi terhadap keterangan saksi. Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Radian Salman, menjelaskan bahwa Cenuk merupakan dosen tetap non-ASN dengan masa kerja sekitar empat setengah tahun.
Menurut Prof. Radian, apabila seluruh komponen pendapatan dihitung, total penghasilan Cenuk jauh lebih besar daripada angka gaji pokok yang disampaikan di persidangan. Berdasarkan data internal universitas, honor yang diterima Cenuk rata-rata mencapai sekitar Rp7,5 juta setiap bulan, bahkan dalam tiga bulan terakhir rata-rata pendapatannya sekitar Rp9,2 juta per bulan.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan tersebut berasal dari berbagai komponen, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan profesi, hingga berbagai bentuk insentif lainnya. Selain itu, dosen tetap non-ASN juga memperoleh tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, serta tambahan kompensasi kinerja sehingga dalam satu tahun menerima total 14 kali pembayaran gaji.
Prof. Radian juga menerangkan bahwa dosen non-ASN memiliki kesempatan memperoleh tambahan pendapatan melalui kegiatan penelitian. Skema pendanaannya diberikan secara bertahap, yakni 70 persen di awal pelaksanaan penelitian dan sisanya setelah seluruh kewajiban penelitian diselesaikan. Ia menambahkan bahwa perbedaan utama antara dosen ASN dan non-ASN terletak pada sumber pembiayaan, bukan besaran hak yang diterima. Gaji dosen ASN berasal dari pemerintah, sedangkan dosen tetap non-ASN dibiayai oleh universitas.
Dosen UPN Veteran Jakarta Sampaikan Keluhan Serupa
Dalam sidang yang sama, dosen tetap non-ASN Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran Jakarta), Dinda Dinanti, juga mengungkapkan kondisi kesejahteraan yang menurutnya belum memadai.
Dinda menjelaskan bahwa dirinya mengampu tiga mata kuliah dengan jumlah mahasiswa sekitar 290 orang. Selain mengajar, ia juga menjalankan kewajiban penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta membimbing mahasiswa. Meski demikian, penghasilan bersih yang diterimanya hanya sekitar Rp3,17 juta per bulan.
Ia mengaku belum memperoleh sertifikasi dosen (serdos), sementara sejumlah hak lainnya seperti gaji ke-13, THR, serta beberapa komponen tunjangan lain belum diterima karena persoalan administrasi yang berkaitan dengan status kepegawaiannya sebagai dosen non-ASN.
Kondisi tersebut, menurut Dinda, memaksanya mencari penghasilan tambahan di luar aktivitas akademik. Ia mengaku berjualan kue untuk menambah pemasukan, sementara beberapa rekannya sesama dosen bahkan bekerja sebagai pengemudi ojek daring karena mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
UPN Veteran Jakarta Siapkan Klarifikasi Resmi
Menanggapi kesaksian tersebut, UPN Veteran Jakarta menyatakan tengah menyiapkan penjelasan resmi yang bersifat komprehensif dan berbasis data. Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Dr. Anter Venus, menegaskan bahwa universitas menghormati proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sekaligus menjunjung tinggi keterbukaan informasi kepada publik.
Menurut pihak universitas, tim internal bersama pimpinan Fakultas Hukum telah melakukan penelaahan terhadap berbagai poin yang disampaikan Dinda dalam persidangan. Sedikitnya terdapat tujuh isu utama yang sedang dikaji, mulai dari status kepegawaian, mekanisme pengembangan karier, sistem kesejahteraan dosen, hingga tata kelola perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
UPN Veteran Jakarta juga menyampaikan bahwa proses konsolidasi data administratif dan rekam jejak kepegawaian masih berlangsung sebagai dasar penyusunan klarifikasi resmi. Kampus menegaskan langkah tersebut bukan untuk memperdebatkan kesaksian dosen, melainkan memberikan informasi yang utuh agar masyarakat memahami konteks kebijakan dan kewenangan perguruan tinggi secara proporsional.
Universitas menambahkan bahwa isu tata kelola sumber daya manusia menjadi salah satu fokus pembenahan institusi. Perbaikan akan dilakukan melalui penguatan sistem administrasi kepegawaian, peningkatan layanan bagi dosen, serta koordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait guna mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang lebih baik.
Kesaksian para dosen di Mahkamah Konstitusi pun memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai kesejahteraan tenaga pendidik tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji pokok, tetapi juga menyangkut struktur penghasilan, kepastian pemberian hak, serta sistem pengelolaan kepegawaian di perguruan tinggi. Klarifikasi dari masing-masing universitas diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh di tengah perdebatan mengenai perlindungan dan kesejahteraan profesi dosen di Indonesia.
Baca Juga: Tangis Dosen di MK, Potret Rapuhnya Kesejahteraan Akademisi