Beranda/Berita Kampus/Kampus Makin Inovatif, Ini 10 Perguruan Tinggi dengan Pengajuan Paten Terbanyak Sepanjang 2025
Berita Kampus

Kampus Makin Inovatif, Ini 10 Perguruan Tinggi dengan Pengajuan Paten Terbanyak Sepanjang 2025

Unair jadi perguruan tinggi dengan pengajuan paten terbanyak pada 2025.

Agnes Z. YonatanBy Agnes Z. Yonatan•9 September 2026•2 Menit Baca•25 Dilihat•0 Komentar
ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Kampus Makin Inovatif, Ini 10 Perguruan Tinggi dengan Pengajuan Paten Terbanyak Sepanjang 2025

Perguruan tinggi di Indonesia terus menunjukkan perannya sebagai pusat lahirnya inovasi. Sepanjang 2025, sejumlah kampus mencatatkan pengajuan paten dalam jumlah tinggi sebagai upaya melindungi hasil riset dan mendorong pemanfaatannya bagi masyarakat maupun industri.

Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menunjukkan, Universitas Airlangga (Unair) menjadi perguruan tinggi dengan jumlah permohonan paten terbanyak selama 2025. Posisi tersebut diikuti oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Daftar Kampus dengan Pengajuan Paten Terbanyak

Berdasarkan catatan DJKI, berikut 10 perguruan tinggi dengan jumlah pengajuan paten terbanyak sepanjang 2025:

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
  1. Universitas Airlangga (Unair) – 57 paten
  2. Universitas Gadjah Mada (UGM) – 53 paten
  3. Institut Teknologi Bandung (ITB) – 51 paten
  4. Institut Pertanian Bogor (IPB) – 44 paten
  5. Universitas Indonesia (UI) – 33 paten
  6. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) – 26 paten
  7. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – 21 paten
  8. Institut Teknologi Sumatera (Itera) – 17 paten
  9. Universitas Jember (Unej) – 16 paten
  10. Universitas Syiah Kuala (USK) – 15 paten

Dominasi perguruan tinggi besar dalam daftar tersebut menunjukkan tingginya aktivitas penelitian dan pengembangan teknologi di lingkungan kampus. Pengajuan paten juga menjadi indikator bahwa hasil riset tidak hanya berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi mulai diarahkan menuju perlindungan kekayaan intelektual dan peluang komersialisasi.

Paten Jadi Langkah Penting Hilirisasi Riset

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas invensi di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Perlindungan ini memungkinkan inventor memperoleh hak untuk memanfaatkan temuannya sekaligus mendorong inovasi agar dapat dikembangkan menjadi produk atau teknologi yang memiliki nilai tambah.

Agar dapat memperoleh paten, suatu invensi harus memenuhi sejumlah persyaratan utama, yakni bersifat baru, mengandung langkah inventif atau kebaruan yang tidak mudah diduga oleh ahli di bidangnya, serta dapat diterapkan dalam kegiatan industri. Dengan demikian, sistem paten menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian dari perguruan tinggi menuju pemanfaatan yang lebih luas.

Pengajuan Paten Dilakukan Secara Daring

Pengajuan paten di Indonesia dilakukan melalui sistem daring yang disediakan DJKI Kementerian Hukum. Pemohon perlu melengkapi informasi mengenai invensi, data pemilik dan inventor, serta mengunggah dokumen pendukung sebelum permohonan diproses.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Digitalisasi layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah peneliti, dosen, maupun institusi pendidikan dalam melindungi hasil inovasinya, sekaligus memperkuat ekosistem riset dan kekayaan intelektual nasional.

ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Tag Terkait:#Universitas#pendidikan tinggi#pendidikan tinggi Indonesia#kampus Indonesia#mahasiswa Indonesia#Perguruan Tinggi#kampus
Agnes Z. Yonatan

Penulis: Agnes Z. Yonatan

Tim redaksi & kontributor Kamus Mahasiswa. Berkomitmen menyajikan informasi terpercaya seputar beasiswa, tips akademik, dan dunia mahasiswa Indonesia.

Komentar Pengunjung (0)

Memeriksa status sesi...

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!