Sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025-2034, pemerintah Indonesia menetapkan target bahwa teknologi nuklir akan mulai beroperasi pada tahun 2032. Dalam rencana tersebut, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menjadi salah satu pilihan yang strategis, bersifat jangka panjang, dan berkelanjutan.
Meski demikian, Indonesia diperkirakan dapat mempercepat penggunaan energi nuklir hingga tahun 2029 jika semua persyaratan terkait regulasi, teknologi, dan kelembagaan dapat dipenuhi. Kapasitas pembangkit tenaga nuklir juga direncanakan akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 35 gigawatt (GW), dan diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan energi nasional hingga 14 persen.
Untuk mewujudkan percepatan pemanfaatan energi nuklir tersebut, Dosen Bidang Reaktor Maju Pembangkit Daya di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Andang Widi Harto, memberikan rekomendasi mengenai tiga tahapan yang dapat dilakukan untuk merealisasikan pembangunan PLTN.
Apa saja tahapan tersebut?
3 Tahapan untuk Merealisasikan PLTN Dalam keterangan yang diterbitkan di ugm.ac.id, tahapan pertama diawali dengan pemanfaatan teknologi yang telah dimiliki. Tahap ini perlu diiringi dengan kegiatan Penelitian dan Pengembangan (RnD) untuk menghasilkan desain yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan teknologi yang sudah ada.
“Kita ingin suatu saat bisa mandiri secara teknologi, jadi R&D bisa dimulai bersamaan dengan tahapan awal” katanya. Selanjutnya, diperlukan kesiapan dalam hal regulasi selama proses pengembangan.
Perlu dilakukan penguatan kelembagaan, penjaminan kepastian investasi, serta pengembangan riset dan sumber daya manusia agar proses pengembangan dapat berjalan dengan baik. Lebih lanjut, Andang menyampaikan bahwa sumber daya manusia, terutama dalam proses persiapan, penilaian kelayakan, dan pengawasan, juga tidak boleh diabaikan.
Ia menjelaskan bagaimana UGM saat ini masih menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki Program Studi Teknik Nuklir, sehingga dapat berperan dalam mempersiapkan hingga memberikan pelatihan serta konsultasi terkait pengembangan energi nuklir.
Selain itu, Andang juga menyoroti aspek pengelolaan limbah radioaktif yang menjadi salah satu hal utama yang diperhatikan dalam pengoperasian PLTN. Andang menjelaskan bahwa saat ini limbah radioaktif telah dikelola dengan sistem penanganan yang ketat dan terkontrol.
Namun demikian, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi, yaitu masa simpan limbah radioaktif yang bisa mencapai ribuan tahun. Hal ini tentunya memerlukan sistem penyimpanan yang aman dalam jangka waktu yang panjang.
Limbah radioaktif PLTN sudah ditangani. Semua limbah diwadahi dalam kontainer. Tantangannya adalah bagaimana kontainer tersebut bisa bertahan sampai ratusan tahun dan tidak rusak,” paparnya. Andang menyatakan bahwa pada kenyataannya saat ini sudah ada solusi jangka panjang terkait limbah radioaktif, yaitu dengan teknologi daur ulang.
Namun, teknologi ini masih dalam tahap pengembangan dan belum digunakan secara komersial. “Teknologinya memang belum siap pakai, tetapi secara konsep dan teori sudah ada dan sebenarnya bisa terus dikembangkan,” papar Andang. A
ndang tidak menyangkal bahwa pengembangan PLTN di Indonesia tidak dapat terwujud dalam waktu singkat. Meskipun demikian, masih terdapat peluang yang besar untuk memanfaatkan energi nuklir sebagai pilihan sumber energi dengan emisi karbon yang rendah.
Penggunaan PLTN sebagai bagian dari aplikasi nuklir damai tetap dapat terwujud melalui perencanaan yang matang. Pemerintah juga diharapkan untuk memperhatikan pengelolaan risiko yang dapat dikontrol, sehingga tercapainya kemandirian teknologi bagi Indonesia di masa depan dapat terwujud.
“Risiko pasti ada. Tapi, secara teknologi kita sudah bisa mengatasi itu,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Rahma Hidayat