Tangis Dosen di MK, Potret Rapuhnya Kesejahteraan Akademisi
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada akhir Juni 2026 menjadi panggung bagi sejumlah dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN)...
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada akhir Juni 2026 menjadi panggung bagi sejumlah dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) untuk menyampaikan persoalan yang selama ini mereka alami. Bukan hanya soal rendahnya penghasilan, tetapi juga ketidakpastian status kepegawaian, sulitnya memperoleh sertifikasi dosen, hingga berbagai hak yang belum terpenuhi.
Table Of Content
- Beban Kerja Tinggi, Penghasilan Jauh dari Layak
- Delapan Tahun Menjadi Dosen, Sertifikasi Tak Kunjung Didapat
- Status Kepegawaian Berubah, Hak Belum Jelas
- Demi Bertahan Hidup, Dosen Harus Mencari Penghasilan Tambahan
- Kesaksian Serupa Datang dari Dosen Universitas Airlangga
- Masalah Dosen Non-ASN Menjadi Sorotan Nasional
- UPN Veteran Jakarta Siapkan Klarifikasi
- Menunggu Putusan yang Berdampak Lebih Luas
Salah satu kesaksian yang menyita perhatian datang dari Dinda Dinanti, dosen tetap non-ASN Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Di hadapan majelis hakim, Dinda tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kondisi yang ia sebut sebagai bentuk “kekerasan finansial, infrastruktur, dan sistemik” terhadap dosen non-ASN.
Permohonan uji materi yang diperiksa Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya mempertanyakan implementasi perlindungan terhadap profesi dosen sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen, terutama terkait pengakuan sebagai tenaga profesional dan jaminan kesejahteraan.
Beban Kerja Tinggi, Penghasilan Jauh dari Layak
Dalam kesaksiannya, Dinda mengungkapkan bahwa setiap pekan dirinya mengajar 14 SKS pada tiga mata kuliah dengan total sekitar 290 mahasiswa. Di luar kegiatan mengajar, ia juga menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi lainnya, mulai dari penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga membimbing mahasiswa menyelesaikan skripsi maupun tugas akhir.
Namun, beban kerja tersebut tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.
Dinda menyebut penghasilan bersih yang ia terima pada 2026 hanya sekitar Rp3,17 juta per bulan. Jumlah tersebut sudah mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan fungsional, hingga uang beras.
Menurutnya, angka tersebut sangat sulit memenuhi kebutuhan hidup, terutama di wilayah Jakarta dan Depok yang memiliki biaya hidup relatif tinggi. Biaya transportasi, konsumsi, hingga kebutuhan pokok lainnya dinilai jauh melampaui kemampuan penghasilannya.
Kondisi ini menjadi sorotan karena di sejumlah daerah, nilai tersebut bahkan berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Delapan Tahun Menjadi Dosen, Sertifikasi Tak Kunjung Didapat
Persoalan lain yang diangkat Dinda adalah sulitnya memperoleh sertifikasi dosen (serdos).
Ia menceritakan telah bergabung sebagai asisten dosen sejak 2017 dan diangkat menjadi dosen tetap pada 2018. Namun hingga 2026, ia mengaku belum pernah mendapatkan kesempatan mengikuti program sertifikasi pendidik.
Menurut Dinda, dirinya berulang kali gagal mengikuti program Pekerti (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional), yang menjadi salah satu tahapan menuju sertifikasi dosen. Bahkan ketika aturan pelaksana berubah, namanya tetap tidak masuk dalam daftar peserta.
Padahal, sertifikasi dosen memiliki peran penting karena menjadi dasar pemberian tunjangan profesi. Tanpa sertifikat pendidik, dosen hanya memperoleh gaji pokok tanpa tambahan tunjangan profesi yang nilainya dapat mencapai satu kali gaji pokok.
Status Kepegawaian Berubah, Hak Belum Jelas
Dalam persidangan, Dinda juga mengungkapkan bahwa status kepegawaiannya beberapa kali berubah.
Ia menyebut pernah berstatus calon dosen, kemudian menjadi dosen tetap non-PNS, dan pada 2025 beralih menjadi dosen Badan Layanan Umum (BLU). Meski demikian, perubahan status tersebut tidak serta-merta memberikan kepastian mengenai hak-hak kepegawaiannya.
Menurut pengakuannya, sejumlah komponen penghasilan seperti THR, gaji ke-13, hingga insentif lainnya belum diterima. Ia juga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan baru agar dapat memperoleh hak tersebut.
Yang membuatnya keberatan, surat tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan terhadap masa kerja maupun kepastian status sebagai dosen tetap. Bahkan, ia mengaku terdapat ancaman bahwa apabila surat tidak ditandatangani, statusnya dapat diturunkan menjadi dosen honorer yang dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar.
Dinda dan sejumlah rekannya telah menyampaikan surat kepada pimpinan kampus dengan merujuk Pasal 3 UU Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa dosen merupakan tenaga profesional yang pengakuannya dibuktikan melalui sertifikat pendidik. Namun menurutnya, respons yang diterima belum menjawab persoalan mengenai perlindungan kerja dan kesejahteraan.
