60 Ribu Camaba Tak Daftar Ulang, DPR Usul Sistem Peserta Cadangan SNPMB
Sekitar 60 ribu camaba yang dinyatakan lolos SNPMB 2025 tidak melakukan daftar ulang.
Sekitar 60 ribu calon mahasiswa baru (camaba) yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 tidak melakukan daftar ulang. Fenomena ini membuat puluhan ribu kursi perguruan tinggi negeri (PTN) berpotensi tidak terisi.
Table Of Content
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok sebelumnya mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan peserta tidak mengambil kursi yang telah diperoleh. Beberapa di antaranya adalah persoalan uang kuliah tunggal (UKT), tingginya biaya mobilitas karena diterima di kampus luar pulau, hingga keputusan mengejar program studi impian melalui jalur mandiri.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Komisi X DPR RI. Untuk mengoptimalkan daya tampung PTN, muncul usulan penerapan sistem peserta cadangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: UIN Ponorogo Sediakan 1.395 Kursi untuk Maba Jalur UM-PTKIN 2026
Mengapa Puluhan Ribu Camaba Tidak Daftar Ulang?
Komisi X DPR RI menilai keputusan camaba untuk tidak melakukan daftar ulang dipengaruhi oleh beragam faktor. Sebagian peserta diketahui diterima di perguruan tinggi kedinasan atau perguruan tinggi di bawah kementerian lain, memilih program studi dan kampus berbeda, hingga memutuskan melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Namun, kendala ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang mendapat perhatian. Ketidakmampuan membayar UKT dinilai dapat menjadi penyebab calon mahasiswa terpaksa melepaskan kursi yang telah diperoleh.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut jumlah sekitar 60 ribu camaba yang tidak melakukan daftar ulang setara dengan kurang lebih 10% dari total daya tampung yang tersedia. Menurutnya, angka tersebut perlu menjadi perhatian serius dan tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu faktor.
DPR Usul Peserta Cadangan untuk Isi Kursi Kosong
Untuk mengurangi jumlah kursi PTN yang tidak terisi, Komisi X DPR RI mengusulkan adanya sistem peserta cadangan dalam SNPMB. Melalui skema ini, kursi yang ditinggalkan peserta lolos dapat dialihkan kepada peserta lain berdasarkan urutan peringkat.
Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi menilai peserta dalam daftar cadangan dapat langsung menggantikan calon mahasiswa yang mengundurkan diri atau tidak melakukan daftar ulang tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
“Jadi, kalau ada yang mengundurkan diri, tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, langsung diisi, tidak perlu tes ulang. Tidak boleh membiarkan kursi kosong,” kata Dedi.
Skema tersebut diharapkan dapat membuat daya tampung yang telah disediakan PTN dimanfaatkan secara lebih optimal. Meski demikian, penerapannya masih membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama terkait kepastian hukum dan mekanisme pada berbagai jalur SNPMB.
Persoalan UKT dan KIP Kuliah Turut Disorot
Selain persoalan kursi kosong, Komisi X DPR RI juga menyoroti kendala ekonomi yang dihadapi sebagian calon mahasiswa. Hetifah menilai ada peserta dari keluarga kurang mampu yang mendaftar ke PTN dengan harapan memperoleh bantuan KIP Kuliah.
Persoalan muncul ketika calon mahasiswa telah dinyatakan lolos seleksi akademik, tetapi kemudian tidak lolos verifikasi sebagai penerima KIP Kuliah. Akibatnya, mereka harus membayar UKT reguler yang mungkin berada di luar kemampuan ekonomi keluarga.
“Pada akhirnya mereka harus menghadapi kewajiban membayar UKT reguler yang tidak mampu mereka jangkau sehingga terpaksa tidak melanjutkan proses daftar ulang,” ujar Hetifah.
Ia pun mendorong pemerintah dan perguruan tinggi menjadikan fenomena tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Penetapan UKT dinilai perlu dilakukan secara adil, sementara proses penentuan penerima KIP Kuliah harus semakin tepat sasaran.
Sistem Cadangan Masih Perlu Dikaji
Usulan sistem peserta cadangan berpotensi menjadi salah satu solusi untuk mencegah kursi PTN terbuang setelah proses seleksi selesai. Namun, mekanisme tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut agar dapat diterapkan secara adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, tingginya jumlah peserta yang tidak melakukan daftar ulang juga menunjukkan bahwa persoalan penerimaan mahasiswa baru tidak berhenti pada tahap kelulusan seleksi. Faktor biaya pendidikan, akses bantuan, pilihan program studi, hingga lokasi kampus turut menentukan apakah calon mahasiswa akhirnya dapat benar-benar menempati kursi yang telah diperoleh.
Baca Juga: Tantangan Adaptasi Mahasiswa Baru dalam Lingkungan Kampus