Gaji Rp300 Ribu per Bulan, Tiga Dokter PPPK Paruh Waktu di Alor Dikabarkan Mengundurkan Diri
Tiga dokter berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, dikabarkan mengundurkan diri. Kabar tersebut mencuat setelah muncul...
Tiga dokter berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, dikabarkan mengundurkan diri. Kabar tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai besaran gaji dokter PPPK paruh waktu yang hanya Rp300 ribu per bulan.
Table Of Content
Informasi tersebut pertama kali dilaporkan oleh Tribuanapos.net. Pengunduran diri para dokter PPPK di Alor diduga berkaitan dengan rendahnya gaji yang diterima.
“Ya infonya begitu. Katanya Alor ada dua atau tiga dokter yang disebut-sebut mengundurkan diri. Ya, karena itu tadi, gaji mereka kecil, Rp 300 (ribu) saja perbulan,” kata sumber pejabat di Setda Alor kepada tribuanapos.net, Jumat 6 Maret 2026 di Kalabahi.
Sumber tersebut meminta agar informasi mengenai dokter PPPK yang mengundurkan diri dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Alor, dr. Farida Ariyani, serta Direktur RSD Kalabahi, dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada.
“Nanti konfirmasi kebenarannya ke Ibu Kadis (Kesehatan) dan Direktur RSD Kalabahi ya. Karena saya belum dapat info pastinya dokter itu tugasnya di mana,” ujarnya.
Kebijakan PPPK Disebut Membebani APBD Daerah
Menurut sumber tersebut, persoalan gaji dokter PPPK paruh waktu di Alor tidak lepas dari kebijakan pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat. Dalam kebijakan tersebut, pembiayaan gaji dan tunjangan tenaga PPPK dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah.
“Ya, kabar pengunduran diri itu bisa benar karena kebijakan PPPK ini kebijakan pusat, akan tetapi semua gaji dan tunjangannya dibebankan kepada APBD Alor. Nah, APBD kita kan kecil, belanja pegawai besar sampai hampir mau capai 60 persen. Jadinya sulit biayai, kesejahteraan dokter” katanya.
Tribuanapos.net telah mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Alor, dr. Farida Ariyani, namun hingga berita tersebut ditulis belum memperoleh respons. Sementara itu, salah satu pejabat di Dinas Kesehatan Alor membenarkan adanya kabar pengunduran diri dokter PPPK tersebut.
“Kabarnya begitu, tapi coba Kaka hubungi ibu Kadis saja,” katanya sambil meminta namanya tidak disebutkan.
Dua Dokter Asli Alor Terancam Mundur
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Alor, Kepala Dinas Kesehatan Alor dr. Farida Ariyani menyampaikan bahwa terdapat dua dokter PPPK paruh waktu yang merupakan putra daerah Alor dan berpotensi mengundurkan diri apabila gaji tetap Rp300 ribu per bulan.
“Ada dua Dokter PPPK Paruh Waktu asli anak-anak Alor. Kami sudah menginformasikan kepada mereka apakah mau lanjut PPPK Paruh Waktu atau mau mengundurkan diri. Dari upah 300 ribu yang ada maka kemungkinan besar mereka akan mengundurkan diri,” kata dr. Farida di hadapan Komisi III, Rabu 28 Januari 2026 di ruang Rapat Komisi III.
Direktur RSD Kalabahi Bantah Ada Dokter Mundur
Di sisi lain, Direktur RSD Kalabahi, dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada, membantah adanya dokter PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri dari rumah sakit tersebut. Ia menjelaskan bahwa di RSD Kalabahi tidak terdapat dokter dengan status PPPK paruh waktu.
“Izin kaka, untuk di RSD kalabahi tidak ada dokter yang masuk paruh waktu, kaka,” ujarnya.
Meski demikian, ia menduga dokter yang dimaksud kemungkinan bertugas di beberapa Puskesmas di Kabupaten Alor.
“(Kabar) Ini sepertinya kalau tidak salah (dokter) di Puskesmas (yang mengundurkan diri), kaka,” ungkapnya.
Pemda Alor Tetap Berlakukan Gaji PPPK Rp300 Ribu
Sementara itu, Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah masih memberlakukan gaji bagi 3.322 tenaga PPPK paruh waktu sebesar Rp300 ribu per bulan.
Keputusan tersebut diambil karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
“(Gaji PPPK PW) Masih sesuai (Rp 300 ribu/bulan), belum ada kenaikan atau yang di rumahkan,” katanya.