LPDP Longgarkan Syarat Bahasa Inggris untuk Beasiswa Tahap 2 2026, Pemilik LoA Tak Lagi Wajib Lampirkan Sertifikat
LPDP resmi longgarkan persyaratan kemampuan bahasa Inggris pada pendaftaran Tahap 2 2026.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi melonggarkan persyaratan kemampuan bahasa Inggris pada pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon penerima beasiswa, terutama mereka yang telah mengantongi Letter of Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi tujuan.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menjelaskan bahwa pemegang LoA, khususnya dari universitas luar negeri, pada dasarnya telah melewati proses seleksi kemampuan bahasa yang dilakukan oleh kampus tujuan. Karena itu, LPDP memutuskan untuk memberikan relaksasi terhadap kewajiban melampirkan sertifikat bahasa Inggris.
“Kami merasa secara umum, kalau anak sudah mendapatkan LoA terutama di luar negeri, berarti mereka sudah melewati saringan bahasa, sehingga kita relaksasikan aturan bahasa,” ujar Dwi Larso saat pembukaan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan tingginya biaya tes kemampuan bahasa Inggris yang harus dikeluarkan calon pendaftar. LPDP berharap masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan apabila pada akhirnya belum berhasil memperoleh beasiswa.
Baca Juga: 80% Beasiswa LPDP Kini Diprioritaskan untuk STEM, Upaya Pemerintah Siapkan SDM Masa Depan
Relaksasi Berlaku untuk Beberapa Skema Beasiswa
Meski demikian, pelonggaran syarat ini tidak berlaku untuk seluruh kategori beasiswa, melainkan hanya pada beberapa skema tertentu.
Untuk program Beasiswa Afirmasi, pendaftar tujuan perguruan tinggi dalam negeri kini diperbolehkan menggunakan sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh pusat bahasa di sejumlah perguruan tinggi mitra LPDP. Sementara itu, bagi pendaftar tujuan luar negeri, kepemilikan Letter of Acceptance (LoA) sudah cukup tanpa harus melampirkan sertifikat bahasa Inggris tambahan.
Relaksasi serupa juga diberikan kepada pendaftar jalur umum, CPNS, PNS, TNI, dan Polri yang telah memiliki LoA Unconditional. Mereka tidak lagi diwajibkan menyertakan sertifikat kemampuan bahasa Inggris sebagai syarat administrasi.
Opsi Sertifikat Bahasa Inggris Diperluas
Bagi pelamar yang belum memiliki LoA Unconditional, LPDP tetap mewajibkan bukti kemampuan bahasa. Namun, pilihan sertifikat yang diterima kini diperluas.
Untuk tujuan studi di perguruan tinggi dalam negeri, pendaftar dapat menggunakan sertifikat dari pusat bahasa perguruan tinggi maupun Test of English Proficiency (TOEP). Sementara bagi yang mendaftar ke perguruan tinggi luar negeri, LPDP kini juga menerima hasil tes Duolingo English Test sebagai salah satu alternatif.
Perubahan serupa diterapkan pada Beasiswa Talenta Riset dan Inovasi Nasional jalur Doctor by Research. Pendaftar yang telah mengantongi LoA Unconditional dibebaskan dari kewajiban menyerahkan sertifikat bahasa Inggris. Sebaliknya, pelamar yang belum memiliki LoA tetap diwajibkan melampirkan bukti kemampuan bahasa, termasuk sertifikat yang diterbitkan oleh pusat bahasa perguruan tinggi di Indonesia.
Melalui kebijakan baru ini, LPDP berharap proses seleksi menjadi lebih inklusif dan tidak membebani calon penerima beasiswa dengan biaya tes bahasa yang tinggi, tanpa mengurangi kualitas seleksi akademik bagi para pelamar.
Baca Juga: Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Dibuka, Atlet dan Insan Olahraga Bisa Kuliah S2-S3 Gratis!