Beranda/Beasiswa/Bantuan Kuliah Kedokteran dan Kedokteran Gigi Dibuka, Daftar Sebelum 9 Oktober
Beasiswa

Bantuan Kuliah Kedokteran dan Kedokteran Gigi Dibuka, Daftar Sebelum 9 Oktober

Kemenkes membuka program bantuan pendanaan pendidikan bagi mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi. Bantuan mencakup UKT hingga biaya hidup dan penelitian.

Agnes Z. YonatanBy Agnes Z. Yonatan•8 Oktober 2026•3 Menit Baca•5 Dilihat•0 Komentar
ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Bantuan Kuliah Kedokteran dan Kedokteran Gigi Dibuka, Daftar Sebelum 9 Oktober

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Gigi hingga 9 Oktober 2026.

Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kemenkes.

Peserta yang dapat mendaftar mencakup mahasiswa baru semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 serta mahasiswa ongoing yang masih memiliki masa studi paling lambat dua semester sebelum masa tempuh kurikulum berakhir.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Mahasiswa yang lolos seleksi akan memperoleh sejumlah komponen bantuan pendidikan hingga menyelesaikan studi.

Apa Saja yang Ditanggung?

Bantuan pendidikan yang diberikan mencakup biaya operasional pendidikan, dana pengembangan, sumbangan pengembangan institusi, serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau biaya sejenis yang ditetapkan perguruan tinggi.

Selain itu, bantuan juga mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP yang diberikan setiap semester berdasarkan perkembangan pendidikan penerima.

Mahasiswa juga memperoleh bantuan yang dibayarkan langsung kepada peserta. Komponennya meliputi biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi yang diberikan setiap semester, serta biaya penunjang penelitian atau skripsi yang diberikan satu kali selama masa pendidikan.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Ada Kewajiban Pengabdian Setelah Lulus

Penerima bantuan harus bersedia menjalani masa pengabdian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa pengabdian minimal tiga tahun berlaku bagi penempatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, serta daerah bermasalah kesehatan. Sementara itu, penempatan di luar wilayah tersebut memiliki masa pengabdian minimal empat tahun.

Syarat yang Perlu Dipenuhi

Pendaftar tidak boleh sedang atau akan menerima bantuan pendidikan lain yang berpotensi menyebabkan pendanaan ganda selama menjadi penerima program Kemenkes.

Peserta juga wajib menyelesaikan pendidikan sesuai masa tempuh kurikulum, memiliki BPJS Kesehatan aktif, serta dalam kondisi sehat dan bebas narkoba.

Selain itu, pendaftar harus berstatus sebagai mahasiswa aktif program pendidikan dokter atau dokter gigi, mengunggah surat pernyataan komitmen bermeterai Rp10.000, serta memiliki surat kesediaan pelaksanaan pendayagunaan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Persetujuan orang tua, wali, suami, atau istri juga diperlukan melalui surat izin bermeterai Rp10.000. Program ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa kelas reguler dan tidak mencakup kelas internasional.

Kampus yang Bisa Mengikuti Program

Untuk program pendidikan dokter, perguruan tinggi yang tercantum antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, Universitas Sumatera Utara, Universitas Nusa Cendana, Universitas Cenderawasih, hingga Universitas Papua.

Sementara untuk pendidikan dokter gigi, kampus yang tercantum meliputi Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Jember, Universitas Mulawarman, dan Universitas Jenderal Achmad Yani.

Adapun perguruan tinggi yang memiliki program kedokteran dan kedokteran gigi dalam daftar kerja sama mencakup Universitas Sriwijaya, Universitas Diponegoro, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Sam Ratulangi, dan Universitas Pattimura.

Jadwal Seleksi

Pendaftaran bantuan dibuka hingga 9 Oktober 2026. Setelah itu, verifikasi dan validasi berkas oleh dinas kesehatan provinsi berlangsung pada 30 September–12 Oktober 2026, dilanjutkan verifikasi oleh panitia seleksi pusat pada 12–14 Oktober.

Verifikasi dokumen oleh perguruan tinggi berlangsung pada 14–16 Oktober. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 21 Oktober 2026.

Peserta yang lolos kemudian mengikuti tes wawancara pada 26–30 Oktober, sebelum hasil akhir seleksi ditetapkan dan diumumkan pada 5 November 2026.

Pendaftaran dan informasi lebih lanjut tersedia melalui laman resmi Sistem Informasi Bantuan Kesehatan (SIBK) Kemenkes.

Baca Juga: Beasiswa ADik Disabilitas 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Kuliah dan Biaya Hidup

ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Agnes Z. Yonatan

Penulis: Agnes Z. Yonatan

Tim redaksi & kontributor Kamus Mahasiswa. Berkomitmen menyajikan informasi terpercaya seputar beasiswa, tips akademik, dan dunia mahasiswa Indonesia.

Komentar Pengunjung (0)

Memeriksa status sesi...

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!