Beranda/Nasional/Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis dari PAUD hingga Kuliah, Dibagi dalam Tiga Klaster
Nasional

Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis dari PAUD hingga Kuliah, Dibagi dalam Tiga Klaster

Pemerintah tengah merumuskan skema pembebasan biaya pendidikan dari jenjang anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Agnes Z. YonatanBy Agnes Z. Yonatan•16 Oktober 2026•7 Menit Baca•4 Dilihat•0 Komentar
ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis dari PAUD hingga Kuliah, Dibagi dalam Tiga Klaster

Pemerintah Indonesia sedang membahas perluasan kebijakan pendidikan gratis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan. Rencana tersebut tidak hanya mencakup sekolah dasar dan menengah, tetapi juga pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono, serta dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Pertemuan tersebut membahas arah kebijakan, kelompok lembaga pendidikan yang akan dijangkau, serta kebutuhan anggaran untuk menjalankan program secara bertahap.

Pemerintah juga berupaya menyesuaikan rencana pendidikan gratis dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk pada satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.

Meski demikian, pembahasan tersebut masih berada pada tahap perumusan. Cakupan biaya yang akan dibebaskan, mekanisme pendanaan, dan waktu penerapannya belum diputuskan secara final.

Kebijakan pendidikan gratis dirancang dalam tiga klaster

Dalam pembahasan lintas kementerian, pemerintah membagi rencana pendidikan gratis ke dalam tiga klaster utama berdasarkan karakteristik lembaga pendidikan dan kebutuhan masyarakat.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Klaster pertama mencakup sekolah dan madrasah negeri, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN). Kelompok ini menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk memperluas pembebasan biaya pendidikan pada satuan pendidikan yang dikelola negara.

Klaster kedua ditujukan kepada sekolah swasta, madrasah swasta, serta satuan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan masyarakat.

Keberadaan klaster tersebut berkaitan dengan tindak lanjut putusan MK yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak pendidikan dasar tanpa membedakan penyelenggara satuan pendidikan negeri maupun swasta.

Sementara itu, klaster ketiga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Melalui pendekatan afirmatif ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa perluasan pendidikan gratis juga mempertimbangkan daerah yang menghadapi keterbatasan akses, sarana pendidikan, dan layanan pendukung.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Pembagian menjadi tiga klaster diharapkan membantu pemerintah menyusun skema bantuan yang lebih sesuai dengan kondisi setiap kelompok lembaga pendidikan.

Pemerintah menindaklanjuti instruksi Presiden dan putusan MK

Menko PMK Sugiono menjelaskan bahwa pembahasan pendidikan gratis merupakan tindak lanjut arahan Presiden mengenai perluasan akses pendidikan di Indonesia.

Pada tahap awal, arahan tersebut berkaitan dengan pembebasan biaya pendidikan di lembaga pendidikan negeri, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembiayaan wajib belajar pendidikan dasar membuat cakupan kebijakan perlu dibahas lebih lanjut, terutama terkait sekolah swasta.

"Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta)," ujar Sugiono, dikutip dari laman Kementerian Agama.

Perkembangan tersebut mengharuskan pemerintah memperhitungkan kebutuhan pembiayaan berbagai jenis satuan pendidikan dengan karakteristik berbeda.

Sekolah negeri, lembaga pendidikan swasta, madrasah, dan pesantren memiliki struktur pendanaan yang tidak sepenuhnya sama.

Karena itu, penyusunan skema pendidikan gratis perlu mempertimbangkan perbedaan tersebut agar kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu kegiatan operasional lembaga pendidikan.

Definisi pendidikan gratis masih perlu diperjelas

Salah satu persoalan utama dalam pembahasan kebijakan adalah menentukan batasan biaya yang nantinya ditanggung pemerintah.

Istilah pendidikan gratis dapat mencakup komponen yang berbeda, mulai dari pembebasan biaya pendidikan tertentu hingga dukungan terhadap kebutuhan operasional lembaga pendidikan.

Sugiono menekankan bahwa pemerintah perlu merumuskan definisi pembiayaan yang dapat mengurangi beban masyarakat tanpa mengabaikan kemampuan anggaran negara.

Untuk itu, kementerian terkait diminta menyusun sejumlah alternatif skenario pendanaan.

Skenario tersebut mencakup perhitungan kebutuhan anggaran ideal dan kebutuhan paling mendasar yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan.

Pemerintah juga akan melakukan simulasi terhadap berbagai pilihan pembiayaan sebelum menentukan mekanisme pelaksanaan.

Menurut Sugiono, hasil perhitungan tersebut akan kembali dibahas dalam pertemuan lanjutan satu minggu setelah rapat, sebelum disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pengambilan keputusan.

Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan besaran anggaran maupun cakupan pembebasan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan.

Pendidikan keagamaan memiliki kebutuhan pembiayaan berbeda

Selain sekolah umum, pendidikan gratis juga direncanakan menjangkau madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa karakteristik satuan pendidikan keagamaan perlu memperoleh perhatian khusus dalam penyusunan kebijakan.

Menurutnya, sebagian besar lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama diselenggarakan oleh masyarakat.

Nasaruddin menyebut sekitar 95% satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama berstatus swasta, sedangkan 5% lainnya merupakan lembaga negeri.

Komposisi tersebut memperlihatkan besarnya peran masyarakat dalam penyediaan layanan pendidikan keagamaan.

Namun, pembiayaan lembaga pendidikan keagamaan tidak selalu dapat disamakan dengan kebutuhan sekolah umum.

Pesantren berasrama, misalnya, memiliki tanggung jawab menyediakan layanan pendidikan sekaligus kebutuhan tempat tinggal dan kegiatan harian santri.

