Kabut Asap Karhutla Ganggu Kualitas Udara, Sekolah di Riau Bisa Terapkan PJJ
Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memungkinkan sekolah menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai memengaruhi aktivitas pendidikan di Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memungkinkan sekolah menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Table Of Content
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 yang berlaku untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap.
Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. SE yang ditetapkan di Pekanbaru itu telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Baca Juga: UIN Palangka Raya Kembangkan Drone AI untuk Deteksi Karhutla dari Bawah Tanah
Sekolah Dapat Menyesuaikan Sistem Belajar
Melalui aturan tersebut, sekolah diberikan pilihan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau tetap menggelar pembelajaran tatap muka. Keputusan pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta data dan kebijakan dari BMKG maupun pemerintah kabupaten/kota setempat.
Bagi sekolah yang memilih menerapkan PJJ, kegiatan belajar diharapkan tetap berlangsung secara sederhana dan efektif. Sekolah juga diminta mengurangi aktivitas yang berpotensi membebani siswa serta meminimalkan kegiatan di luar ruangan.
Sementara itu, sekolah yang masih menjalankan pembelajaran tatap muka diminta meningkatkan perlindungan bagi peserta didik. Murid diimbau menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker, menjaga kondisi tubuh, beristirahat cukup, menerapkan pola hidup sehat, serta memastikan kebutuhan air minum tetap terpenuhi.
Kebijakan serupa juga dapat disesuaikan oleh sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Perlindungan terhadap anak selama kondisi udara memburuk tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Pemerintah juga meminta orang tua atau wali untuk memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih berisiko bagi kesehatan.
Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak maupun orang tua keluar rumah, penggunaan alat pelindung pernapasan seperti masker turut dianjurkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko paparan polutan dari kabut asap, khususnya bagi anak-anak yang lebih banyak beraktivitas di lingkungan sekolah dan rumah.
Pekanbaru Terapkan PJJ hingga 28 Agustus
Selain kebijakan di tingkat provinsi, Pemerintah Kota Pekanbaru telah lebih dulu mengambil langkah serupa. Kebijakan PJJ diterapkan menyusul kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Selasa (25/8/2026) pukul 06.00–09.00 WIB menunjukkan kondisi udara Pekanbaru berada pada level yang perlu diwaspadai. Situasi tersebut mendorong Pemko Pekanbaru menyesuaikan kegiatan pembelajaran demi menjaga kesehatan peserta didik.
PJJ di Pekanbaru berlaku mulai 26 hingga 28 Agustus 2026 bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. Selama periode tersebut, pembelajaran diarahkan agar tetap sederhana dan efektif, sementara perkembangan kualitas udara akan terus dipantau untuk menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.
Pembelajaran Tetap Berjalan dari Rumah
Selama PJJ berlangsung, kepala sekolah diminta memastikan guru mendapatkan pendampingan dan mengikuti webinar penguatan pembelajaran jarak jauh yang telah disiapkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Orang tua juga diminta memastikan anak tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan, termasuk bermain di luar rumah. Jika harus keluar karena kebutuhan mendesak, penggunaan masker tetap dianjurkan.
Setelah 28 Agustus, pelaksanaan pembelajaran akan kembali dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kota Pekanbaru.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla.
Baca Juga: Tim iConic ITB Raih Juara 2 Nasional Lewat Inovasi Helm Pintar Pencegah Microsleep