Pemerintah Terbitkan Surat Edaran 2026, Kampus Diminta Terapkan WFH dan PJJ
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk mulai menerapkan kebijakan satu hari bekerja dari rumah (work from home/WFH) dalam...
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk mulai menerapkan kebijakan satu hari bekerja dari rumah (work from home/WFH) dalam sepekan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pendidikan.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 6 April 2026, Brian menyampaikan bahwa kampus perlu menyesuaikan jadwal perkuliahan agar lebih terpusat dalam empat hari kerja. Dengan demikian, satu hari lainnya dapat dimanfaatkan dosen dan tenaga kependidikan untuk bekerja dari rumah.
“Kami juga mempedomani arahan bahwa bagaimana satu hari tendik, dosen itu tidak ke kampus. Mereka bekerja dari rumah,” ujar Brian. Ia menegaskan bahwa pengaturan ini diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi, namun tetap perlu dirancang secara efektif agar tidak mengganggu aktivitas akademik.
Brian juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia berharap kebijakan WFH tidak menurunkan capaian pembelajaran mahasiswa maupun kualitas pengajaran di kampus.
Baca juga: Siswi MAN 2 Pekanbaru Diterima di 8 Kampus Top Luar Negeri, Bukti Siswa Madrasah Bisa Mendunia
Sebagai landasan kebijakan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pola kerja di lingkungan kementerian serta penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Dalam aturan tersebut, pembelajaran jarak jauh juga mulai diperluas, khususnya bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk mata kuliah yang membutuhkan kehadiran fisik seperti praktikum, bengkel kerja, studio, maupun kegiatan klinik.
Selain itu, perguruan tinggi juga diminta untuk mengoptimalkan penggunaan platform digital dalam mendukung kegiatan akademik dan administrasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mendorong transformasi digital di dunia pendidikan tinggi Indonesia.