Selain mengikuti pendidikan formal pada siang hari, santri juga dapat menjalani kegiatan pengajian pada malam hari.

Kondisi tersebut membuat pesantren membutuhkan pembiayaan tambahan untuk menjalankan aktivitas pendidikan dan kehidupan berasrama.

Biaya makan dan asrama pesantren ikut menjadi perhatian

Dalam rapat tersebut, Nasaruddin menyoroti pentingnya menentukan apakah kebijakan pendidikan gratis hanya akan mencakup pembebasan biaya sekolah atau turut menanggung kebutuhan penunjang lainnya.

Bagi pesantren berasrama, kebutuhan pembiayaan meliputi tempat tinggal, konsumsi, listrik, layanan penatu, serta kegiatan pembelajaran di luar jam sekolah formal.

Selain itu, pengelola pesantren perlu menyediakan tenaga pengajar untuk mendampingi kegiatan pendidikan dan pengajian yang berlangsung hingga malam hari.

"Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya?" ujar Nasaruddin.

Menurutnya, perbedaan karakteristik kegiatan pendidikan tersebut perlu menjadi bagian dari perhitungan bantuan operasional agar dukungan pemerintah sesuai kebutuhan nyata lembaga.

Jika biaya yang dibebaskan hanya mencakup komponen pendidikan tertentu, kebutuhan berasrama kemungkinan masih memerlukan skema pendanaan tersendiri.

Karena itu, Kementerian Agama mendorong agar penyusunan kebijakan mempertimbangkan struktur pengeluaran lembaga pendidikan keagamaan secara lebih menyeluruh.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menghindari penerapan skema pembiayaan yang sama pada satuan pendidikan dengan kebutuhan operasional berbeda.

Subsidi silang dan wakaf dapat menjadi bahan pertimbangan

Kementerian Agama juga menyoroti praktik pendanaan yang selama ini digunakan sejumlah lembaga pendidikan swasta untuk mempertahankan kegiatan operasional.

Nasaruddin menjelaskan bahwa sebagian satuan pendidikan keagamaan telah mengembangkan berbagai sumber pembiayaan di luar pembayaran langsung dari peserta didik.

Sumber tersebut antara lain berasal dari mekanisme subsidi silang, dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), serta pemanfaatan wakaf dan dana abadi.

Menurutnya, pengalaman pengelolaan pendanaan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan bantuan pendidikan yang lebih sesuai dengan kondisi lembaga.

Skema bantuan afirmatif juga perlu memperhatikan perbedaan kebutuhan antara satuan pendidikan umum dan keagamaan.

Dengan begitu, bantuan pemerintah diharapkan dapat disalurkan sesuai kebutuhan operasional tanpa mengabaikan keberlanjutan lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

Namun, penggunaan model-model pendanaan tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan kebijakan dan belum menjadi ketentuan akhir.

Kesejahteraan guru non-ASN turut dibahas

Selain menyusun mekanisme pembebasan biaya pendidikan, pemerintah juga membahas penataan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Perhatian khusus diberikan kepada guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang bekerja di berbagai satuan pendidikan.

Menurut Sugiono, kebijakan pendidikan gratis tidak dapat dilepaskan dari kesiapan tenaga pengajar yang menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Pemerintah perlu mempertimbangkan bagaimana pembiayaan pendidikan dapat mendukung keberlangsungan sekolah sekaligus memperhatikan kesejahteraan guru.

Hal tersebut menjadi penting terutama bagi lembaga pendidikan yang selama ini menggantungkan sebagian biaya operasional pada kontribusi masyarakat.

Sugiono menegaskan bahwa perluasan akses pendidikan perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kondisi tenaga pendidik.

Dengan demikian, penyusunan kebijakan tidak hanya berfokus pada pengurangan biaya yang ditanggung siswa dan orang tua, tetapi juga pada kesiapan lembaga dan tenaga pengajar.

Implementasi pendidikan gratis masih menunggu keputusan pemerintah

Rencana pendidikan gratis dari PAUD hingga perguruan tinggi menjadi bagian dari pembahasan pemerintah untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan.

Melalui tiga klaster yang sedang dirumuskan, pemerintah berupaya menjangkau lembaga pendidikan negeri, swasta, serta masyarakat di wilayah 3T.

Namun, sejumlah aspek masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, khususnya mengenai besaran kebutuhan anggaran, komponen biaya yang akan dibebaskan, dan mekanisme bantuan bagi lembaga pendidikan dengan karakteristik berbeda.

Persoalan pembiayaan pendidikan keagamaan dan kesejahteraan guru non-ASN juga menjadi bagian dari pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan.

Hasil simulasi dan alternatif pendanaan dari kementerian terkait akan menjadi bahan pembahasan lanjutan untuk kemudian disampaikan kepada Presiden.

Oleh karena itu, rencana pendidikan gratis tersebut belum dapat diartikan sebagai penghapusan seluruh biaya sekolah maupun kuliah yang sudah berlaku secara nasional.

Keputusan mengenai cakupan, waktu penerapan, serta mekanisme pembiayaan masih menunggu hasil pembahasan pemerintah.

Baca Juga: Beasiswa Garuda Segera Dibuka, Ini 10 Bidang Studi Prioritas dan Syarat Pendaftarannya

ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Agnes Z. Yonatan

Penulis: Agnes Z. Yonatan

Tim redaksi & kontributor Kamus Mahasiswa. Berkomitmen menyajikan informasi terpercaya seputar beasiswa, tips akademik, dan dunia mahasiswa Indonesia.

Komentar Pengunjung (0)

Memeriksa status sesi...

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!