Para lulusan yang sedang mencari pekerjaan kini memiliki perlindungan yang lebih tegas terkait dokumen pribadi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja telah masuk dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
Ketentuan tersebut berlaku dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Artinya, perusahaan tidak diperbolehkan menjadikan penahanan ijazah sebagai bagian dari proses tersebut, baik bagi lulusan baru SMA/SMK maupun mereka yang telah menyelesaikan pendidikan D3 dan S1.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Kesempatan Kerja Harus Setara
Undang-undang baru tersebut tidak hanya mengatur persoalan ijazah.
Perlindungan terhadap pekerja juga diperkuat melalui penerapan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam dunia kerja.
Perusahaan tidak diperbolehkan membuat persyaratan rekrutmen yang bersifat diskriminatif, termasuk mencantumkan ketentuan seperti harus berpenampilan menarik, memiliki tinggi badan tertentu, atau berstatus single.
Pekerja juga memiliki hak untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Karena itu, perusahaan tidak diperkenankan menghalangi atau menghambat pekerja dalam memperoleh kesempatan kerja lainnya.
Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Dr Tanti Novianti, menilai penerapan prinsip nondiskriminasi penting untuk menciptakan pasar kerja yang lebih adil.
Menurutnya, perusahaan yang membuka akses kerja bagi berbagai kelompok, tanpa membedakan usia, gender, maupun disabilitas, dapat memperoleh manfaat berupa reputasi yang lebih baik, keberagaman sumber daya manusia, serta loyalitas tenaga kerja yang lebih tinggi.
Perlindungan Pencari Kerja dan Peserta Magang Diperkuat
Dalam aturan baru tersebut, hak pekerja dan buruh diperkuat melalui jaminan kesempatan serta perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Prinsip nondiskriminasi diterapkan mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Perlindungan juga diberikan kepada pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka.
Penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja ditujukan untuk memastikan setiap orang memiliki akses yang setara terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
Peserta pemagangan turut mendapatkan kepastian hukum melalui penegasan status dan pembatasan waktu pemagangan.
Selain itu, peserta magang berhak memperoleh uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta sertifikat pemagangan.
Penempatan Kerja Harus Transparan
Proses penempatan tenaga kerja juga diarahkan untuk mengedepankan objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal agar memiliki kesempatan kerja yang setara.
Di sisi hubungan industrial, aturan baru turut memperkuat keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak.
Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial tetap ditegaskan, termasuk adanya kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
K3 Menjadi Hak Fundamental Pekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja juga ditempatkan sebagai salah satu hak fundamental pekerja.
Pengusaha diwajibkan menjamin penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi di lingkungan kerja.
Perlindungan tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan kerja.
Upaya pencegahan risiko, pengendalian bahaya, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat juga menjadi bagian dari perlindungan pekerja.
Untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat agar lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.
Kewenangan pengawas dalam melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data, hingga memberikan perintah perbaikan juga diperkuat untuk menindaklanjuti pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Penguatan perlindungan pekerja turut diikuti dengan penegakan hukum.
Perusahaan yang melanggar norma perlindungan pekerja atau buruh dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana yang diterapkan secara tegas, proporsional, dan berjenjang.
Selain larangan menahan ijazah, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan lain terkait pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Di antaranya adalah pengaturan mengenai dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan aturan baru tersebut, perlindungan bagi pencari kerja dan pekerja tidak hanya berkaitan dengan hubungan mereka dengan perusahaan, tetapi juga mencakup akses terhadap pekerjaan, proses perekrutan, pemagangan, keselamatan kerja, hingga perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Cara Mengajukan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri lewat PILN Kemdiktisaintek


Komentar Pengunjung (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!