TKA Berlaku di SNBP 2026, Abdul Mu’ti Pastikan Rapor Tetap Jadi Penentu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberadaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menggantikan nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan...
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberadaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menggantikan nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait peran TKA dalam mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Menurut Mu’ti, pada pelaksanaan SNBP 2026, nilai rapor tetap menjadi komponen utama dalam proses seleksi. Sementara itu, nilai TKA berfungsi sebagai instrumen pendukung guna memperkuat obyektivitas dan standardisasi penilaian prestasi akademik peserta didik.
“Sehingga TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan obyektivitas dan standardisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya,” kata Mu’ti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR yang disiarkan secara daring, Rabu (21/1/2026).
Integrasi Nilai TKA dengan PDSS
Mu’ti menjelaskan bahwa nilai TKA telah terintegrasi langsung dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sejak 5 Januari 2026. Integrasi ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan SNBP 2026, khususnya dalam proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible.
Nilai TKA yang tercatat di PDSS dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan untuk membantu menentukan siswa yang berhak mengikuti SNBP. Proses tersebut diharapkan berjalan secara akuntabel dan transparan.
“Nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem PDSS, sehingga digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.
TKA Bukan Syarat Mutlak Masuk PTN
Lebih lanjut, Mu’ti menekankan bahwa siswa yang tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Hal ini karena jalur masuk PTN tidak hanya melalui SNBP, melainkan juga melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) serta jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN.

Ia juga mengingatkan bahwa daya tampung SNBP merupakan yang paling kecil jika dibandingkan dengan jalur seleksi lainnya.
“SNBT dan jalur Mandiri dengan proporsi daya tampung yang relatif seimbang dan bahkan lebih besar dari SNBP,” ungkapnya.
Penguatan Kualitas Seleksi, Bukan Pembatasan Akses
Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan TKA tidak dimaksudkan untuk membatasi akses peserta didik ke pendidikan tinggi. Sebaliknya, kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas serta obyektivitas seleksi pada jalur prestasi, tanpa meniadakan penilaian terhadap prestasi lain yang dimiliki siswa.
“Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektifitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses penidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan,” jelas Mu’ti.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!