Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk bulan Agustus mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Oktober 2026. Pencairan dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Sebanyak 661.209 murid ditetapkan sebagai penerima pada gelombang pertama. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses verifikasi dengan mencocokkan data penerima terhadap sejumlah informasi lain, termasuk status anggota keluarga sebagai ASN, kepemilikan mobil, serta aset tanah dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
Besaran Dana yang Diterima
Besaran bantuan KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, SDLB, dan MI, terdapat 328.145 murid penerima dengan dana personal Rp250.000 per bulan. Penerima dari sekolah swasta juga memperoleh tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan.
Pada jenjang SMP, SMPLB, dan MTs, sebanyak 171.366 murid menerima dana personal Rp300.000 per bulan, dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp170.000.
Sementara itu, jenjang SMA, SMALB, dan MA memiliki 53.612 penerima. Mereka memperoleh dana personal Rp420.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp290.000 per bulan.
Untuk jenjang SMK, terdapat 103.820 penerima dengan dana personal Rp450.000 per bulan serta tambahan SPP swasta Rp240.000 per bulan.
Adapun peserta didik PKBM berjumlah 4.266 murid dan mendapatkan dana personal sebesar Rp300.000 per bulan tanpa tambahan SPP swasta.
Bagaimana Dana KJP Plus Dicairkan?
Dana KJP Plus disalurkan ke rekening Bank Jakarta milik masing-masing penerima. Sebelum dapat digunakan, proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, penyerahan kepada penerima, serta pemindahbukuan dana harus diselesaikan terlebih dahulu.
Setelah dana masuk, pencairan dapat dilakukan melalui teller maupun ATM Bank Jakarta. Namun, dana personal yang dapat diambil secara tunai dibatasi maksimal Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personal digunakan secara nontunai untuk memenuhi kebutuhan murid melalui transaksi menggunakan mesin EDC bank.
Bagaimana dengan Penerima yang Masih Diverifikasi?
Penerima lanjutan yang datanya masih membutuhkan verifikasi tidak otomatis dibatalkan dari daftar penerima KJP Plus. Data tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, calon penerima baru yang masih menjalani verifikasi lapangan akan ditetapkan setelah seluruh data dan persyaratannya dinyatakan sesuai. Mereka yang memenuhi kriteria akan masuk dalam penetapan Gelombang II.
Perbedaan gelombang tidak memengaruhi besaran bantuan yang diterima. Baik penerima Gelombang I maupun Gelombang II tetap memperoleh bantuan untuk periode satu semester.
Baca Juga: Ijazah Tak Lagi Boleh Ditahan Perusahaan, Ini Hak Pekerja dalam UU Ketenagakerjaan Baru


Komentar Pengunjung (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!