Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027
Pemerintah menyiapkan penataan status kepegawaian guru untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.
Pemerintah bersama DPR menyepakati sejumlah kebijakan terkait status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu keputusan utamanya adalah mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian status bagi guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag). Penataan status kepegawaian ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan layanan pendidikan.
Baca Juga: BPI GTK 2026 Masih Dibuka, 5 Hoaks soal Beasiswa Guru yang Perlu Diluruskan
Empat Kebijakan untuk Status Guru PPPK
Hasil rapat finalisasi kebijakan status PPPK guru mencakup empat keputusan utama. Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Kedua, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap melalui tes yang mulai dibuka pada 2027.
Ketiga, status guru akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat. Keempat, pemerintah akan membuka rekrutmen guru dengan formasi yang disiapkan pada tahun ini, sementara proses seleksinya dilakukan secara bertahap mulai 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dimulai pada Januari 2027. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran.
Ada 231.246 Guru PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mencatat terdapat 231.246 guru PPPK paruh waktu. Skema PPPK paruh waktu sebelumnya menjadi solusi sementara bagi guru honorer yang belum memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu maupun PNS.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan berakhirnya penugasan guru non-ASN oleh pemerintah daerah. Sebelumnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa penugasan Guru Non-ASN yang diselenggarakan pemerintah daerah pada 2026 berakhir pada 31 Desember 2026.
Nunuk menjelaskan, surat edaran tersebut diperlukan karena pemerintah daerah membutuhkan rujukan resmi dalam menentukan status guru honorer. Sejalan dengan Undang-Undang ASN, istilah honorer tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian ke depan.
Dengan adanya keputusan terbaru, masa transisi tersebut mulai mendapatkan arah yang lebih jelas. Guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, sementara kesempatan menjadi PNS dan pembukaan rekrutmen guru akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Gaji Guru di Negara OECD Bisa Capai Ratusan Juta per Bulan, Ini Daftarnya