Cara Masuk Sekolah Rakyat: Syarat, Mekanisme Seleksi, dan Perbedaannya dengan Sekolah Negeri
Sekolah Rakyat ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan memiliki mekanisme penerimaan yang berbeda dari sekolah umum.
Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin. Berbeda dengan sekolah negeri pada umumnya, proses penerimaan peserta didik di Sekolah Rakyat tidak dilakukan melalui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Table Of Content
Program ini memiliki sasaran yang lebih spesifik sehingga tidak semua calon peserta didik dapat mendaftar. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sekaligus mekanisme penerimaan yang berbeda dari sekolah pada umumnya.
Baca Juga: Mau Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub? Simak Syarat Lengkapnya
Syarat Masuk Sekolah Rakyat
Mengacu pada informasi dari Indonesia Baik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), calon peserta didik yang berpeluang diterima di Sekolah Rakyat adalah anak-anak yang:
- Berasal dari keluarga miskin atau miskin ekstrem.
- Termasuk dalam desil 1 (10 persen terbawah) atau desil 2 (20 persen terbawah) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki motivasi belajar yang tinggi serta komitmen untuk berkembang.
- Mendapat dukungan dan keterlibatan aktif dari orang tua atau wali.
Penerimaan Dilakukan Melalui Penjangkauan Langsung
Berbeda dengan sekolah negeri maupun swasta, Sekolah Rakyat tidak membuka pendaftaran bagi masyarakat. Penerimaan peserta didik dilakukan melalui mekanisme penjangkauan langsung.
Proses tersebut dijalankan berdasarkan arahan Presiden dengan prinsip yang bersih dan tertib, tanpa titipan, suap, maupun praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penjangkauan calon peserta didik dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penerima program sesuai dengan sasaran. Petugas akan mendatangi langsung calon siswa yang memenuhi kriteria.
Pelaksanaan penjangkauan melibatkan Kementerian Sosial, pendamping sosial, Dinas Sosial setempat, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Selain memastikan kesesuaian data, mereka juga melakukan konfirmasi kepada orang tua atau wali serta memastikan calon peserta didik memenuhi persyaratan.
Prioritas diberikan kepada anak-anak dari keluarga pada desil 1 dan desil 2, termasuk mereka yang belum pernah bersekolah, tidak bersekolah, putus sekolah, maupun berisiko putus sekolah.
Cara Memperbarui Data Jika Belum Terdaftar
Apabila terdapat keluarga yang memenuhi kriteria tetapi belum tercatat atau datanya belum sesuai dalam DTSEN, pembaruan data dapat dilakukan melalui dua jalur.
Jalur pertama adalah melalui pemerintah setempat dengan berkoordinasi kepada RT atau RW untuk mengajukan usulan pembaruan data melalui operator SIKS-NG di desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Jalur kedua adalah melalui mekanisme usulan dan sanggahan mandiri, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos, Command Center 171, WhatsApp Center 08877171171, atau dengan melapor kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Setelah usulan diterima, pendamping sosial bersama Dinas Sosial dan BPS akan melakukan verifikasi di lapangan. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar pemutakhiran data dan pemeringkatan ulang sebelum diusulkan melalui penetapan pemerintah daerah ke dalam sistem resmi yang dikelola Kementerian Sosial.
Perbedaan Sekolah Rakyat dan Sekolah Negeri
Sekolah Rakyat memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan sekolah negeri umum. Program ini dikhususkan bagi anak-anak dari keluarga miskin, sedangkan sekolah negeri dapat diakses oleh seluruh kelompok ekonomi.
Dari sisi pembiayaan, Sekolah Rakyat sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Sementara itu, pada sekolah negeri, pendidikan jenjang SD dan SMP ditanggung pemerintah, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK masih terdapat pembiayaan yang menjadi tanggung jawab peserta didik.
Selain itu, Sekolah Rakyat menerapkan sistem asrama, sedangkan sekolah negeri menggunakan sistem pulang pergi. Dalam proses pembelajaran, Sekolah Rakyat juga menitikberatkan pada penguatan karakter, sementara sekolah negeri mengacu pada kurikulum yang berlaku atau kebijakan masing-masing sekolah.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perluas Akses Pendidikan, Sekolah Swasta Digratiskan Dari SLB, SD hingga SMK