Beranda/Berita Kampus/Kasus Kekerasan Perempuan di Lingkungan Pendidikan Indonesia 2025
Berita Kampus

Kasus Kekerasan Perempuan di Lingkungan Pendidikan Indonesia 2025

Kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkup SMA tembus 10 kasus, terbanyak dibanding jenjang pendidikan lain.

Agnes Z. YonatanBy Agnes Z. Yonatan•9 September 2026•2 Menit Baca•18 Dilihat•0 Komentar
ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Kasus Kekerasan Perempuan di Lingkungan Pendidikan Indonesia 2025

Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, jumlah pengaduan kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang diterima sepanjang 2025 mencapai 4.597 kasus. Angka ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rata-rata 19 kasus ditangani setiap hari.

Secara keseluruhan, CATAHU 2025 mencatat 376.529 kasus KBGtP, atau naik 14,06% dibanding tahun sebelumnya. Data tersebut dihimpun dari tiga kategori, yakni pelaporan, penuntutan, dan putusan. Peningkatan jumlah kasus juga menunjukkan semakin besarnya kontribusi lembaga penyedia data yang terlibat, yang pada 2025 mencapai 97 lembaga.

Ironisnya, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak untuk belajar dan berkembang justru masih diwarnai berbagai kasus kekerasan berbasis gender.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container

Kasus KBGtP di lingkungan pendidikan paling banyak ditemukan pada jenjang SMA/sederajat dengan 10 kasus, disusul perguruan tinggi sebanyak 6 kasus.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat 4 kasus di tingkat SMP/sederajat, masing-masing 3 kasus di SD/sederajat dan pondok pesantren, 2 kasus di pendidikan nonformal, serta 1 kasus di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kasus di SLB menjadi perhatian tersendiri karena korban merupakan penyandang disabilitas yang mengalami perkosaan oleh sesama siswa. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kondisi disabilitas dapat menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan.

Data tersebut menegaskan bahwa tidak ada ruang pendidikan yang sepenuhnya bebas dari risiko kekerasan. Karena itu, langkah pencegahan dan penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan sistem perlindungan di sekolah dan kampus, pendidikan mengenai kesetaraan dan batasan, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang aman, transparan, dan berpihak pada korban.

SPONSORED CONTENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
ADVERTISEMENTKamusMahasiswa Network
Prefetch Container
Tag Terkait:#Universitas#pendidikan tinggi#mahasiswa Indonesia#mahasiswa#Perguruan Tinggi#perempuan#2025#kekerasan#kekerasan berbasis gender
Agnes Z. Yonatan

Penulis: Agnes Z. Yonatan

Tim redaksi & kontributor Kamus Mahasiswa. Berkomitmen menyajikan informasi terpercaya seputar beasiswa, tips akademik, dan dunia mahasiswa Indonesia.

Komentar Pengunjung (0)

Memeriksa status sesi...

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!