Fatwa MUI: Membuang Sampah ke Perairan Haram – Manfaatkan Momentum Ramadan
Menjelang Ramadan, Ingatlah Fatwa yang Menetapkan Membuang Sampah Sembarangan Sebagai Hal yang HaramPemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 H/2026 M pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026....
Menjelang Ramadan, Ingatlah Fatwa yang Menetapkan Membuang Sampah Sembarangan Sebagai Hal yang HaramPemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 H/2026 M pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026.
Penetapan ini berdasarkan hasil Sidang Isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur Jakarta pada hari Selasa (17/2/2026).
“Sidang Isbat menyepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Menteri Agama dalam konferensi pers usai sidang. Dengan adanya keputusan ini, umat Islam di seluruh Indonesia akan memulai ibadah puasa secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ramadan bukan sekadar bulan untuk menahan lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga matahari terbenam. Bulan suci ini memiliki kedudukan khusus karena pada masa ini Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebuah peristiwa yang dikenal dengan nama Nuzulul Qur’an.
Ramadan menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas ibadah, termasuk ibadah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Selain lebih banyak melakukan salat, membaca Al-Qur’an, dan bersedekah, umat Islam juga didorong untuk memperbaiki perilaku sehari-hari yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang sangat relevan selama Ramadan adalah menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Prinsip kebersihan yang merupakan bagian dari iman tidak hanya terbatas pada kebersihan diri pribadi, tetapi juga mencakup kebersihan ruang publik.
Kegiatan seperti buka puasa bersama, pembagian takjil, hingga berbagai acara di masjid berpotensi meningkatkan jumlah sampah yang dihasilkan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah menjadi bagian penting dalam menjalankan praktik keagamaan yang penuh tanggung jawab.
Fatwa MUI tentang Larangan Membuang Sampah SembaranganIsu pengelolaan sampah telah mendapatkan perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional XI tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 20 hingga 23 November 2025.
Dalam acara tersebut, MUI menetapkan fatwa yang berisi pedoman mengenai pengelolaan sampah di sungai, danau, serta laut. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena mencemari sumber air serta membahayakan kesehatan manusia dan seluruh makhluk hidup lainnya.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa sampah merupakan sisa dari aktivitas manusia sehari-hari dan/atau proses alam yang karena sifatnya, konsentrasinya, atau volumenya memerlukan penanganan khusus.
Pengelolaan sampah dimaknai sebagai upaya yang sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan, yang mencakup pengurangan jumlah sampah, pemanfaatan kembali, serta penanganan sampah secara tepat. MUI menegaskan bahwa pengelolaan sampah termasuk dalam kategori ibadah sosial (mu‘āmalah).
Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang sangat penting bagi kelangsungan kehidupan. Fatwa ini tidak hanya berisi larangan, tetapi juga memberikan pedoman bagi berbagai pihak terkait.
Masyarakat didorong untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah sesuai dengan jenisnya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos. Para pelaku usaha diminta untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dari proses produksi, tidak membuang limbah ke badan air, dan melakukan kegiatan daur ulang.
Lembaga pendidikan dan tempat ibadah diarahkan untuk mengintegrasikan pendidikan tentang lingkungan dalam berbagai kegiatannya, termasuk memasukkan tema pengelolaan sampah dalam khutbah maupun kajian keagamaan.
Memanfaatkan Momentum Ramadan
Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah, menetapkan standar kualitas air yang layak, serta menegakkan hukum terhadap mereka yang melanggar peraturan. Kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat juga menjadi bagian dari upaya bersama.
Para anggota legislatif didorong untuk memperkuat regulasi dan mengalokasikan anggaran yang mendukung pengelolaan sampah secara terpadu. Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat kepatuhan terhadap fatwa tersebut.
Peningkatan aktivitas konsumsi selama bulan puasa harus diimbangi dengan disiplin dalam mengelola sampah. Tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, danau, dan laut, merupakan kewajiban yang memiliki dasar dalam ajaran agama.
Selain memberikan dampak positif bagi kebersihan lingkungan, kepatuhan terhadap hal ini juga berkontribusi pada kesehatan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem alam. Seiring dimulainya Ramadan 1447 H pada tanggal 19 Februari 2026, umat Islam memiliki kesempatan untuk memperkuat dimensi spiritual sekaligus aspek sosial dalam beribadah.
Menjaga lingkungan dari pencemaran sampah merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan kewajiban keagamaan. Larangan terhadap pembuangan sampah sembarangan, khususnya ke sumber air, telah ditegaskan secara hukum sebagai hal yang haram.
Oleh karena itu, Ramadan tidak hanya menjadi bulan untuk meningkatkan ibadah pribadi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki perilaku bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Penulis: Nabila Rahma Hidayat