LPDP 2026 Beri Kemudahan bagi Jalur Afirmasi, Mulai dari IPK hingga Tes Bahasa Inggris
Persyaratan IPK dan bahasa Inggris di LPDP jadi lebih fleksibel, simak perubahannya berikut.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menghadirkan sejumlah perubahan pada ketentuan Beasiswa LPDP Tahap II 2026. Penyesuaian tersebut bertujuan memperluas akses pendidikan bagi calon penerima beasiswa, khususnya peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi.
Table Of Content
Mulai dari persyaratan kemampuan bahasa Inggris hingga ketentuan indeks prestasi kumulatif (IPK), beberapa aturan kini dibuat lebih fleksibel agar semakin banyak masyarakat dari daerah afirmasi dan kelompok tertentu memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang magister maupun doktor.
Tak Lagi Wajib Sertifikat Bahasa Inggris untuk Kondisi Tertentu
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah relaksasi persyaratan sertifikat kemampuan bahasa Inggris.
Peserta jalur afirmasi yang telah mengantongi Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi luar negeri kini tidak lagi diwajibkan melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris saat mendaftar Beasiswa LPDP.
Sebelumnya, ketentuan tanpa sertifikat bahasa Inggris hanya berlaku bagi pendaftar tujuan perguruan tinggi dalam negeri yang memenuhi kriteria afirmasi.
Tes Bahasa Inggris Kampus Kini Diakui
Kemudahan lain diberikan kepada peserta jalur afirmasi yang belum memiliki LoA Unconditional untuk studi di luar negeri.
Kini, mereka diperbolehkan menggunakan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh pusat bahasa di perguruan tinggi dalam negeri sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Sebelumnya, peserta diwajibkan melampirkan sertifikat dari lembaga tes internasional, seperti TOEFL ITP, TOEFL iBT, IELTS, PTE Academic, Duolingo English Test, maupun TOEP dengan nilai minimum yang telah ditentukan.
Melalui kebijakan baru ini, LPDP mengakui hasil tes bahasa Inggris dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, IPB University, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, BINUS University, Universitas Telkom, serta puluhan kampus lainnya yang memiliki pusat pengujian bahasa resmi.
Persaingan Hanya Sesama Jalur Afirmasi
Keuntungan lain yang dimiliki peserta jalur afirmasi adalah mekanisme seleksi yang dilakukan secara terpisah dari jalur reguler.
Artinya, peserta dari daerah afirmasi, kelompok prasejahtera, maupun penyandang disabilitas tidak akan bersaing dengan pendaftar dari jalur umum, aparatur sipil negara (ASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS), anggota TNI, maupun Polri.
Masing-masing kelompok afirmasi akan mengikuti proses seleksi dengan peserta yang berasal dari kategori yang sama. Skema ini diharapkan mampu menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi kelompok yang menjadi sasaran program afirmasi.
Persyaratan IPK Lebih Fleksibel
LPDP juga menetapkan persyaratan IPK yang lebih ringan bagi peserta jalur afirmasi.
Untuk pendaftar dari daerah afirmasi maupun penyandang disabilitas, syarat IPK minimum adalah:
- Program magister: 2,50
- Program doktor: 3,00
Sementara itu, peserta dari kategori prasejahtera yang mendaftar program magister diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00.
Kesempatan Lebih Besar bagi Daerah Afirmasi
Pada Beasiswa LPDP Tahap II 2026, terdapat 127 kabupaten dan kota di 25 provinsi yang masuk dalam daftar daerah afirmasi. Peserta yang berasal dari wilayah tersebut dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan selama memenuhi persyaratan administrasi dan akademik yang ditetapkan.
Melalui penyesuaian kebijakan ini, LPDP berharap akses terhadap pendidikan tinggi berkualitas semakin terbuka bagi masyarakat dari berbagai latar belakang, sekaligus mendorong pemerataan kesempatan memperoleh beasiswa di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 80% Beasiswa LPDP Kini Diprioritaskan untuk STEM, Upaya Pemerintah Siapkan SDM Masa Depan