SKB 7 Menteri: Pemerintah Resmi Atur Penggunaan AI bagi Siswa dari SD hingga SMA
Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang semakin pesat mulai mengubah cara belajar, mengajar, dan mengakses pengetahuan di berbagai jenjang pendidikan. Teknologi ini...
Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang semakin pesat mulai mengubah cara belajar, mengajar, dan mengakses pengetahuan di berbagai jenjang pendidikan. Teknologi ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, mempercepat akses informasi, serta mendorong inovasi dalam dunia pendidikan.
Table Of Content
Namun di tengah peluang tersebut, pemanfaatan teknologi AI juga memerlukan pedoman yang jelas agar dapat digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Tanpa aturan yang tepat, penggunaan teknologi digital berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari ketergantungan teknologi hingga penyalahgunaan informasi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (12/3).
SKB Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan AI dalam Pendidikan
Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri ini berjudul Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Penandatanganan SKB ini melibatkan tujuh kementerian, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kebijakan lintas kementerian ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan dilakukan secara terarah, aman, serta sesuai dengan kesiapan peserta didik.
Berlaku untuk Semua Jalur Pendidikan
Pedoman ini tidak hanya berlaku di sekolah dan perguruan tinggi, tetapi juga mencakup berbagai jalur pendidikan lain yang berkembang di masyarakat.
SKB tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI pada:
- Pendidikan formal
- Pendidikan nonformal
- Pendidikan informal di lingkungan keluarga dan masyarakat
Kebijakan ini juga mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi.
Menyesuaikan Kesiapan Peserta Didik
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa pedoman ini disusun untuk memastikan penggunaan teknologi digital memberikan dampak positif bagi proses pembelajaran.
Menurutnya, kebijakan ini juga dirancang untuk meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul akibat penggunaan teknologi pada usia yang belum siap.
“Pedoman tersebut disusun untuk memastikan penggunaan teknologi digital dan AI memberikan manfaat positif bagi proses pembelajaran sekaligus meminimalkan potensi risiko bagi perkembangan peserta didik.”
Pratikno juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut mempertimbangkan kesiapan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
“Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat dilakukan secara lebih luas dan fleksibel dalam mendukung proses pembelajaran.”
Mendorong Transformasi Pendidikan Tinggi
Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat transformasi pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab guna mendukung berbagai aspek pengembangan akademik.
Beberapa fokus utama pemanfaatan AI di perguruan tinggi antara lain:
- Inovasi metode pembelajaran
- Penguatan riset dan penelitian
- Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia
Kebijakan ini juga sejalan dengan arah kebijakan “Diktisaintek Berdampak”, yang menekankan pentingnya kontribusi nyata pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Melalui penguatan riset, inovasi, serta pengembangan teknologi, pemerintah berharap perguruan tinggi dapat menghasilkan solusi nyata bagi berbagai tantangan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di era transformasi digital.