Kesetaraan di Tempat Kerja: Harapan atau Kenyataan bagi Perempuan?
Dari sisi sejarah, Hari Perempuan Internasional memiliki hubungan erat dengan buruh perempuan. Awalnya, peristiwa ini berasal dari aksi protes buruh perempuan di New York pada tanggal 8 Maret 1908,...
Dari sisi sejarah, Hari Perempuan Internasional memiliki hubungan erat dengan buruh perempuan. Awalnya, peristiwa ini berasal dari aksi protes buruh perempuan di New York pada tanggal 8 Maret 1908, yang mengadakan demonstrasi di jalan raya untuk menginginkan pengurangan jam kerja, pemberian hak suara, serta peningkatan upah.
Tanda perjuangan panjang perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya kemudian diajukan untuk diperingati sebagai momen untuk merayakan prestasi perempuan sekaligus terus mengupayakan kesetaraan serta keadilan. Perempuan dan laki-laki sama-sama berhak mendapatkan kesempatan yang sama di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat.
Hal ini tercantum dalam salah satu tujuan utama Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu mewujudkan kesetaraan gender serta memberdayakan seluruh perempuan dan anak perempuan. Seiring berkembangnya zaman, jumlah perempuan yang menyelesaikan pendidikan tinggi di Indonesia juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
iMenurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2025, angka partisipasi kasar perempuan di perguruan tinggi mencapai 35,98%, sedangkan untuk laki-laki hanya mencapai 29,88%. Angka ini terus mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, peningkatan tingkat pendidikan perempuan tidak menjamin secara otomatis bahwa mereka akan memperoleh pekerjaan yang layak. Banyak perempuan dengan pendidikan tinggi justru menghadapi risiko pengangguran yang cukup besar. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara kualifikasi yang dimiliki dengan kebutuhan yang ada di pasar kerja.
Selain itu, kondisi kerja yang inklusif juga belum sepenuhnya terwujud. Pertimbangan mengenai pekerjaan dan potensi seseorang seharusnya berdasarkan kemampuan yang dimiliki, bukan berdasarkan stereotip gender. Potensi yang sebenarnya ada pada perempuan perlu menjadi perhatian dalam pembuatan kebijakan terkait tenaga kerja.
Baik pemerintah maupun perusahaan seringkali memberikan janji terkait kesetaraan, lingkungan kerja yang aman, serta upah yang sama rata. Namun, bagi pekerja perempuan, hal yang dianggap sebagai “harapan” tersebut seringkali tidak pernah terwujud. Di dunia kerja, harapan-harapan tersebut belum dapat dirasakan secara merata oleh semua pihak.
Masih terdapat berbagai bentuk pembatasan bagi perempuan dalam dunia kerja, seperti adanya kesenjangan upah antara gender, kurangnya perhatian terhadap cuti haid dan cuti melahirkan, terbatasnya perlindungan dari kekerasan serta pelecehan seksual di lingkungan kerja, hingga beban ganda yang harus ditanggung. Hal-hal ini sering menjadi keluhan yang diajukan oleh pekerja perempuan.
Banyak perempuan yang berada pada usia produktif ternyata tidak sepenuhnya dapat berkontribusi secara “produktif” akibat adanya ketidaksetaraan serta diskriminasi dalam kondisi kerja yang diberikan oleh perusahaan. Hal ini berdampak pada fakta bahwa pertumbuhan ekonomi tidak akan secara otomatis meningkatkan partisipasi perempuan di dunia kerja.
Kondisi ini akan semakin terasa jika tidak didukung dengan perbaikan kondisi kerja serta penghapusan norma-norma yang membatasi ruang gerak perempuan di dunia kerja. Di sisi lain, pekerja perempuan, terutama mereka yang sudah memiliki keluarga, sering menghadapi kesulitan dalam memilih antara memenuhi tuntutan pekerjaan atau menjalankan peran sebagai ibu rumah tangga.
Perempuan yang sebenarnya memiliki keinginan serta kapasitas untuk bekerja harus menghadapi kewajiban sebagai ibu yang bertanggung jawab mengurus urusan rumah tangga. Oleh karena itu, tidak sedikit perempuan yang memiliki pendidikan tinggi mengalami hambatan dalam mengembangkan kariernya karena terpengaruh oleh pilihan pribadi, norma sosial yang berlaku, beban ganda dalam pekerjaan domestik, atau kebijakan perusahaan yang kurang inklusif.
Oleh karena itu, masa depan pekerja perempuan sangat bergantung pada kepedulian yang nyata dari negara, bukan hanya sekadar serangkaian perjanjian yang tidak pernah diketahui kapan akan diwujudkan. Dinamika dalam dunia ketenagakerjaan menciptakan posisi tawar yang tidak seimbang antara pekerja dan pemberi kerja. Hal inilah yang sering menjadi sumber perselisihan antara kedua pihak tersebut.
Peran negara sangat dibutuhkan untuk menjamin bahwa hak setiap pekerja, termasuk pekerja perempuan, dapat terpenuhi dengan baik. Indonesia sendiri telah melakukan ratifikasi terhadap Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan.
Namun, proses ratifikasi yang telah dilakukan oleh negara melalui pemerintah seolah-olah terlupakan dan hanya menjadi bentuk simbolisasi semata. Harapan yang Tertunda atau Mimpi yang Terbeli? Di sisi lain, apakah konsep “kelayakan” merupakan hak yang harus diperoleh ataukah hasil perjuangan yang dianggap istimewa?
Dalam realita sosial di lingkungan kerja, kelayakan ini justru sering dianggap sebagai suatu keistimewaan. Biasanya hal ini terjadi di lingkungan korporasi. Untuk mendapatkan kenyamanan dalam pekerjaan serta kehidupan yang layak, perempuan berlomba-lomba untuk dapat masuk ke sektor korporasi besar.
Padahal, ketika sudah berada di tingkat selanjutnya, perempuan masih harus melakukan pengorbanan yang lebih banyak lagi untuk dapat menikmati kelayakan yang seharusnya merupakan hak yang dapat diperoleh tanpa harus melakukan banyak pengorbanan. Hal ini menunjukkan bahwa konsep “layak” merupakan suatu keistimewaan yang hanya dapat dinikmati oleh perempuan yang berhasil mencapai tingkat tertentu.
Kesadaran mengenai pentingnya kesetaraan sebenarnya sudah banyak dipahami oleh perempuan. Hal ini terwujud melalui pembentukan Komnas Perempuan, yaitu organisasi nirlaba yang berfokus pada pemberdayaan perempuan serta prinsip egalitarian. Namun demikian, masih terdapat hambatan struktural dan sosial yang belum dapat diatasi, yaitu kurangnya dukungan dari masyarakat luas.
Perjuangan untuk mencapai kesetaraan bukan hanya menjadi tugas bagi perempuan, melainkan juga bagi laki-laki dan seluruh masyarakat. Diperlukan keterlibatan yang terpadu antara pekerja dan perusahaan dalam setiap proses pembuatan kebijakan perusahaan agar dapat terwujud harmonisasi serta kehidupan kerja yang layak.
Dengan demikian, hak, kesetaraan, dan pemberdayaan menjadi pilar utama dalam upaya mewujudkan kehidupan kerja layak bagi perempuan. Hal ini bukanlah harapan yang harus terus ditunggu atau mimpi yang harus dibeli dengan mahal, melainkan hak yang harus dituntut dan diwujudkan secara nyata.
Penulis: Nabila Rahma Hidayat