Peraturan THR Lebaran 2026: Ketentuan Lengkap Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan telah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di...
Kementerian Ketenagakerjaan telah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di Lingkup Perusahaan.
Melalui edaran tersebut, pemerintah menetapkan berbagai ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan.
THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dibayarkan Secara Angsuran
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemberian THR keagamaan bertujuan untuk membantu pekerja beserta keluarga memenuhi kebutuhan dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban bagi pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh. Yassierli juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Namun demikian, perusahaan disarankan untuk melakukan pembayaran lebih awal sebelum batas waktu yang ditetapkan. Selain itu, THR wajib dibayarkan dalam jumlah penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil.
Ketentuan Tunjangan Hari Raya Menurut Edaran Kementerian Ketenagakerjaan
Pertama, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara kontinu atau lebih lama. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kedua, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meskipun demikian, perusahaan dianjurkan untuk melakukan pembayaran lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan.
Ketiga, besarnya THR Keagamaan ditetapkan berdasarkan masa kerja pekerja. Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama dua belas bulan secara kontinu atau lebih berhak menerima THR senilai satu bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari dua belas bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan cara masa kerja dibagi dua belas kemudian dikalikan satu bulan upah.
Keempat, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima. Pekerja dengan masa kerja dua belas bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah selama dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja mereka.
Kelima, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil, maka satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Keenam, apabila perusahaan menetapkan besarnya THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau berdasarkan kebiasaan perusahaan dengan nilai yang lebih tinggi dari ketentuan umum, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan di perusahaan tersebut.
Ketujuh, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dalam jumlah penuh dan tidak diperbolehkan dibayarkan secara angsuran.
Pemerintah Daerah Diminta Mengawasi Pembayaran THR Perusahaan di Wilayahnya
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mengajak para kepala daerah untuk memastikan bahwa perusahaan di wilayah masing-masing membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan guna mengantisipasi dan menangani keluhan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran THR.
Penulis: Nabila Rahma Hidayat