Tamat! Penugasan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Berakhir 31 Desember 2026
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kebijakan penugasan bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di satuan pendidikan negeri. Kebijakan ini tertuang dalam...
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kebijakan penugasan bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di satuan pendidikan negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
Table Of Content
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa guru non-ASN hanya dapat menjalankan tugas di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
“Diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” seperti dikutip dari Surat Edaran yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 itu.
Baca juga: 18 Kampus Terbaik di Makassar Versi EduRank 2026, Peringkat Satu Tembus Top 10 Nasional!
Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Ketentuan Penugasan Guru Non-ASN
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terdata sebagai guru non-ASN pada data pendidikan hingga 31 Desember 2024
- Masih aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
Guru non-ASN akan tetap melaksanakan tugasnya sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026,” tulis Surat Edaran tersebut.
Baca juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Pendidikan Tinggi Didorong Jadi Pusat Solusi Nasional
Skema Penghasilan Guru Non-ASN
Selama masa penugasan, guru non-ASN tetap mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kemendikdasmen
Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Sumber Gaji dari Dana BOS
Gaji guru non-ASN selama ini bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen pembayaran honor memiliki batas maksimal, yaitu:
- Maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran
- Maksimal 40 persen untuk sekolah swasta dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas tenaga pendidik sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.