38,9 Juta Pekerja Digaji di Bawah UMK, Terbanyak Lulusan SMA
Selain itu, terdapat lulusan SD dan sederajat sebesar 21,67%, lulusan SMP dan sederajat sebanyak 17,33%, serta lulusan SMK sebesar 15,22%.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia atau LPEM FEB UI mengungkap masih banyak pekerja di Indonesia yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2025. Berdasarkan olahan data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja dengan gaji di bawah UMK mencapai sekitar 38,9 juta orang. Sementara itu, pekerja dengan pendapatan di atas UMK tercatat sebanyak 26,9 juta orang.
Lulusan SMA Mendominasi
Kelompok pekerja dengan pendidikan dasar dan menengah masih mendominasi kategori pekerja bergaji di bawah standar minimum. Lulusan SMA menjadi kelompok terbesar dengan porsi mencapai 22,03% dari total pekerja bergaji di bawah UMK. Setelah itu, terdapat lulusan SD dan sederajat sebesar 21,67%, lulusan SMP dan sederajat sebanyak 17,33%, serta lulusan SMK sebesar 15,22%.
Selain itu, sekitar 9,61% pekerja dengan upah di bawah UMK bahkan tercatat tidak menamatkan pendidikan SD. Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerja dengan tingkat pendidikan rendah umumnya lebih rentan bekerja di sektor informal dengan perlindungan upah yang terbatas.
Baca Juga: Melihat Besaran Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Meski demikian, pekerja berpendidikan tinggi juga masih menghadapi tantangan serupa. Data LPEM FEB UI menunjukkan bahwa 10,81% lulusan sarjana (S1) masih menerima upah di bawah UMK. Selain itu, terdapat 2,53% lulusan Diploma I/II/III, 0,35% lulusan Diploma IV, dan 0,35% lulusan S2 yang juga memperoleh pendapatan di bawah standar minimum.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa pendidikan tinggi belum sepenuhnya menjadi jaminan untuk memperoleh pekerjaan dengan upah layak. Dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai lulusan sarjana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan sesuai kompetensi juga ramai dibahas di media sosial. Banyak di antaranya akhirnya bekerja di sektor informal atau bidang yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Sementara itu, pekerja dengan pendidikan pascasarjana tercatat memiliki proporsi penerima upah di bawah UMK yang jauh lebih kecil. Hal ini mengindikasikan bahwa pekerja dengan kualifikasi pendidikan yang sangat tinggi cenderung memiliki perlindungan dan struktur upah yang lebih baik dibandingkan kelompok pendidikan lainnya.
Data tersebut berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2025 yang disusun Badan Pusat Statistik dan diolah kembali oleh LPEM FEB UI.
Baca Juga: Kementerian P2MI Buka Lowongan Kerja ke Taiwan untuk Lulusan SMA/SMK, Gaji Capai Rp15 Juta