Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil memperoleh sertifikasi profesional pengajaran bahasa Korea tingkat tertinggi yang diterbitkan pemerintah Korea Selatan. Pencapaian tersebut menjadi bentuk pengakuan internasional terhadap kompetensi tenaga pengajar bahasa Korea di perguruan tinggi Indonesia.
Ketiga dosen tersebut berasal dari Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM, yakni Hwang Who Young, Iva Hanani, dan Alfiana Amrin Rosyadi. Mereka dinyatakan memenuhi persyaratan sertifikasi pengajar bahasa Korea level 1 pada 30 Oktober 2026.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh National Institute of Korean Language, lembaga pemerintah Korea Selatan yang memiliki kewenangan dalam pengembangan dan standardisasi bahasa Korea.
Keberhasilan tiga dosen dari satu program studi memperoleh sertifikasi tertinggi secara bersamaan menjadi pencapaian penting bagi pengembangan kualitas pengajaran bahasa Korea di UGM.
Sertifikat Level 1 Jadi Kualifikasi Tertinggi Pengajar Bahasa Korea
Sistem sertifikasi pengajar bahasa Korea yang dikeluarkan pemerintah Korea Selatan memiliki tiga tingkatan, mulai dari level 3 sebagai tingkat dasar hingga level 1 sebagai kualifikasi tertinggi.
Sertifikasi ini berlaku bagi tenaga pengajar berkewarganegaraan Korea Selatan maupun warga negara asing yang telah memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman profesional.
Berbeda dengan sertifikat kemampuan bahasa seperti Test of Proficiency in Korean (TOPIK), sertifikasi pengajar berfokus pada kompetensi profesional seseorang untuk mengajarkan bahasa Korea kepada penutur asing.
Bagi dosen UGM yang memperoleh sertifikat level 1, pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kualifikasi pengajaran yang ditetapkan pemerintah Korea Selatan.
Iva Hanani menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat tersebut turut memperkuat kualitas sumber daya manusia pada Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM.
Menurutnya, sertifikasi level 1 juga dapat digunakan sebagai kualifikasi profesional untuk mengajar bahasa Korea di berbagai negara, sehingga membuka peluang pengajaran dalam lingkup internasional.
Butuh Pengalaman Minimal 5 Tahun dan 2.000 Jam Mengajar
Untuk mencapai sertifikasi level 1, seorang pengajar tidak cukup hanya memiliki kemampuan berbahasa Korea. Terdapat persyaratan pengalaman profesional yang harus dipenuhi sebelum dapat mengajukan peningkatan kualifikasi.
Salah satu ketentuan utamanya adalah telah memiliki sertifikat pengajar bahasa Korea level 2 dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun sejak sertifikat tersebut diterbitkan.
Selain memenuhi ketentuan masa kerja, calon pemegang sertifikat level 1 diwajibkan memiliki sedikitnya 2.000 jam pengalaman mengajar bahasa Korea di institusi yang diakui oleh National Institute of Korean Language.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi tertinggi tidak hanya menilai latar belakang pendidikan, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman langsung dalam kegiatan pembelajaran.
Ketiga dosen UGM sebelumnya telah memiliki sertifikasi level 2 karena menempuh pendidikan yang relevan dengan bidang pengajaran bahasa Korea sebagai bahasa asing.
Alfiana Amrin Rosyadi, misalnya, merupakan lulusan program magister Korean Teaching as a Foreign Language dari Ewha Womans University di Korea Selatan.
Sementara itu, Iva Hanani menempuh pendidikan magister Teaching Korean as a Foreign Language di Hankuk University of Foreign Studies, yang mempersiapkan tenaga profesional untuk mengajarkan bahasa Korea kepada penutur asing.
Melalui jalur pendidikan tersebut, lulusan dapat mengajukan sertifikasi level 2 dengan memenuhi persyaratan akademik dan administratif. Bagi pengajar asing non-Korea, salah satu persyaratan yang disebutkan adalah kemampuan bahasa Korea setara TOPIK level 6.
Pengalaman Mengajar Dosen UGM Lampaui 3.000 Jam
Pemenuhan persyaratan sertifikasi level 1 membutuhkan proses yang panjang, terutama dalam mengumpulkan pengalaman mengajar sesuai ketentuan.
Alfiana menjelaskan bahwa dirinya bersama Iva Hanani dan Hwang Who Young telah mengajar selama bertahun-tahun di Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM.
Pengalaman tersebut juga diperoleh melalui kegiatan pengajaran di King Sejong Institute (KSI) Yogyakarta, lembaga pendidikan bahasa Korea yang berada dalam jaringan institusi pembelajaran bahasa Korea di bawah pemerintah Korea Selatan.
Menurut Alfiana, pengalaman mengajar yang diperoleh selama sekitar tujuh hingga delapan tahun di UGM, ditambah kegiatan di King Sejong Institute Yogyakarta, telah melampaui 3.000 jam.
Jumlah tersebut berada di atas persyaratan minimal 2.000 jam untuk memperoleh sertifikasi pengajar bahasa Korea level 1.
Hwang Who Young bahkan telah memiliki pengalaman mengajar di Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM sejak 2013.
Sementara itu, Iva Hanani membutuhkan waktu sekitar delapan tahun untuk memenuhi persyaratan pengalaman mengajar. Sejak 2018, ia secara rutin mengampu mata kuliah yang berkaitan dengan keterampilan berbahasa Korea.
Bidang pengajarannya mencakup tata bahasa, membaca, menulis, menyimak, hingga berbicara. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kualifikasi profesional yang diperlukan dalam proses peningkatan sertifikasi.
Perkuat Pengakuan Internasional Pengajaran Bahasa Korea di Indonesia
Keberhasilan tiga dosen UGM memperoleh sertifikat level 1 memperlihatkan pentingnya pengembangan kompetensi tenaga pengajar melalui pendidikan formal dan pengalaman profesional.
Sertifikasi yang diakui pemerintah Korea Selatan memberikan landasan kualifikasi bagi tenaga pendidik untuk menjalankan kegiatan pengajaran bahasa Korea sesuai standar yang ditetapkan negara asal bahasa tersebut.
Bagi Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Korea UGM, pencapaian ini menambah jumlah tenaga pengajar yang telah memperoleh pengakuan profesional pada tingkat tertinggi.
Di sisi lain, keberadaan dosen dengan sertifikasi internasional juga dapat mendukung penguatan kualitas pembelajaran, khususnya dalam pengajaran bahasa Korea sebagai bahasa asing.
Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa pengembangan pendidikan bahasa asing di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kemampuan penguasaan bahasa, tetapi juga dengan pemenuhan standar kompetensi pengajaran yang diakui secara internasional.
Baca Juga: Pendaftaran SMA Unggul Garuda 2027 Masih Dibuka, Sekolah Gratis dengan Kuota 160 Siswa

Komentar Pengunjung (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!