Desil Berubah, KIP Kuliah Tak Langsung Dicabut: Ini Penjelasan Kemdiktisaintek
Perubahan desil kesejahteraan belakangan menjadi perhatian masyarakat, termasuk mahasiswa yang menerima bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah.
Perubahan desil kesejahteraan belakangan menjadi perhatian masyarakat, termasuk mahasiswa yang menerima bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan dihentikannya bantuan apabila posisi desil penerima berubah.
Table Of Content
Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan perubahan desil tidak otomatis membuat bantuan KIP Kuliah dihentikan.
Mahasiswa yang masih berstatus penerima KIP Kuliah aktif atau on going tetap akan menjalani proses evaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan oleh perguruan tinggi setiap semester untuk memastikan penerima masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tiga Hal yang Jadi Dasar Evaluasi
Dalam proses evaluasi penerima KIP Kuliah, perguruan tinggi mempertimbangkan tiga indikator, yaitu:
- kondisi akademik;
- kondisi ekonomi; dan
- kondisi penerima.
Dengan demikian, perubahan desil tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan, tetapi tidak secara langsung menjadi alasan penghentian bantuan. Mahasiswa juga diimbau untuk mengikuti informasi mengenai evaluasi desil melalui media resmi KIP Kuliah serta memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BPS Koordinasi soal Penerima Bantuan yang Terdampak
Persoalan perubahan desil tidak hanya berkaitan dengan penerima KIP Kuliah. Penerima bantuan pendidikan lain, seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), juga disebut terdampak oleh perubahan desil.
Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS), Zulkipli, mengatakan BPS telah berkoordinasi dengan kementerian teknis maupun lembaga terkait untuk melakukan pengecekan kembali data penerima bantuan sosial dan bantuan pemerintah.
Khusus untuk penerima beasiswa pemerintah, koordinasi dilakukan dengan kementerian terkait untuk membenahi data penerima yang terdampak perubahan penentuan desil.
Masyarakat Bisa Mengajukan Perubahan Desil
BPS juga menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan dan mengajukan perubahan desil secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Proses perubahan desil dilakukan dalam periode tiga bulan.
Selain secara mandiri melalui situs Kemensos, masyarakat dapat mengajukan perubahan desil melalui kelurahan setempat. Fasilitas di kelurahan memungkinkan masyarakat memperoleh bantuan petugas dalam mengisi formulir yang berkaitan dengan tingkat kesejahteraan.
BPS nantinya menerbitkan desil baru setiap tiga bulan. Karena itu, masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat memanfaatkan mekanisme yang tersedia untuk melakukan pengajuan perubahan.
Baca Juga: Unpad Sediakan Asrama Khusus bagi Mahasiswa KIP Kuliah, Dukung Pendidikan Tinggi yang Lebih Inklusif