IPK di Dunia Kerja Kini: Masih Penting atau Sudah Tak Relevan?
Dalam sistem pendidikan tinggi, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan metode penilaian yang dirancang untuk mengukur sejauh mana pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan dengan standar...
Dalam sistem pendidikan tinggi, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan metode penilaian yang dirancang untuk mengukur sejauh mana pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan dengan standar yang telah ditetapkan.
IPK berfungsi untuk membantu mahasiswa memantau prestasi akademik mereka selama menempuh pendidikan, baik pada jenjang sarjana, magister, maupun doktor sesuai dengan kedalaman keilmuan masing-masing bidang. Secara umum, IPK sering dijadikan patokan ketika seorang lulusan akan mendaftar beasiswa, program magang, atau bahkan saat memasuki pasar kerja.
Menurut Tempo (26/12/2024), perhitungan IPK biasanya menggunakan rumus: IPK = Jumlah Total Nilai / Jumlah Total SKS. Setelah itu, pihak akademik akan mengkonversikan nilai IPK akhir ke dalam predikat kelulusan, seperti “Memuaskan” (IPK 2,76–3,00), “Sangat Memuaskan” (IPK 3,01–3,50), dan “Pujian” (IPK > 3,50).
Istilah “Pujian” juga dikenal dengan sebutan cumlaude yang memiliki makna serupa dalam bahasa Latin. Pada kesempatan ini, mari kita bahas mengenai relevansi IPK di era saat ini. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, IPK memang memiliki peran sebagai indikator kesungguhan mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan.
Namun, dinamika kehidupan khususnya di era digital kini dianggap sulit untuk diprediksi secara mutlak. Artinya, apa yang dulu dianggap sesuai dengan zamannya, bisa saja dalam waktu sepuluh tahun atau lebih menjadi tidak relevan, usang, atau kuno. Tak disangka, hal serupa juga dapat terjadi pada IPK.
Dalam istilah ekonomi, mata uang yang nilainya bisa tergerus oleh inflasi akibat mekanisme pasar atau situasi geopolitik global, ternyata konsep inflasi juga dapat diterapkan pada IPK. Hal ini dikenal sebagai ‘inflasi IPK’. Mungkin pada dekade 1990 atau tahun 2000-an, mendapatkan IPK cumlaude merupakan prestasi yang patut dibanggakan dan memiliki nilai tinggi.
Hal itu menunjukkan bahwa mahasiswa tersebut memiliki kemampuan yang baik dalam menyelesaikan mata kuliah yang telah direncanakan. Seiring berjalannya waktu, seiring dengan peningkatan perekonomian negara dan kebijakan yang mendukung akses pendidikan, masyarakat secara luas dapat mengikuti program pendidikan tinggi dengan lebih mudah.
Meskipun risiko kesenjangan ekonomi antar keluarga masih ada, hal tersebut tidak lagi menjadi hambatan utama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Secara konteks, Indonesia dapat dikatakan sedang dalam perjalanan untuk menjadi negara maju. Namun, jalan yang ditempuh tentunya tidak sesederhana jalan tol yang bebas rintangan.
Berdasarkan data, komposisi penduduk Indonesia yang berusia 25 tahun ke atas terdiri dari tamatan SD dan SMP/sederajat sebanyak 54,9%, tamatan SMA/sederajat 29,81%, tamatan diploma hingga doktoral 13,71%, dan mereka yang tidak pernah bersekolah secara formal 1,58%, sebagaimana dilansir oleh GoodStats (2/8/2025).
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih merupakan lulusan pendidikan dasar. Kontan.co.id (5/11/2025) juga melaporkan hal serupa yang lebih fokus pada angkatan kerja nasional.
