Menkomdigi Panggil Meta dan Google, Dinilai Langgar Aturan Perlindungan Anak di Platform Digital, Tiktok dan Roblox Segera
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hadid mengungkapkan bahwa terdapat dua entitas bisnis digital besar yang belum mematuhi regulasi terbaru terkait perlindungan anak di ruang digital....
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hadid mengungkapkan bahwa terdapat dua entitas bisnis digital besar yang belum mematuhi regulasi terbaru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kedua perusahaan tersebut adalah Meta dan Google.
Table Of Content
Hal ini disampaikan menyusul implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Akses Kuliah Terus Diperluas, Pemerintah Targetkan APK Perguruan Tinggi Tembus 38 Persen
Pelanggaran dan Sanksi Administratif
Menurut Meutya, kedua platform tersebut dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sebagai bentuk penegakan hukum, pemerintah telah mengambil langkah administratif.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan platform digital tidak hanya beroperasi sebagai pasar, tetapi juga tunduk pada regulasi nasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Platform yang Patuh terhadap PP Tunas
Di sisi lain, pemerintah juga mengapresiasi platform yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Dua platform yang dinilai patuh adalah:
- X
- Bigo Live
Keduanya telah menerapkan kebijakan pembatasan usia pengguna.
“Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu platform X dan juga Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user ke-16 tahun ke atas,” jelasnya.
Baca juga: Kualitas Pendidikan Tinggi Diperkuat, Pemerintah Targetkan 97 Ribu Dosen Doktor Pada 2029
Platform yang Masih dalam Tahap Kooperatif
Selain itu, terdapat platform yang belum sepenuhnya memenuhi aturan, namun menunjukkan itikad baik untuk mengikuti regulasi.
Platform tersebut meliputi:
- TikTok
- Roblox
Pemerintah telah memberikan peringatan kepada kedua platform ini.
“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox, dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ucapnya.
Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut.
Fokus Pemerintah: Perlindungan Anak
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko penggunaan platform digital yang belum sesuai usia.
“Kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital, tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengajak peran aktif masyarakat.
“Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” ucapnya.
Kebijakan Penundaan Akses Usia Anak
Meutya menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah adalah menunda akses anak ke platform digital hingga usia yang dinilai siap.
“Jalan yang memang telah dipilih negara yaitu menunda hingga anak siap menggunakan platform digital,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia.