Praktik kecurangan akademik masih menjadi persoalan di lingkungan perguruan tinggi Indonesia.
Temuan tersebut terlihat dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengungkapkan, praktik plagiarisme ditemukan pada 48 persen responden dan terjadi di 93 persen satuan pendidikan perguruan tinggi yang disurvei.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan integritas akademik masih terjadi di berbagai lingkungan pendidikan tinggi.
Menyontek Masih Terjadi Saat Ujian
Selain plagiarisme, praktik menyontek juga masih ditemukan dalam pelaksanaan ujian di perguruan tinggi.
KPK mencatat, sebanyak 50 persen responden mahasiswa mengaku melakukan kecurangan saat ujian. Praktik tersebut ditemukan di 94 persen satuan pendidikan tingkat perguruan tinggi yang menjadi bagian dari survei.
Menurut Dian, persoalan serupa juga ditemukan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, persentasenya lebih rendah dibandingkan dengan perguruan tinggi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik kecurangan dalam proses pembelajaran masih menjadi tantangan dalam membangun lingkungan pendidikan yang berintegritas.
Mahasiswa Belum Berani Menolak Kecurangan
Persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan mahasiswa yang melakukan kecurangan, tetapi juga keberanian untuk menolak ketika melihat teman melakukan hal serupa.
KPK menemukan bahwa 18 persen responden di perguruan tinggi mengaku belum berani menolak menyontek ketika banyak teman di sekitarnya melakukan hal tersebut.
Temuan itu terjadi di 71 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
Menurut KPK, kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa lingkungan pendidikan masih membutuhkan penguatan karakter agar peserta didik memiliki keberanian untuk mempertahankan perilaku yang jujur meskipun berada dalam tekanan lingkungan.
Joki Skripsi Masih Ditemukan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian KPK adalah penggunaan jasa pihak lain untuk menyelesaikan tugas akhir atau skripsi.
Dalam survei pada dimensi karakter, KPK menemukan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir mereka.
Praktik yang dapat disebut sebagai joki tugas atau joki skripsi tersebut dilaporkan oleh 43 persen responden perguruan tinggi dan ditemukan di 91 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan integritas akademik tidak hanya terjadi dalam kegiatan ujian, tetapi juga dalam proses penyelesaian tugas dan karya akademik.
Berbagai temuan dalam SPI Pendidikan 2026 menjadi gambaran bahwa penguatan integritas di perguruan tinggi masih diperlukan, baik melalui pembentukan karakter mahasiswa maupun penciptaan lingkungan akademik yang mendorong kejujuran dan keberanian untuk menolak praktik kecurangan.


Komentar Pengunjung (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!