Punya Anak Penghafal Al-Qur’an? Cek Peluang Bantuan Pendidikan HSI Berbagi di Sini!
LAZ HSI berbagi resmi mengadakan program Beasiswa Penghafal Al-Qur'an (BPQ) 2026 yang dibuka mulai 27 Juli hingga 10 Agustus.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) HSI berbagi resmi membuka program Beasiswa Penghafal Al-Qur’an (BPQ) 2026 sebagai bentuk dukungan nyata bagi para penjaga Kalamullah. Program ini ditujukan khusus bagi para santri serta calon hafizh dan hafizhah, guna membantu mereka mendekatkan impian menjadi seorang penghafal Al-Qur’an serta mendorong mereka untuk terus belajar dan berprestasi.
Masa pendaftaran beasiswa ini dibuka mulai tanggal 27 Juli hingga 10 Agustus 2026. Mengingat pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu jika kuota sudah terpenuhi, para calon pendaftar disarankan untuk segera mendaftarkan diri. Berikut persyaratan yang harus diperhatikan oleh pendaftar:
Persyaratan Pendaftaran
- Penerima: Terbuka untuk umum.
- Kriteria Anak: Memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan tingkat SMA/MA sederajat.
- Target Hafalan Al-Qur’an Anak:
- Kelas 10: Minimal 10 Juz
- Kelas 11: Minimal 15 Juz
- Kelas 12: Minimal 20 Juz
- Uji Hafalan: Bersedia mengikuti tes kelancaran hafalan anak.
- Ketentuan Bantuan HSI Berbagi:
- Tidak menerima bantuan program lain dari HSI Berbagi dalam 6 bulan terakhir (dikecualikan untuk: Bantuan Kesehatan, Program Ramadhan, atau Program Peduli Pengurus).
- Tidak sedang mengajukan permohonan pada program HSI Berbagi lainnya.
B. Dokumen yang Dibutuhkan
- Foto Diri (Orang Tua/Pendaftar).
- Foto Diri Anak yang diajukan.
- Foto Depan Rumah (Tampak pengaju dan anak)*.
- Surat Keterangan Sekolah (Format dapat diunduh di: s.hsi.id/format-suket-sekolah).
- Profil Sekolah (Dapat berupa brosur atau tangkapan layar/tautan website).
- Rekaman Audio Hafalan (Format MP3/audio) anak yang diajukan saat membacakan Surat Al-Fath ayat 29.
Tutorial pendaftaran :
https://s.hsi.id/tutorialpendaftaranbpq
Untuk pendaftaran klik tautan berikut :
https://app.berbagi.id
Pendaftaran
Dibuka : 27 Juli 2026
Ditutup : 10 Agustus 2026
Sebagai catatan, bagi calon pendaftar yang anaknya saat ini sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren atau ma’had, foto di depan rumah diperbolehkan hanya menampilkan orang tua saja. Selain itu, terdapat beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh pemohon. Pertama, setiap keluarga hanya memiliki kuota untuk mendaftarkan satu orang anak kandung yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Kedua, seluruh dokumen yang dipersyaratkan wajib dilampirkan secara lengkap pada saat melakukan pendaftaran. Perlu diingat bahwa kelengkapan berkas sangat krusial, sebab pengajuan akan secara otomatis dinyatakan gugur apabila dokumen yang dikirimkan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.