Demi Bertahan Hidup, Dosen Harus Mencari Penghasilan Tambahan
Rendahnya pendapatan membuat sebagian dosen harus mencari pekerjaan di luar aktivitas akademik.
Dinda mengaku memanfaatkan waktu luangnya untuk berjualan kue agar kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi. Ia juga mengatakan mengetahui rekan-rekan sesama dosen yang harus menjadi pengemudi ojek daring karena gaji mereka terlambat dibayarkan atau tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Menurutnya, kondisi tersebut memengaruhi kualitas pekerjaan akademik. Fokus dosen yang seharusnya dicurahkan untuk mengajar, meneliti, dan mengembangkan ilmu pengetahuan akhirnya terbagi oleh tuntutan ekonomi.
Kesaksian Serupa Datang dari Dosen Universitas Airlangga
Persidangan yang sama juga menghadirkan saksi lain, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga.
Cenuk menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen sejak 2010 dengan gaji awal sekitar Rp1,2 juta per bulan. Setelah menyelesaikan pendidikan doktor di Macquarie University, Australia, dan memperoleh sertifikasi dosen, kondisi penghasilannya memang meningkat, tetapi menurutnya belum signifikan.
Ia menyebut gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Dengan tambahan tunjangan profesi, uang makan, dan uang beras, total penghasilan bulanannya berkisar Rp3,3 juta.
Menurut Cenuk, persoalan utama bukan hanya kecilnya nominal gaji, tetapi juga ketergantungan dosen terhadap berbagai komponen tunjangan di luar gaji pokok.
Ia mengaku pernah kehilangan hak atas tunjangan profesi karena laporan Beban Kerja Dosen (BKD)-nya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal, kondisi tersebut dipicu oleh persoalan administratif, termasuk tidak diakuinya kegiatan pengabdian masyarakat dan tertundanya pencairan dana penelitian akibat status kepegawaiannya yang dipersoalkan.
Akibatnya, bukan hanya pengakuan terhadap pekerjaan akademik yang terganggu, tetapi juga pendapatan yang menjadi sumber utama kebutuhan hidup.
Masalah Dosen Non-ASN Menjadi Sorotan Nasional
Persoalan yang disampaikan para saksi sejalan dengan berbagai kajian mengenai kesejahteraan dosen non-ASN di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, organisasi profesi dosen dan sejumlah akademisi berulang kali menyoroti adanya kesenjangan kesejahteraan antara dosen ASN dan non-ASN di perguruan tinggi negeri, terutama yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Selain persoalan besaran gaji, isu yang kerap muncul meliputi ketidakjelasan status kepegawaian, keterlambatan pembayaran hak, keterbatasan akses terhadap jenjang karier akademik, hingga mekanisme sertifikasi dosen yang dinilai masih menyisakan berbagai kendala administratif.
Karena itu, gugatan di Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi momentum untuk menguji apakah regulasi yang berlaku telah memberikan perlindungan yang memadai terhadap profesi dosen sebagai tenaga profesional.
UPN Veteran Jakarta Siapkan Klarifikasi
Menanggapi kesaksian tersebut, UPN Veteran Jakarta menyatakan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Melalui keterangan resminya, pihak universitas mengatakan tengah menyiapkan penjelasan secara komprehensif berdasarkan data administratif, rekam jejak kepegawaian, dan dokumen pendukung lainnya.
Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Anter Venus, menyatakan klarifikasi tersebut disusun agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang berkembang, sekaligus menghindari kesimpangsiuran informasi.
Menurut pihak kampus, terdapat sedikitnya tujuh aspek yang akan dijelaskan, antara lain terkait status kepegawaian, tata kelola sumber daya manusia, pengembangan karier dosen, sistem kesejahteraan, hingga mekanisme kebijakan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi negeri berstatus BLU.
UPN Veteran Jakarta juga menegaskan bahwa proses pembenahan tata kelola SDM terus dilakukan melalui penguatan administrasi kepegawaian serta koordinasi dengan kementerian terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menunggu Putusan yang Berdampak Lebih Luas
Kasus yang mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi ini bukan hanya menyangkut pengalaman individu para dosen, melainkan membuka kembali diskusi mengenai sistem pengelolaan tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri.
Bagi para pemohon, inti persoalan terletak pada belum adanya jaminan kesejahteraan yang memadai bagi dosen tetap non-ASN, padahal mereka memikul tanggung jawab tridarma perguruan tinggi yang sama dengan dosen ASN.
Sementara itu, pihak universitas menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan berada dalam koridor regulasi yang berlaku dan akan memberikan penjelasan resmi setelah proses konsolidasi data selesai.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya diperkirakan tidak hanya memengaruhi para pemohon, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting bagi perlindungan status dan kesejahteraan ribuan dosen non-ASN di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Baca Juga: Kesempatan Kuliah Gratis! Simak Alur Pendaftaran Beasiswa Semen Indonesia Foundation 2026