Beranda/Beasiswa/PIP Kemenag Tahap 2 Dibuka hingga 8 November, Bantuan Siswa Capai Rp1,8 Juta
Beasiswa

PIP Kemenag Tahap 2 Dibuka hingga 8 November, Bantuan Siswa Capai Rp1,8 Juta

Pemerintah kembali membuka pengajuan bantuan pendidikan bagi siswa madrasah pada 2026. Besaran dana PIP Kemenag berbeda menurut jenjang dan tingkat kelas, mulai dari Rp225 ribu hingga Rp1,8 juta.

Agnes Z. YonatanBy Agnes Z. Yonatan•5 November 2026•4 Menit Baca•15 Dilihat•0 Komentar
ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
PIP Kemenag Tahap 2 Dibuka hingga 8 November, Bantuan Siswa Capai Rp1,8 Juta

Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan kesempatan bagi siswa pendidikan keagamaan untuk memperoleh bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua tahun 2026. Pengajuan calon penerima telah dibuka sejak 30 Oktober dan dijadwalkan berakhir pada 8 November 2026.

Program tersebut menyediakan bantuan pendidikan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang sekolah. Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat memperoleh bantuan hingga Rp450 ribu, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp750 ribu, sementara siswa Madrasah Aliyah (MA) berkesempatan menerima hingga Rp1,8 juta.

Namun, pengajuan bantuan tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa maupun orang tua. Berdasarkan informasi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, proses pendataan dan pengusulan calon penerima dilakukan melalui satuan pendidikan masing-masing.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Siswa Madrasah Aliyah Dapat Bantuan Tertinggi

Besaran bantuan PIP Kemenag 2026 tahap kedua ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026. Nominal bantuan dibedakan menurut jenjang pendidikan dan kelas yang sedang ditempuh siswa.

Pada tingkat MI atau setara sekolah dasar, siswa kelas I hingga V memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp450 ribu. Sementara itu, siswa kelas VI mendapatkan Rp225 ribu karena bantuan dihitung untuk satu semester.

Besaran bantuan meningkat pada jenjang MTs atau setara sekolah menengah pertama. Siswa kelas VII dan VIII mendapatkan Rp750 ribu, sedangkan siswa kelas IX menerima Rp375 ribu untuk satu semester.

Adapun nominal tertinggi diberikan kepada siswa MA atau setara sekolah menengah atas. Peserta didik kelas X dan XI memperoleh alokasi Rp1,8 juta, sementara siswa kelas XII mendapatkan Rp900 ribu.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Perbedaan nominal tersebut memperlihatkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar alokasi bantuan yang diberikan. Meski demikian, siswa pada tingkat akhir menerima separuh dari besaran bantuan kelas lainnya karena perhitungan hanya mencakup satu semester.

Pengajuan PIP Kemenag Tidak Bisa Dilakukan secara Mandiri

Meskipun bantuan diberikan kepada siswa, proses pengajuan PIP Kemenag dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.

Operator madrasah harus mengakses aplikasi PIP Kemenag melalui laman https://pip.kemenag.go.id/login menggunakan akun Single Sign-On Education Management Information System (SSO EMIS).

Untuk memastikan keamanan akses, sistem juga menerapkan autentikasi dua faktor atau two-factor authentication (2FA). Pengguna perlu mengaktifkan fitur tersebut melalui Google Authenticator sebelum melanjutkan proses pengajuan.

Setelah berhasil masuk ke sistem, operator dapat melihat daftar nominasi sementara yang disusun berdasarkan data peserta didik dan kelompok desil nasional.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Madrasah kemudian dapat menandai siswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan. Data tersebut selanjutnya diperiksa oleh verifikator untuk menentukan apakah usulan dapat dilanjutkan atau perlu dibatalkan.

Apabila usulan memperoleh persetujuan, satuan pendidikan wajib melengkapi dokumen administrasi, termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah proses pemeriksaan dan penetapan selesai, dana bantuan akan disalurkan ke rekening siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP.

Batas Pengajuan 8 November, Verifikasi Dimulai 10 November

Pelaksanaan PIP Kemenag tahap kedua tahun ini memiliki sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan.

Periode pengajuan calon penerima berlangsung selama 30 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam rentang waktu tersebut, operator madrasah perlu memastikan data siswa yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan.

Setelah periode pengajuan berakhir, proses verifikasi dan validasi dijadwalkan berlangsung pada 10–12 November 2026.

Sementara itu, informasi jadwal yang diberitakan mencantumkan penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT) pada 3–9 November 2026. Karena jadwal ini beririsan dengan masa pengajuan dan berlangsung sebelum verifikasi, urutan tahapan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi Kemenag.

Proses pengajuan hingga penetapan menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan.

Bagi siswa dan orang tua, informasi mengenai status pengajuan dapat dikoordinasikan dengan pihak madrasah karena seluruh tahapan administrasi dilakukan melalui operator satuan pendidikan.

Bantuan Pendidikan untuk Mendukung Keberlanjutan Sekolah

Program Indonesia Pintar menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan.

Bantuan tersebut diharapkan dapat mengurangi sebagian pengeluaran keluarga, khususnya bagi siswa yang membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan.

Melalui PIP Kemenag, dukungan pembiayaan pendidikan juga menjangkau peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan, termasuk jenjang MI, MTs, dan MA.

Namun, pengajuan siswa sebagai calon penerima tidak secara otomatis menjamin pencairan bantuan. Penyaluran dana tetap bergantung pada hasil verifikasi, kelengkapan administrasi, dan penetapan penerima sesuai ketentuan program.

Dengan batas pengajuan yang semakin dekat, satuan pendidikan perlu memastikan seluruh proses pendataan telah diselesaikan sebelum 8 November 2026.

Informasi resmi mengenai pelaksanaan PIP Kemenag 2026 tahap kedua dapat diperoleh melalui akun Instagram @puspenma.kemenag serta laman aplikasi PIP Kementerian Agama.

Baca Juga: Beasiswa Global Clinical Genomics Fellowship 2026 Dibuka, Profesional Kesehatan Bisa Belajar dari Pakar Cambridge dan Ox

ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Agnes Z. Yonatan

Penulis: Agnes Z. Yonatan

Tim redaksi & kontributor Kamus Mahasiswa. Berkomitmen menyajikan informasi terpercaya seputar beasiswa, tips akademik, dan dunia mahasiswa Indonesia.

Komentar Pengunjung (0)

Memeriksa status sesi...

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!