Moh. Edy Mahmud, Deputi Neraca dan Analisis Statistik BPS, menyampaikan bahwa sekitar 50,92 juta atau 34,75% dari total 146,54 juta penduduk kerja Indonesia per Agustus 2025 adalah lulusan SD ke bawah. Di posisi berikutnya, lulusan SMA sebanyak 31,05 juta atau 21,19%; lulusan SMP sekitar 25,08 juta atau 17,11%; lulusan SMK sekitar 20,36 juta atau 13,89%. Selanjutnya, lulusan Diploma IV (D-IV), S1, S2, dan S3 mencapai 15,88 juta orang atau 10,84%, sedangkan Diploma I/II/III sekitar 3,25 juta atau 2,22%.
Edy menjelaskan bahwa jumlah penduduk yang bekerja dengan latar belakang pendidikan diploma ke atas terus meningkat sejak Agustus 2023, dengan rata-rata pertumbuhan hingga Agustus 2025 mencapai 12,83%.
Yang perlu diperhatikan, per Agustus 2025, jumlah penduduk yang bekerja di sektor informal masih lebih tinggi, yaitu sebesar 57,80% dari total penduduk kerja, sedangkan di sektor formal hanya sekitar 42,20%. Hal ini mengindikasikan bahwa persaingan di pasar kerja cukup ketat. Oleh karena itu, hanya mengandalkan IPK dalam mencari pekerjaan di era digitalisasi saat ini mungkin sudah tidak cukup, mengingat tuntutan yang berbeda dengan zaman dahulu.
Apakah IPK Layak untuk Diperjuangkan?
Penulis tidak ingin langsung memberikan kesimpulan mengenai relevansi IPK dengan dunia kerja. Bagi penulis, IPK lebih merupakan gambaran dari apa yang telah dilakukan selama menempuh pendidikan akademik. Berikut adalah beberapa hal yang dapat direnungkan bersama. Pertama, dunia kerja modern memang sangat dipengaruhi oleh paham kapitalisme.
Di mana saja, jika seseorang dianggap tidak memiliki kredibilitas dan kesulitan mengikuti ritme kerja yang dinamis, maka ia berisiko tersisih dalam persaingan. Hal ini juga tercermin dari data yang telah disajikan sebelumnya.
Dokumen berjudul How College Contributes to Workforce Success: Employer Views on What Matters Most karya Ashley Finley yang diterbitkan oleh Association of American Colleges and Universities mengemukakan beberapa poin penting yang relevan. Meskipun pendidikan tinggi sangat direkomendasikan, hal tersebut tidak menjamin bahwa calon pekerja akan dengan mudah diterima dalam proses lamaran kerja.
Para perekrut kini lebih memperhatikan calon pekerja yang pernah mengikuti magang atau pelatihan kerja (49%), memiliki pengalaman kerja dalam komunitas sosial dengan latar belakang yang beragam (47%), atau memiliki portofolio yang menunjukkan keterampilan serta integrasi pengalaman perkuliahan (44%).
Pada tahun 2020, disebutkan bahwa portofolio digital “sangat berguna” dalam mengevaluasi kinerja calon pekerja sebanyak 48%. Kedua, aspek soft skills kini semakin menjadi perhatian. Sejalan dengan dokumen tersebut, disebutkan bahwa setidaknya ada 5 aspek soft skills yang perlu diperhatikan, yaitu semangat kerja/etos kerja (65%), kemampuan berinisiatif (63%), kepercayaan diri (62%), kegigihan (58%), dan kesadaran diri (55%).
Sayangnya, tidak semua perguruan tinggi di Indonesia menyadari pentingnya soft skills untuk dinamika kerja saat ini. Penulis sangat menyarankan agar mahasiswa bersikap proaktif dengan mengikuti program bootcamp, perlombaan, atau kegiatan serupa untuk melatih soft skills secara langsung. Pada akhirnya, mari kita melakukan refleksi bersama.
Mungkin IPK tidak lagi memiliki dampak yang signifikan bagi dunia kerja saat ini, kecuali jika seseorang berencana untuk membangun karier di bidang akademik. Di bidang ini, IPK merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan cita-cita intelektual. Jadi, pilihan mana yang akan Anda pilih: fokus hanya pada IPK atau menyelaraskannya dengan pengalaman non-akademik?
Penulis: Nabila Rahma Hidayat