UMKM Desa Sukoanyar Jajal Pasar Lebih Luas Setelah Miliki Legalitas Usaha
Desa Sukoanyar terletak di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Di sini, banyak usaha rumahan tumbuh berkembang dari dapur kecil dan halaman rumah warga. Produk makanan, minuman, hingga...
Desa Sukoanyar terletak di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Di sini, banyak usaha rumahan tumbuh berkembang dari dapur kecil dan halaman rumah warga. Produk makanan, minuman, hingga olahan sederhana telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sekitar selama bertahun-tahun.
Namun sayangnya, sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menjalankan usahanya tanpa memiliki legalitas yang memadai – bukan karena mereka tidak mau, melainkan karena terbatasnya informasi dan anggapan bahwa proses perizinan rumit serta membutuhkan biaya besar.
Produk makanan, minuman, dan olahan sederhana dari usaha rumahan tersebut telah menemani warga setempat selama bertahun-tahun. Namun sebagian pelaku UMKM masih beroperasi tanpa legalitas yang cukup – bukan karena tidak ingin melakukannya, melainkan karena kurang mengetahui cara dan anggapan bahwa proses pengurusan izin rumit serta mahal.
Bagi sebagian pelaku UMKM di desa ini, istilah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal masih terdengar asing. Ada yang menganggap belum memerlukannya, serta ada pula yang khawatir tidak mampu mengurusnya sendiri. Padahal, legalitas usaha merupakan dasar penting agar UMKM dapat berkembang lebih luas dan berkelanjutan.
Permasalahan ini kemudian menjadi dasar bagi adanya program pendampingan bagi UMKM Desa Sukoanyar. Melalui pendekatan yang bersifat persuasif dan edukatif, para pelaku usaha mulai dikenalkan pada pentingnya memiliki legalitas usaha – bukan sebagai beban administrasi, melainkan sebagai pintu untuk membuka berbagai peluang.
Pada awalnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang merasa ragu. Mereka mengira mengurus izin usaha memerlukan biaya yang besar dan proses yang rumit. Beberapa bahkan menganggap usahanya “terlalu kecil” untuk memiliki NIB atau Sertifikat Halal. Namun seiring dengan dilakukan pendampingan secara bertahap, persepsi tersebut mulai berubah.
Pelaku UMKM menyadari bahwa NIB adalah identitas resmi usaha yang dapat diurus secara daring dan tidak dipungut biaya. Begitu juga dengan Sertifikat Halal yang kini semakin mudah diakses melalui mekanisme self declare bagi usaha mikro. Pendampingan tidak hanya fokus pada pengisian formulir administrasi, tetapi juga pada pemahaman akan makna dari legalitas itu sendiri.
Para pelaku UMKM diajak untuk melihat bahwa izin usaha bukan hanya sekadar syarat administrasi, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap usaha yang mereka bangun dengan kerja keras. Setelah berhasil memiliki NIB, pelaku UMKM di Desa Sukoanyar mulai merasakan manfaatnya.
Mereka menjadi lebih percaya diri dalam memasarkan produk, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Legalitas usaha memberikan rasa keamanan bagi kedua pihak, baik penjual maupun pembeli. Sertifikat Halal juga menjadi nilai tambah, terutama bagi produk makanan dan minuman.
Kejelasan status halal meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang untuk memasuki pasar yang lebih luas. Produk yang sebelumnya hanya beredar di lingkungan sekitar kini mulai dipertimbangkan untuk menjangkau konsumen di luar desa. Selain itu, proses pendampingan juga mendorong pelaku UMKM untuk lebih memahami teknologi.
Mereka dikenalkan dengan platform digital yang disediakan pemerintah, sekaligus diberikan pemahaman dasar tentang pentingnya pencatatan usaha dan menjaga keberlanjutan bisnis. Perubahan yang terjadi di Desa Sukoanyar mungkin tampak sederhana, namun dampaknya sangat nyata.
UMKM yang sebelumnya berjalan tanpa tata cara kini mulai mengatur diri dengan lebih baik. Legalitas usaha menjadi langkah kecil yang memberikan arah baru bagi perkembangan usahanya. Program pendampingan seperti ini menunjukkan bahwa penguatan UMKM tidak selalu harus dimulai dari modal besar atau strategi pemasaran yang kompleks.
Terkadang, yang paling dibutuhkan adalah akses informasi yang jelas dan pendampingan yang tepat sasaran. Kisah UMKM Desa Sukoanyar menjadi pengingat bahwa banyak usaha kecil di desa-desa Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Dengan dukungan yang sesuai, mereka tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga siap untuk melangkah lebih jauh.
Perjalanan UMKM Desa Sukoanyar masih belum selesai. Legalitas usaha bukanlah tujuan akhir, melainkan titik awal menuju perkembangan yang lebih berkelanjutan. Namun satu hal yang pasti, keberanian untuk memulai – mengurus NIB dan Sertifikat Halal – telah membuka jalan baru bagi mereka.
Di balik setiap produk UMKM ada mimpi sederhana: usaha yang terus berjalan, penghasilan yang stabil, dan masa depan yang lebih baik. Dan di Desa Sukoanyar, mimpi tersebut kini dapat melangkah dengan lebih pasti, berkat kesadaran akan pentingnya memiliki legalitas usaha.
Penulis: Nabila Rahma Hidayat