Negara yang Punya Senjata Nuklir, Bagaimana Kondisi Indonesia?
Belakangan ini, permasalahan seputar senjata nuklir kembali menjadi sorotan, terutama setelah Amerika Serikat dan Israel melakukan serangan terhadap Iran pada tanggal 28 Februari 2026. Sebelumnya,...
Belakangan ini, permasalahan seputar senjata nuklir kembali menjadi sorotan, terutama setelah Amerika Serikat dan Israel melakukan serangan terhadap Iran pada tanggal 28 Februari 2026. Sebelumnya, Amerika Serikat juga dilaporkan telah menyerang beberapa lokasi nuklir di Iran pada tahun 2025.
Mereka menyatakan bahwa Iran sedang berusaha membuat bom nuklir. Namun, Iran membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pembangunan fasilitas nuklir mereka hanya untuk kepentingan perdamaian.
Senjata nuklir memang menjadi ancaman yang menakutkan bagi dunia. Sekecil apa pun penggunaannya, akan menyebabkan korban jiwa dan kerusakan yang tak terhitung jumlahnya.
Meski sangat berbahaya, faktanya masih ada negara di dunia yang memiliki senjata semacam ini. Lantas, negara mana saja yang memiliki senjata nuklir? Apakah Indonesia juga termasuk di antaranya?
Daftar Negara dengan Senjata Nuklir di Dunia
Menurut informasi dari The International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN), berikut adalah daftar negara yang memiliki senjata nuklir:
– Rusia
– Tiongkok
– Britania Raya
– India
– Korea Utara
– Amerika Serikat
– Prancis
– Pakistan
– Israel
Negara-negara tersebut diperkirakan memiliki total sekitar 12.321 hulu ledak nuklir.
Berdasarkan data dari The Federation of American Scientists (FAS), pada awal tahun 2026, Amerika Serikat dan Rusia memiliki 86 persen dari total persenjataan nuklir dunia, di mana 83 persen dari hulu ledak yang siap pakai digunakan oleh pihak militer.
Rusia merupakan negara dengan jumlah senjata nuklir terbanyak, yaitu lebih dari 5.500 hulu ledak. Amerika Serikat menempati posisi kedua dengan 5.044 senjata nuklir, yang ditempatkan di wilayahnya sendiri dan lima negara lain: Turki, Italia, Belgia, Jerman, serta Belanda.
Dari total lebih dari 12 ribu hulu ledak nuklir di dunia, sebanyak 9.614 di antaranya termasuk dalam persediaan militer yang dapat digunakan pada rudal, pesawat terbang, kapal perang, dan kapal selam.
Lebih lanjut, FAS mencatat bahwa secara keseluruhan, persediaan senjata nuklir global cenderung menurun sejak era Perang Dingin, namun laju pengurangannya menjadi lebih lambat dibandingkan tiga dekade terakhir.
ICAN melaporkan, satu hulu ledak nuklir saja dapat membunuh ratusan ribu orang, dengan konsekuensi kerusakan lingkungan dan korban jiwa yang berlangsung dalam jangka panjang. Sebagai contoh, jika satu senjata nuklir diledakkan di atas kota New York, diperkirakan akan menelan korban lebih dari 580 ribu jiwa.
Di sisi lain, sekitar 34 negara mendukung kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir sebagai bagian dari aliansi pertahanan, seperti NATO dan CSTO.
Bahaya dan Upaya Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir
Penggunaan senjata nuklir sangat membahayakan keamanan dunia dan seluruh makhluk hidup. Selain itu, konsekuensi kerusakan lingkungan dan infrastruktur membutuhkan waktu yang sangat lama untuk pulih kembali.
Tak hanya itu, penggunaan nuklir juga menimbulkan risiko besar terkait penyebaran radiasi yang mematikan. Dampak nyata dari penggunaan senjata nuklir yang dahsyat dapat dilihat dari pemboman Hiroshima dan Nagasaki selama Perang Dunia II.
Hal ini tentunya menjadi ancaman bagi keamanan global. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan meningkatkan kesadaran bersama akan bahaya senjata ini, telah dibentuk sejumlah perjanjian yang melarang penggunaannya, salah satunya adalah Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).
Non-Proliferation Treaty (NPT) adalah perjanjian yang bertujuan menghentikan penyebaran senjata nuklir ke negara lain. NPT dinegosiasikan pada tahun 1960-an dan mulai berlaku pada tahun 1970. NPT juga mendorong penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Penggunaan PLTN harus tunduk pada peraturan dan standar keamanan internasional. NPT telah disetujui oleh 191 negara di seluruh dunia, termasuk Rusia dan Amerika Serikat yang merupakan dua negara dengan kepemilikan senjata nuklir terbesar.
Namun, dari sembilan negara pemilik nuklir, Israel belum menjadi pihak dalam perjanjian ini. Selain NPT, terdapat juga Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW).
Perjanjian ini merupakan kesepakatan internasional yang memiliki kekuatan hukum mengikat terkait pengembangan, pengujian, produksi, perolehan, kepemilikan, penyimpanan, penggunaan, serta ancaman penggunaan senjata nuklir.
TPNW bertujuan untuk menghapuskan senjata nuklir secara total dari dunia. Berbeda dengan NPT, karena perjanjian ini lebih tegas terkait kepemilikan senjata nuklir, masih banyak pihak yang belum meratifikasinya, termasuk negara-negara anggota NATO.
Apakah Indonesia Memiliki atau Menggunakan Senjata Nuklir?
Jawabannya sangat jelas: tidak. Indonesia tidak memiliki dan tidak akan terlibat dalam penggunaan senjata nuklir. Indonesia telah meratifikasi NPT sebagai negara non-pemilik senjata nuklir pada tahun 1970.
Sejak bergabung hingga saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling aktif dalam mendorong perlucutan senjata nuklir di dunia. Tak hanya itu, pada tanggal 24 September 2024, Indonesia secara resmi juga meratifikasi TPNW.
Penyerahan instrumen ratifikasi dilakukan langsung oleh Menteri Luar Negeri RI pada masa itu, Retno Marsudi, kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.
Hal ini semakin memperkuat komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam mewujudkan perdamaian dunia. Di tingkat regional, Indonesia bersama negara-negara ASEAN juga telah sepakat untuk menciptakan kawasan bebas senjata nuklir melalui perjanjian Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ).
Meski demikian, Indonesia memiliki tujuan untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk kepentingan damai melalui pembangunan PLTN. Ke depannya, pembangkit ini akan digunakan untuk mendukung penggunaan energi bersih di Indonesia sekaligus membantu pencapaian target Net Zero Emission pada tahun 2060.
Saat ini, Indonesia memiliki tiga reaktor nuklir yang berlokasi di tiga tempat berbeda, yaitu Bandung, Yogyakarta, dan Serpong. Ketiga reaktor tersebut berfungsi sebagai sarana untuk penelitian, pendidikan, serta pelatihan terkait penggunaan nuklir untuk kepentingan damai.
Penulis: Nabila Rahma Hidayat