Dosen Gugat UU Guru dan Dosen Ke MK, Minta Gaji Setara UMR
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta agar gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) sesuai wilayah satuan pendidikan tinggi tempat mereka mengajar.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, Jumat (26/12/2025), permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili olehRizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.
Para pemohon menggugat Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal tersebut mengatur ketentuan penghasilan dosen, termasuk gaji pokok, berbagai jenis tunjangan, serta mekanisme pemberian gaji bagi dosen yang diangkat oleh pemerintah maupun oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat.
Dalam permohonannya, para pemohon menyebutkan masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah upah minimum regional di wilayah tempat kampus berada. Pemohon II, Isman Rahmani Yusron , menyampaikan bahwa dirinya menerima gaji pokok sebesar Rp 2.567.252 per bulan sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung.
Jumlah tersebut dinilai tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan masih berada di bawah Upah Minimum Kota Bandung 2025 sebesar Rp 4.209.309 . Isman menambahkan, hingga Oktober 2025 total penghasilan bersih yang ia terima mencapai Rp 2.805.269 , termasuk gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Sementara itu, Pemohon III, Riski Alika Istiqomah,mengaku menerima gaji pokok Rp 1,5 juta,ditambah uang makan Rp 20.000 per hari hadirserta tunjangan peningkatan kinerja sebesar Rp 500.000. Menurutnya, jumlah tersebut masih berada di bawah standar upah minimum di wilayah tempat kampusnya berada.
Para pemohon juga menyertakan data dari sejumlah perguruan tinggi swasta yang menunjukkan praktik pemberian gaji dosen di bawah upah minimum regional.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka memohon agar Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional di wilayah satuan pendidikan tinggi berada, serta didukung oleh pemberian insentif lain yang bersifat tetap.
Selain itu, para pemohon meminta agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, para pemohon memohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!