Kampus Makin Inovatif, Ini 10 Perguruan Tinggi dengan Pengajuan Paten Terbanyak Sepanjang 2025
Unair jadi perguruan tinggi dengan pengajuan paten terbanyak pada 2025.
Perguruan tinggi di Indonesia terus menunjukkan perannya sebagai pusat lahirnya inovasi. Sepanjang 2025, sejumlah kampus mencatatkan pengajuan paten dalam jumlah tinggi sebagai upaya melindungi hasil riset dan mendorong pemanfaatannya bagi masyarakat maupun industri.
Table Of Content
Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menunjukkan, Universitas Airlangga (Unair) menjadi perguruan tinggi dengan jumlah permohonan paten terbanyak selama 2025. Posisi tersebut diikuti oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca Juga: Unair Bangun Kampus Pascasarjana di Jakarta, Fokus Perkuat Riset dan Kolaborasi Nasional
Daftar Kampus dengan Pengajuan Paten Terbanyak
Berdasarkan catatan DJKI, berikut 10 perguruan tinggi dengan jumlah pengajuan paten terbanyak sepanjang 2025:
- Universitas Airlangga (Unair) – 57 paten
- Universitas Gadjah Mada (UGM) – 53 paten
- Institut Teknologi Bandung (ITB) – 51 paten
- Institut Pertanian Bogor (IPB) – 44 paten
- Universitas Indonesia (UI) – 33 paten
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa) – 26 paten
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – 21 paten
- Institut Teknologi Sumatera (Itera) – 17 paten
- Universitas Jember (Unej) – 16 paten
- Universitas Syiah Kuala (USK) – 15 paten
Dominasi perguruan tinggi besar dalam daftar tersebut menunjukkan tingginya aktivitas penelitian dan pengembangan teknologi di lingkungan kampus. Pengajuan paten juga menjadi indikator bahwa hasil riset tidak hanya berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi mulai diarahkan menuju perlindungan kekayaan intelektual dan peluang komersialisasi.
Paten Jadi Langkah Penting Hilirisasi Riset
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas invensi di bidang teknologi dalam jangka waktu tertentu. Perlindungan ini memungkinkan inventor memperoleh hak untuk memanfaatkan temuannya sekaligus mendorong inovasi agar dapat dikembangkan menjadi produk atau teknologi yang memiliki nilai tambah.
Agar dapat memperoleh paten, suatu invensi harus memenuhi sejumlah persyaratan utama, yakni bersifat baru, mengandung langkah inventif atau kebaruan yang tidak mudah diduga oleh ahli di bidangnya, serta dapat diterapkan dalam kegiatan industri. Dengan demikian, sistem paten menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian dari perguruan tinggi menuju pemanfaatan yang lebih luas.
Pengajuan Paten Dilakukan Secara Daring
Pengajuan paten di Indonesia dilakukan melalui sistem daring yang disediakan DJKI Kementerian Hukum. Pemohon perlu melengkapi informasi mengenai invensi, data pemilik dan inventor, serta mengunggah dokumen pendukung sebelum permohonan diproses.
Digitalisasi layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah peneliti, dosen, maupun institusi pendidikan dalam melindungi hasil inovasinya, sekaligus memperkuat ekosistem riset dan kekayaan intelektual nasional.