Beranda/Berita Kampus/3 Mahasiswa UIN di Balik Putuskan MK Pisah Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan
Berita Kampus

3 Mahasiswa UIN di Balik Putuskan MK Pisah Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan

Simak 3 mahasiswa UIN Jakarta di balik putusan MK untuk pisah anggaran MBG dari pendidikan.

Agnes Z. YonatanBy Agnes Z. Yonatan•9 September 2026•2 Menit Baca•30 Dilihat•0 Komentar
ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
3 Mahasiswa UIN di Balik Putuskan MK Pisah Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.

Baca Juga: Kampus Mulai Ambil Peran Aktif dalam Program Makan Bergizi Gratis, UNHAS Jadi PTN Pertama Yang Punya Dapur MBG

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Ada 5 Pemohon

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Tiga di antaranya merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra.

Berdasarkan data PDDIKTI, ketiganya merupakan mahasiswa angkatan 2023 dan 2024. Sementara itu, informasi pada laman LinkedIn menunjukkan bahwa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma dan Muhammad Jundi Fathi Rizky aktif dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara serta Distrik HTN Institute. Adapun Rikza Anung Andita Putra diketahui menempuh studi hukum di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Terbuka secara bersamaan.

Respons Atas Putusan

Putusan MK tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Menurutnya, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat karena kedua program dapat berjalan optimal tanpa mengurangi prioritas masing-masing.

Hetifah menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Di sisi lain, anggaran pendidikan perlu tetap difokuskan pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Ia juga menilai kebutuhan sektor pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan. Karena itu, anggaran pendidikan diharapkan dapat sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional serta memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.

ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Tag Terkait:#Universitas#pendidikan tinggi#pendidikan tinggi Indonesia#kampus Indonesia#mahasiswa Indonesia#mahasiswa#Perguruan Tinggi#kampus#Pendidikan Indonesia
Agnes Z. Yonatan

Penulis: Agnes Z. Yonatan

Tim redaksi & kontributor Kamus Mahasiswa. Berkomitmen menyajikan informasi terpercaya seputar beasiswa, tips akademik, dan dunia mahasiswa Indonesia.

Komentar Pengunjung (0)

Memeriksa status sesi...

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!