Kesempatan Emas! Bawaslu Gandeng UI Buka Pendaftaran Beasiswa PNS Tugas Belajar Mandiri 2026
Bawaslu buka pendaftaran beasiswa bantuan biaya pendidikan, ditujukan bagi para PNS Bawaslu yang menempuh Tugas Belajar Mandiri di UI.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 105/KP.06/K1/06/2026 yang ditetapkan pada 2 Juni 2026 mengenai penyelenggaraan tugas belajar bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu secara resmi menjalin kolaborasi dengan Universitas Indonesia (UI). Implementasi dari kerja sama ini diwujudkan melalui pembukaan pendaftaran program beasiswa bantuan biaya pendidikan, yang ditujukan khusus bagi para PNS Bawaslu yang menempuh Tugas Belajar Mandiri di Universitas Indonesia.
Adapun beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mendaftar beasiswa ini adalah sebagai berikut:
PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Surat Permohonan Beasiswa yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI c.q. Kepala Biro SDM dan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini.
- Pegawai yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
- Melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir:
a. DIII bagi yang akan mengikuti program S1/DIV;
b. S1/DIV atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S2 dan/atau Profesi/Keahlian;
c. S2 atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S3, yang telah tercantum dalam data kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum;
4. Memiliki pangkat dan golongan paling rendah:
a. II/b bagi yang akan mengikuti program S1 atau DIV;
b. III/a bagi yang akan mengikuti program S2; dan
c. III/b bagi yang akan mengikuti program S3;
5. Diutamakan bagi PNS Bawaslu yang bertugas di Daerah 3T;
6.Telah lulus seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau sedang dalam masa perkuliahan di Universitas Indonesia, maksimal semester 3 (tiga) dengan mekanisme Tugas Belajar Mandiri;
7. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 6, dibuktikan dengan Surat Kelulusan seleksi mandiri Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau Surat Keterangan aktif kuliah dari Universitas Indonesia.
8. Sudah mendapat rekomendasi atau Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar Mandiri dari PPK Bawaslu;
9. Memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan, yang dibuktikan dengan SKP 2 (dua) tahun terakhir.
10. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.
11. Sehat jasmani dan rohani;
12. Tidak sedang:
a. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
b. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
13. Tidak pernah:
a. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
c. dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
14. Tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai lain dan/atau program Tugas Belajar dan/atau Tugas Belajar Mandiri diberhentikan dari jabatan;
15. Tidak sedang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain;
16. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 12 sampai dengan angka 15, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan unit kerja setingkat eselon II, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini.
PROSEDUR PENDAFTARAN
- Mengajukan permohonan beasiswa dengan melampirkan dokumen pendukung ke alamat email: daftarbeasiswa@bawaslu.go.id dengan format subject: nama_unit kerja_program studi.
- Jadwal tahapan seleksi Beasiswa Bawaslu:
- Pendaftaran: 15 Juni – 2 Juli 2026
- Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi: 16 Juni – 2 Juli 2026
- Pengumuman: 3 Juli 2026
KETENTUAN PEMBERIAN BEASISWA
- Beasiswa diberikan kepada Pegawai dengan status PNS Tugas Belajar Mandiri sesuai dengan kebijakan anggaran Bawaslu TA. 2026-2027;
- Beasiswa yang diberikan hanya untuk pembayaran biaya operasional pendidikan per semester dan ditransfer langsung ke rekening Universitas Indonesia;
- Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1, diberikan kepada PNS Tugas Belajar Mandiri maksimal satu kali pada setiap jenjang pendidikan;
- PNS Tugas Belajar Mandiri yang dinyatakan lulus SIMAK UI dan mendapatkan Beasiswa Bawaslu, namun lokasi unit kerja asal berbeda dengan lokasi tempat melaksanakan tugas belajarnya, maka PNS tersebut ditugaskan ke unit kerja yang lokasinya sama atau dekat dengan lokasi tempat melaksanakan tugas belajarnya;
- PNS Tugas Belajar Mandiri yang lulus seleksi Beasiswa ditetapkan dalam Keputusan PPK berdasarkan kuota rencana kebutuhan Tugas Belajar dan ketersediaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Bagi Anda para PNS Bawaslu yang memenuhi syarat, segera persiapkan dokumen pendukung dan daftarkan diri sebelum batas waktu berakhir demi meningkatkan kompetensi kerja di kampus perjuangan. Untuk informasi lebih lanjut, panduan lengkap, atau pertanyaan seputar proses seleksi ini, Anda dapat langsung mengakses tautan resmi berikut https://bawaslu.go.id/id/pengumuman/pendaftaran-beasiswa-pendidikan-bawaslu-2026.
Baca Juga: Fakhri Fauzi: Lulusan UIN Jakarta yang Menjadi Pengajar Bahasa Indonesia di Harvard