Beranda/Berita Kampus/Peluang Kuliah Gratis Terbuka, Daftar 42 PTN dengan UKT Rp 0 Tahun 2026, Salah Satunya UGM
Berita Kampus

Peluang Kuliah Gratis Terbuka, Daftar 42 PTN dengan UKT Rp 0 Tahun 2026, Salah Satunya UGM

WI
By Widiyanto
•9 September 2026•4 Menit Baca•31 Dilihat•0 Komentar
ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Peluang Kuliah Gratis Terbuka, Daftar 42 PTN dengan UKT Rp 0 Tahun 2026, Salah Satunya UGM

Pemerintah terus mendorong akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT). Secara umum, hampir seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menetapkan UKT terendah mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per semester. Namun, terdapat sejumlah PTN yang memberikan keringanan lebih jauh dengan menetapkan UKT mulai dari Rp 0 bagi mahasiswa pada kelompok tertentu.

Kebijakan UKT ini memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk mendukung proses pembelajaran. Sistem ini menyederhanakan pembayaran biaya pendidikan menjadi satu komponen tetap per semester tanpa pungutan tambahan yang tidak jelas.

Penetapan besaran UKT dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa. Proses verifikasi dilakukan saat pendaftaran ulang dengan mengacu pada dokumen yang diserahkan. Dengan skema ini, mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk mengakses pendidikan tinggi.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Secara umum, PTN membagi UKT ke dalam beberapa kelompok, biasanya antara 8 hingga 11 kategori. UKT kelompok 1 ditetapkan sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000, dengan besaran yang sama untuk semua program studi. Sementara itu, kelompok 3 dan seterusnya memiliki nominal yang berbeda tergantung kebutuhan masing-masing program studi.

Meski demikian, terdapat sejumlah kampus yang memberikan subsidi penuh sehingga mahasiswa pada kelompok tertentu dapat memperoleh UKT sebesar Rp 0.

Baca juga: Beda Jauh? Ini Perbandingan Jumlah Perguruan Tinggi Kemendiktisaintek dan Kemenag

Salah satu PTN yang menerapkan kebijakan ini adalah Universitas Gadjah Mada. Kampus ini memberikan skema UKT pendidikan unggul bersubsidi 100 persen atau UKT kelompok 1 dengan nominal Rp 0 untuk semua jalur masuk.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Selain itu, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah Kementerian Agama juga menerapkan kebijakan serupa. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tidak ada pungutan uang gedung maupun uang pangkal, hanya UKT per semester.

Pada PTKIN, khususnya Universitas Islam Negeri (UIN), kelompok UKT dimulai dari Rp 0 hingga Rp 400.000 untuk kelompok 1, sementara kelompok berikutnya disesuaikan dengan program studi.

Berikut daftar kampus PTKIN yang menerapkan UKT mulai dari Rp 0:

  1. UIN Sumatera Utara Medan
  2. UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  3. UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  4. UIN Imam Bonjol Padang
  5. UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
  6. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  7. UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  8. UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  9. UIN Raden Fatah Palembang
  10. UIN Raden Intan Lampung
  11. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  12. IAIN Kerinci
  13. IAIN Curup
  14. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
  15. UIN Jurai Siwo Lampung
  16. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  17. UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  18. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  19. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
  20. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  21. UIN Walisongo Semarang
  22. UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  23. UIN Raden Mas Said Surakarta
  24. UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  25. UIN Salatiga
  26. UIN Sunan Kudus
  27. UIN Sunan Ampel Surabaya
  28. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  29. UIN Antasari Banjarmasin
  30. UIN Mataram
  31. UIN KH. Achmad Siddiq Jember
  32. UIN Madura
  33. UIN Syekh Wasil Kediri
  34. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  35. UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
  36. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  37. UIN Palangka Raya
  38. UIN Alauddin Makassar
  39. UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon
  40. UIN Datokarama Palu
  41. UIN Palopo

Baca juga: Intip Tempat Kerja Idaman Mahasiswa Hukum

Seluruh PTN tersebut dapat diakses melalui berbagai jalur seleksi nasional maupun mandiri, seperti SNBP, SNBT, SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, serta jalur mandiri masing-masing kampus. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi calon mahasiswa untuk memilih jalur masuk sesuai dengan kemampuan dan preferensi mereka.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Kebijakan UKT Rp 0 ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi dan mengurangi hambatan ekonomi, terutama bagi masyarakat dari kalangan kurang mampu.

ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Tag Terkait:#Kampus Negeri#pendidikan tinggi#mahasiswa Indonesia#SNBT 2026#SNBP 2026#Akses Pendidikan#UKT 2026#Biaya Kuliah#PTKIN Indonesia#UIN Indonesia
WI

Penulis: Widiyanto

Tim redaksi & kontributor Kamus Mahasiswa. Berkomitmen menyajikan informasi terpercaya seputar beasiswa, tips akademik, dan dunia mahasiswa Indonesia.

Komentar Pengunjung (0)

Memeriksa status sesi...

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!