Beranda/Berita Kampus/Pemerintah Terbitkan Surat Edaran 2026, Kampus Diminta Terapkan WFH dan PJJ
Berita Kampus

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran 2026, Kampus Diminta Terapkan WFH dan PJJ

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk mulai menerapkan kebijakan satu hari bekerja dari rumah (work from home/WFH) dalam sepekan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pendidikan.

WI
By Widiyanto
•9 September 2026•2 Menit Baca•39 Dilihat•0 Komentar
ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran 2026, Kampus Diminta Terapkan WFH dan PJJ

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk mulai menerapkan kebijakan satu hari bekerja dari rumah (work from home/WFH) dalam sepekan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pendidikan.

Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 6 April 2026, Brian menyampaikan bahwa kampus perlu menyesuaikan jadwal perkuliahan agar lebih terpusat dalam empat hari kerja. Dengan demikian, satu hari lainnya dapat dimanfaatkan dosen dan tenaga kependidikan untuk bekerja dari rumah.

“Kami juga mempedomani arahan bahwa bagaimana satu hari tendik, dosen itu tidak ke kampus. Mereka bekerja dari rumah,” ujar Brian. Ia menegaskan bahwa pengaturan ini diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi, namun tetap perlu dirancang secara efektif agar tidak mengganggu aktivitas akademik.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Brian juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia berharap kebijakan WFH tidak menurunkan capaian pembelajaran mahasiswa maupun kualitas pengajaran di kampus.

Sebagai landasan kebijakan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pola kerja di lingkungan kementerian serta penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Dalam aturan tersebut, pembelajaran jarak jauh juga mulai diperluas, khususnya bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk mata kuliah yang membutuhkan kehadiran fisik seperti praktikum, bengkel kerja, studio, maupun kegiatan klinik.

Selain itu, perguruan tinggi juga diminta untuk mengoptimalkan penggunaan platform digital dalam mendukung kegiatan akademik dan administrasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mendorong transformasi digital di dunia pendidikan tinggi Indonesia.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Tag Terkait:#pendidikan tinggi Indonesia#kuliah online#Kebijakan Pendidikan Nasional#Brian Yuliarto#WFH Dosen#Kebijakan Kampus 2026#Tridharma Perguruan Tinggi#Digitalisasi Kampus#Surat Edaran 2026#Work From Home Kampus
WI

Penulis: Widiyanto

Tim redaksi & kontributor Kamus Mahasiswa. Berkomitmen menyajikan informasi terpercaya seputar beasiswa, tips akademik, dan dunia mahasiswa Indonesia.

Komentar Pengunjung (0)

Memeriksa status sesi...

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!