Kasus Kekerasan Perempuan di Lingkungan Pendidikan Indonesia 2025
Kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkup SMA tembus 10 kasus, terbanyak dibanding jenjang pendidikan lain.
Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, jumlah pengaduan kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang diterima sepanjang 2025 mencapai 4.597 kasus. Angka ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rata-rata 19 kasus ditangani setiap hari.
Secara keseluruhan, CATAHU 2025 mencatat 376.529 kasus KBGtP, atau naik 14,06% dibanding tahun sebelumnya. Data tersebut dihimpun dari tiga kategori, yakni pelaporan, penuntutan, dan putusan. Peningkatan jumlah kasus juga menunjukkan semakin besarnya kontribusi lembaga penyedia data yang terlibat, yang pada 2025 mencapai 97 lembaga.
Baca Juga: Kesetaraan di Tempat Kerja: Harapan atau Kenyataan bagi Perempuan?
Ironisnya, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak untuk belajar dan berkembang justru masih diwarnai berbagai kasus kekerasan berbasis gender.
Kasus KBGtP di lingkungan pendidikan paling banyak ditemukan pada jenjang SMA/sederajat dengan 10 kasus, disusul perguruan tinggi sebanyak 6 kasus.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat 4 kasus di tingkat SMP/sederajat, masing-masing 3 kasus di SD/sederajat dan pondok pesantren, 2 kasus di pendidikan nonformal, serta 1 kasus di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kasus di SLB menjadi perhatian tersendiri karena korban merupakan penyandang disabilitas yang mengalami perkosaan oleh sesama siswa. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kondisi disabilitas dapat menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan.
Data tersebut menegaskan bahwa tidak ada ruang pendidikan yang sepenuhnya bebas dari risiko kekerasan. Karena itu, langkah pencegahan dan penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan sistem perlindungan di sekolah dan kampus, pendidikan mengenai kesetaraan dan batasan, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang aman, transparan, dan berpihak pada korban.
Baca Juga: Lindungi Anak dari Bahaya Digital, Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Main Medsos