Hampir 300 Calon Dokter Dinonaktifkan, Krisis Retaker UKMPPD Jadi Sorotan Pemerintah
Sebanyak 297 peserta ujian ulang atau retaker Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKMPPD) resmi dinonaktifkan dari status mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026.
Sebanyak 297 peserta ujian ulang atau retaker Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKMPPD) resmi dinonaktifkan dari status mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026. Mereka berasal dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan dinyatakan telah melewati batas masa studi tanpa berhasil lulus uji kompetensi.
Table Of Content
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tertanggal 15 Mei 2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi.
Isu ini mencuat dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dalam paparannya, Budi menyoroti paradoks yang tengah dihadapi Indonesia: kebutuhan dokter nasional terus meningkat, tetapi ribuan lulusan kedokteran justru tertahan di tahap uji kompetensi.
Baca Juga: Atasi Kekurangan Tenaga Medis, Pemerintah Percepat Akselerasi Dokter Spesialis di Kalbar
Indonesia Kekurangan Dokter, Tapi Ribuan Lulusan Tertahan
Menteri Kesehatan menyebut Indonesia diproyeksikan masih kekurangan dokter hingga tahun 2032. Berdasarkan pemodelan kebutuhan tenaga kesehatan, Indonesia diperkirakan membutuhkan sekitar 255 ribu dokter, sementara jumlah dokter yang tersedia diproyeksikan hanya sekitar 162 ribu orang jika tidak ada percepatan produksi dan distribusi tenaga medis.
“Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja tersebut.Namun di saat kebutuhan dokter tinggi, data kelulusan UKMPPD periode 2016–2024 menunjukkan ada 2.623 peserta retaker yang belum lulus uji kompetensi. Sebagian besar bahkan telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.
Dari jumlah tersebut, 297 orang kini kehilangan hak melanjutkan pendidikan profesi dokter karena masa studinya habis.
Menurut Budi, persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai kegagalan individu mahasiswa. Ia menilai hasil UKMPPD juga dapat menjadi cermin kualitas pendidikan di fakultas kedokteran.
“Fakultas-fakultas kedokteran mana yang menyebabkan paling banyak yang tidak lulus, itu seharusnya bisa menjadi umpan balik untuk perbaikan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Usul Kurangi Kuota Fakultas Kedokteran
Sebagai respons, Kementerian Kesehatan mengusulkan agar kapasitas penerimaan mahasiswa baru di fakultas kedokteran dikaji ulang, terutama bagi kampus yang memiliki angka retaker tinggi.
Logikanya sederhana: jika sebuah fakultas banyak meluluskan sarjana kedokteran (S.Ked) tetapi lulusannya gagal menembus uji kompetensi profesi, maka ada masalah dalam kualitas pendidikan atau pembinaannya.
“Kalau banyak meluluskan S.Ked tapi tidak lulus-lulus uji kompetensi, kuotanya perlu dikurangi sampai kualitas pendidikannya membaik,” tegas Budi.Selain pembatasan kuota, pemerintah juga mendorong fakultas kedokteran memberikan pendampingan intensif bagi mahasiswa retaker dengan melibatkan kolegium profesi.
Ujian Ulang Tak Perlu dari Awal?
Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah skema remediasi berbasis substansi uji. Saat ini, peserta yang gagal harus mengulang seluruh rangkaian ujian. Padahal, banyak peserta sebenarnya hanya gagal di beberapa bagian tertentu.
Pemerintah mengusulkan agar peserta cukup mengulang materi atau kompetensi yang belum memenuhi standar kelulusan. Misalnya, jika dari 10 mata uji seorang peserta lulus 8 dan gagal 2, maka ia hanya perlu mengulang dua mata uji tersebut.
Usulan ini masih dibahas bersama Konsil Kesehatan Indonesia, tetapi dinilai bisa menjadi solusi yang lebih manusiawi sekaligus efisien.
Keluhan UKT Retaker Ikut Disorot
Selain soal akademik, para retaker juga mengeluhkan beban biaya selama menunggu jadwal ujian berikutnya. Banyak dari mereka sudah tidak menjalani perkuliahan, tetapi tetap diwajibkan membayar uang kuliah tunggal (UKT), biaya bimbingan, atau pungutan lain dari kampus.
“Mereka sudah tidak sekolah lagi, tapi masih harus bayar. Ini yang menjadi keluhan utama para retaker,” kata Budi.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan menyatakan Dirjen Dikti telah mengeluarkan surat kepada perguruan tinggi agar tidak memungut UKT dari mahasiswa yang hanya menunggu jadwal uji kompetensi dan tidak lagi mengikuti proses pembelajaran.
Pemerintah juga menyiapkan opsi lain bagi mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan program profesi dokter, yakni memberi kesempatan pindah program studi dengan menggunakan ijazah sarjana kedokteran yang sudah dimiliki.
Alarm untuk Pendidikan Kedokteran Indonesia
Kasus dinonaktifkannya hampir 300 calon dokter ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan kedokteran Indonesia. Di satu sisi, negara menghadapi kekurangan dokter yang dapat mengancam pelayanan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, sistem pendidikan dan uji kompetensi masih menyisakan persoalan besar: kualitas pembelajaran yang belum merata, tingginya angka retaker, hingga beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa.
Pemerintah kini berada di persimpangan antara menjaga standar kompetensi dokter dan memastikan proses pendidikan berlangsung adil serta efektif. Solusi jangka pendek seperti pendampingan retaker dan pembebasan UKT mungkin dapat meringankan beban mahasiswa. Namun, perbaikan mendasar tetap diperlukan: mulai dari evaluasi mutu fakultas kedokteran, sistem pembinaan mahasiswa, hingga desain uji kompetensi itu sendiri.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang 297 mahasiswa yang kehilangan status akademik, melainkan tentang bagaimana Indonesia menyiapkan dokter-dokter berkualitas untuk memenuhi kebutuhan kesehatan nasional di masa depan.
Baca Juga: Rekomendasi Top 10 Kampus Kedokteran Gigi Terbaik di Dunia 2026