Orang Kaya Tak Dilarang Daftar, LPDP Minta Keluarga Kaya Punya Tanggung Jawab Moral
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak melarang pendaftar dari keluarga kaya untuk mengikuti seleksi beasiswa. Program beasiswa pascasarjana ini memang terbuka bagi seluruh warga negara...
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak melarang pendaftar dari keluarga kaya untuk mengikuti seleksi beasiswa. Program beasiswa pascasarjana ini memang terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Namun demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, mendorong pelamar dari keluarga mampu untuk memilih skema beasiswa parsial. Imbauan tersebut disampaikan agar anggaran beasiswa dapat lebih banyak dialokasikan kepada pelamar dari keluarga prasejahtera yang lebih membutuhkan.
Sudarto menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendaftar. Akan tetapi, ia mengingatkan adanya tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki kondisi ekonomi lebih baik.
“Untuk yang (keluarga) kaya kami kasih kesempatan parsial. Ini high call untuk bapak ibu keluarga kaya mohon daftarnya yang parsial. Kami beri kesempatan,” ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) dikutip dari detikFinance.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut masih berupa imbauan, bukan kewajiban. Namun, ia berharap kesadaran kolektif dapat tumbuh demi menciptakan keadilan sosial.
“Tapi kalau nggak parsial ya nggak masalah, sekarang hanya imbauan moral. Mudah-mudahan Anda daftarnya parsial, sehingga akan lebih banyak beasiswa yang bisa kami tawarkan kepada anak-anak Indonesia yang lain,” ujarnya.
Kuota Afirmasi Ditargetkan 30 Persen
Berdasarkan data LPDP, dari total 58 ribu penerima beasiswa, sebanyak 5.751 orang berasal dari 127 kabupaten daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Selain itu, penerima dari keluarga prasejahtera mencapai 7.896 orang, serta 821 penerima merupakan putra-putri Papua.
LPDP menargetkan porsi jalur afirmasi sebesar 30 persen. Saat ini, akumulasi penerima dari jalur afirmasi telah mencapai 25 persen.
“Jadi makanya akumulasinya sekarang mencapai 25%. Di 3 tahun terakhir kami buat kebijakan di internal LPDP minimal 30% adalah untuk afirmasi. Jadi karena apa? no one left behind ini harus inklusif untuk seluruh anak Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan afirmasi tersebut ditujukan untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh anak bangsa, khususnya dari daerah dan kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses.
Tentang Beasiswa LPDP
LPDP merupakan program beasiswa pascasarjana di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penerima beasiswa mendapatkan bantuan biaya pendidikan penuh hingga tunjangan hidup selama masa studi.
Sebagai bentuk komitmen, alumni LPDP wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi yang ditempuh.
Dari total 58 ribu penerima beasiswa, tercatat terdapat 44 awardee yang belum kembali ke Indonesia. Temuan tersebut berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.
Sebanyak 4 awardee di antaranya diminta untuk mengembalikan dana beasiswa hingga Rp 2 miliar karena tidak memenuhi kewajiban kontribusi.
Berkaitan dengan kasus DS “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”, LPDP juga menyatakan akan menindak tegas suami DS, AP, yang diketahui belum menyelesaikan masa kontribusi di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.