Beranda/Berita Kampus/Kemenkes Buka Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis 2026, Pendaftaran hingga 31 Juli
Berita Kampus

Kemenkes Buka Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis 2026, Pendaftaran hingga 31 Juli

Kemenkes membuka pendaftaran Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis hingga 31 Juli 2026.

Agnes Z. YonatanBy Agnes Z. Yonatan•9 September 2026•3 Menit Baca•17 Dilihat•0 Komentar
ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Kemenkes Buka Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis 2026, Pendaftaran hingga 31 Juli

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis Tahun 2026. Program ini ditujukan bagi mahasiswa pendidikan dokter spesialis maupun subspesialis dengan masa pendaftaran berlangsung hingga 31 Juli 2026.

Melalui program tersebut, peserta yang memenuhi persyaratan berkesempatan memperoleh bantuan biaya pendidikan selama menjalani studi, termasuk dukungan biaya hidup dan kebutuhan penunjang lainnya.

Komponen Bantuan yang Diberikan

Bantuan pendanaan mencakup berbagai kebutuhan pendidikan. Kemenkes akan menanggung Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Penyelenggara (SPI), Iuran Pengembangan Penyelenggara (IPI), atau komponen sejenis yang dibayarkan satu kali kepada penyelenggara pendidikan bagi peserta yang ditetapkan sejak semester pertama.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Selain itu, bantuan juga meliputi pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester kepada perguruan tinggi. Peserta penerima bantuan juga memperoleh biaya hidup, biaya operasional, biaya buku dan referensi, serta biaya penunjang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Peserta yang Dapat Mendaftar

Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar aktif sebagai dokter atau dokter spesialis. Pendaftar dapat berasal dari ASN pemerintah pusat, ASN pemerintah daerah, maupun non-ASN.

Calon penerima juga harus berstatus sebagai mahasiswa aktif atau telah dinyatakan lulus seleksi pada program pendidikan dokter spesialis maupun subspesialis di penyelenggara pendidikan yang telah ditetapkan. Ketentuan khusus juga berlaku bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) dan Program Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (SpKKLP).

Pilihan Fakultas Kedokteran, Rumah Sakit, dan Program Studi

Peserta dapat memilih program pendidikan di sejumlah fakultas kedokteran yang telah ditetapkan Kemenkes, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Selain itu, tersedia pula berbagai Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) yang menjadi lokasi penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Program yang dapat dipilih mencakup berbagai bidang dokter spesialis, seperti anak, penyakit dalam, bedah, obstetri dan ginekologi, anestesiologi dan terapi intensif, radiologi, jantung dan pembuluh darah, psikiatri, mata, neurologi, paru, urologi, ortopaedi dan traumatologi, hingga kedokteran keluarga layanan primer. Kemenkes juga membuka pendanaan bagi berbagai rumpun pendidikan dokter subspesialis.

Penerima Wajib Menjalani Masa Pengabdian

Peserta yang menerima bantuan pendanaan diwajibkan menjalani masa pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan. Penempatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional.

Masa pengabdian ditetapkan minimal tiga tahun bagi peserta yang ditempatkan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Sementara itu, peserta yang ditempatkan di wilayah nontertinggal wajib mengabdi minimal selama empat tahun.

Persyaratan Administrasi

Pendaftar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai jenjang pendidikan yang diikuti, BPJS Kesehatan aktif, sehat jasmani, bebas narkoba, serta bukti kelulusan seleksi atau surat keterangan sebagai peserta didik aktif dari penyelenggara pendidikan.

Selain itu, peserta juga harus melengkapi berbagai dokumen pendukung, seperti surat izin dari atasan, surat rekomendasi sesuai status kepegawaian, surat pernyataan kesediaan mengabdi, surat izin keluarga, serta dokumen kepegawaian bagi peserta berstatus ASN. Penerima bantuan juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain yang berpotensi menimbulkan duplikasi pendanaan selama mengikuti program.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Jadwal Seleksi

Pendaftaran dilakukan secara daring pada 15–31 Juli 2026. Setelah itu, seleksi administrasi berlangsung dalam tiga tahap mulai 20 Juli hingga 12 Agustus 2026.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 Agustus 2026, dilanjutkan dengan seleksi wawancara pada 18–26 Agustus 2026. Penetapan peserta penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis Tahun 2026 dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.

ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Tag Terkait:#Universitas#pendidikan tinggi#pendidikan tinggi Indonesia#kampus Indonesia#mahasiswa Indonesia#mahasiswa#Perguruan Tinggi#kampus#Pendidikan Indonesia
Agnes Z. Yonatan

Penulis: Agnes Z. Yonatan

Tim redaksi & kontributor Kamus Mahasiswa. Berkomitmen menyajikan informasi terpercaya seputar beasiswa, tips akademik, dan dunia mahasiswa Indonesia.

Komentar Pengunjung (0)

Memeriksa status sesi...

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!