57% Mahasiswa Indonesia Mengaku Pernah Menyontek
Tidak hanya itu, 51% mahasiswa juga tercatat pernah titip tugas dan 44% pernah melakukan plagiarisme.
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap gambaran praktik kecurangan yang masih terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Survei yang berlangsung pada 22 Agustus hingga 30 September 2024 tersebut menunjukkan bahwa 57,87% mahasiswa mengaku masih menyontek, meskipun mereka menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak benar.
Praktik lain yang juga cukup sering terjadi adalah penggunaan “joki tugas”. Dalam survei itu, 51,7% mahasiswa mengaku pernah meminta orang lain untuk mengerjakan tugas mereka. Selain itu, kebiasaan menyontek karena melihat teman juga tergolong tinggi, dengan 51,57% responden mengaku pernah melakukannya.
Kecurangan akademik juga terlihat dalam bentuk plagiarisme. Sebanyak 44,59% mahasiswa mengaku pernah melakukan plagiarisme meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. Di sisi lain, 26,05% mahasiswa menyatakan mereka tidak memiliki keberanian untuk menolak ajakan teman ketika diminta menyontek bersama.
Meski porsinya paling kecil, terdapat 2,79% mahasiswa yang secara terbuka menyatakan lebih memilih menyontek dibandingkan harus bersusah payah belajar. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan integritas akademik masih menjadi tantangan di dunia pendidikan tinggi.
Ragam Praktik Kecurangan Mahasiswa
- Menyontek (57,87%)
- Titip tugas (51,7%)
- Ikut-ikutan menyontek (51,57%)
- Plagiarisme (44,59%)
- Takut menolak ajakan curang (26,05%)
- Menyontek daripada belajar (2,79%)
Evaluasi Sistem Pendidikan
Menanggapi hasil survei tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie menilai temuan ini dapat menjadi titik awal yang penting untuk melakukan evaluasi sekaligus mendorong perbaikan sistem pendidikan.
Ia menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengembangkan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Upaya tersebut akan dilakukan melalui beberapa pendekatan, antara lain pendekatan berbasis kesadaran dan partisipasi, pendekatan berbasis nilai, pendekatan kepatuhan, serta penerapan manajemen risiko dalam tata kelola pendidikan.
Selain itu, terdapat empat langkah konkret yang direncanakan melalui kerja sama antarlembaga. Langkah tersebut meliputi penguatan budaya akademik yang berintegritas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perguruan tinggi, reformasi tata kelola institusi pendidikan tinggi, serta pengembangan program pendidikan antikorupsi yang lebih sistematis bersama KPK.