Peluang Kuliah Gratis Terbuka, Daftar 42 PTN dengan UKT Rp 0 Tahun 2026, Salah Satunya UGM
Pemerintah terus mendorong akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT). Secara umum, hampir seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menetapkan UKT...
Pemerintah terus mendorong akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT). Secara umum, hampir seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menetapkan UKT terendah mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per semester. Namun, terdapat sejumlah PTN yang memberikan keringanan lebih jauh dengan menetapkan UKT mulai dari Rp 0 bagi mahasiswa pada kelompok tertentu.
Table Of Content
Kebijakan UKT ini memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk mendukung proses pembelajaran. Sistem ini menyederhanakan pembayaran biaya pendidikan menjadi satu komponen tetap per semester tanpa pungutan tambahan yang tidak jelas.
Penetapan besaran UKT dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa. Proses verifikasi dilakukan saat pendaftaran ulang dengan mengacu pada dokumen yang diserahkan. Dengan skema ini, mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk mengakses pendidikan tinggi.
Skema Kelompok UKT di PTN
Secara umum, PTN membagi UKT ke dalam beberapa kelompok, biasanya antara 8 hingga 11 kategori. UKT kelompok 1 ditetapkan sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000, dengan besaran yang sama untuk semua program studi. Sementara itu, kelompok 3 dan seterusnya memiliki nominal yang berbeda tergantung kebutuhan masing-masing program studi.
Meski demikian, terdapat sejumlah kampus yang memberikan subsidi penuh sehingga mahasiswa pada kelompok tertentu dapat memperoleh UKT sebesar Rp 0.
Baca juga: Beda Jauh? Ini Perbandingan Jumlah Perguruan Tinggi Kemendiktisaintek dan Kemenag
PTN dengan UKT Rp 0
Salah satu PTN yang menerapkan kebijakan ini adalah Universitas Gadjah Mada. Kampus ini memberikan skema UKT pendidikan unggul bersubsidi 100 persen atau UKT kelompok 1 dengan nominal Rp 0 untuk semua jalur masuk.
Selain itu, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah Kementerian Agama juga menerapkan kebijakan serupa. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tidak ada pungutan uang gedung maupun uang pangkal, hanya UKT per semester.
Pada PTKIN, khususnya Universitas Islam Negeri (UIN), kelompok UKT dimulai dari Rp 0 hingga Rp 400.000 untuk kelompok 1, sementara kelompok berikutnya disesuaikan dengan program studi.
Daftar PTKIN dengan UKT Mulai Rp 0
Berikut daftar kampus PTKIN yang menerapkan UKT mulai dari Rp 0:
- UIN Sumatera Utara Medan
- UIN Sultan Syarif Kasim Riau
- UIN Ar-Raniry Banda Aceh
- UIN Imam Bonjol Padang
- UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
- UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
- UIN Mahmud Yunus Batusangkar
- UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
- UIN Raden Fatah Palembang
- UIN Raden Intan Lampung
- UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
- IAIN Kerinci
- IAIN Curup
- UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
- UIN Jurai Siwo Lampung
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- UIN Sunan Gunung Djati Bandung
- UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
- UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- UIN Walisongo Semarang
- UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
- UIN Raden Mas Said Surakarta
- UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
- UIN Salatiga
- UIN Sunan Kudus
- UIN Sunan Ampel Surabaya
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- UIN Antasari Banjarmasin
- UIN Mataram
- UIN KH. Achmad Siddiq Jember
- UIN Madura
- UIN Syekh Wasil Kediri
- UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
- UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
- UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
- UIN Palangka Raya
- UIN Alauddin Makassar
- UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon
- UIN Datokarama Palu
- UIN Palopo
Baca juga: Intip Tempat Kerja Idaman Mahasiswa Hukum
Jalur Masuk yang Tersedia
Seluruh PTN tersebut dapat diakses melalui berbagai jalur seleksi nasional maupun mandiri, seperti SNBP, SNBT, SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, serta jalur mandiri masing-masing kampus. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi calon mahasiswa untuk memilih jalur masuk sesuai dengan kemampuan dan preferensi mereka.
Kebijakan UKT Rp 0 ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan tinggi dan mengurangi hambatan ekonomi, terutama bagi masyarakat dari kalangan kurang mampu.